By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Operasi Wirawaspada: 196 WNA Diringkus Imigrasi di Jabodetabek
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Operasi Wirawaspada: 196 WNA Diringkus Imigrasi di Jabodetabek

By Redaktur Kamis, 9 Okt 2025
Share
Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman merilis penangkapan 196 WNA di wilayah Jabodetabek.
Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman merilis penangkapan 196 WNA di wilayah Jabodetabek.

JAKARTA, Slentingan.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tak main-main menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan. Dari total 229 WNA yang diperiksa, sebagian besar kedapatan menyalahgunakan izin tinggal.

Contents
Tidak Sekadar Razia, Tapi Penegasan KedaulatanImigrasi Tak Akan Longgar

Dalam waktu hanya tiga hari, sebanyak 196 WNA di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berhasil dijaring dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 3–5 Oktober 2025.

“Sebanyak 99 kasus atau 43 persen dari pelanggaran yang kami temukan merupakan penyalahgunaan izin tinggal. Ini modus lama yang tetap kami buru habis,” tegas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Rabu, 9 Oktober 2025.

Baca Juga:  11 WNA Diamankan Imigrasi Se-Jateng dalam Operasi JAGRATARA IIl dari 46 Titik

Selain itu, petugas menemukan 20 kasus overstay, 11 investor fiktif, dan 9 sponsor fiktif.
Negara asal dengan pelanggar terbanyak adalah Nigeria (82 orang), disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).

Dalam operasi ini, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mencatat hasil paling signifikan dengan 65 WNA terjaring, diikuti Bekasi (27 WNA) dan Soekarno-Hatta (26 WNA).

Tidak Sekadar Razia, Tapi Penegasan Kedaulatan

Operasi Wirawaspada bukan sekadar penertiban rutin. Ini adalah peringatan keras bagi WNA dan pihak penjamin yang bermain-main dengan izin keimigrasian. Sepanjang 2025, Ditjen Imigrasi sudah menggelar serangkaian operasi serupa di berbagai daerah.

Di Bali dan Maluku Utara, 312 WNA terjaring. Di Batam, ditemukan 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menyalahi izin. Bahkan di Bali, 267 perusahaan PMA dicabut NIB-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.

Baca Juga:  Imigrasi Tangkap WN AS Produksi Konten Pornografi di Indonesia

Sebelumnya, dalam Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik, dengan 294 pelanggaran terdeteksi.

Imigrasi Tak Akan Longgar

Yuldi menegaskan, Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA di seluruh Indonesia.

“Kami tidak memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan aturan. Pengawasan ini adalah bentuk nyata bahwa negara hadir menjaga ketertiban dan kedaulatan,” tegasnya.

Operasi Wirawaspada menjadi pesan tegas: Indonesia bukan tempat bagi WNA yang melanggar hukum. HUM/BOY

TAGGED: #imigrasi, #Warga Negara Asing, Jabodetabek, Operas8 Wirawaspada, Pamuji Raharja, WNA, Yuldi Yusman
Redaktur Kamis, 9 Okt 2025 Kamis, 9 Okt 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.
Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat
Kamis, 15 Jan 2026
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.
DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW
Rabu, 14 Jan 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir
DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi
Selasa, 13 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat

DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi

DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW

Berita Menarik Lainnya:

Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.

Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat

Kamis, 15 Jan 2026
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW

Rabu, 14 Jan 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir

DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi

Selasa, 13 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kamis, 8 Jan 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?