JAKARTA, Slentingan.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tak main-main menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan. Dari total 229 WNA yang diperiksa, sebagian besar kedapatan menyalahgunakan izin tinggal.
Dalam waktu hanya tiga hari, sebanyak 196 WNA di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berhasil dijaring dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 3–5 Oktober 2025.
“Sebanyak 99 kasus atau 43 persen dari pelanggaran yang kami temukan merupakan penyalahgunaan izin tinggal. Ini modus lama yang tetap kami buru habis,” tegas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Rabu, 9 Oktober 2025.
Selain itu, petugas menemukan 20 kasus overstay, 11 investor fiktif, dan 9 sponsor fiktif.
Negara asal dengan pelanggar terbanyak adalah Nigeria (82 orang), disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).
Dalam operasi ini, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mencatat hasil paling signifikan dengan 65 WNA terjaring, diikuti Bekasi (27 WNA) dan Soekarno-Hatta (26 WNA).
Tidak Sekadar Razia, Tapi Penegasan Kedaulatan
Operasi Wirawaspada bukan sekadar penertiban rutin. Ini adalah peringatan keras bagi WNA dan pihak penjamin yang bermain-main dengan izin keimigrasian. Sepanjang 2025, Ditjen Imigrasi sudah menggelar serangkaian operasi serupa di berbagai daerah.
Di Bali dan Maluku Utara, 312 WNA terjaring. Di Batam, ditemukan 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menyalahi izin. Bahkan di Bali, 267 perusahaan PMA dicabut NIB-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.
Sebelumnya, dalam Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik, dengan 294 pelanggaran terdeteksi.
Imigrasi Tak Akan Longgar
Yuldi menegaskan, Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA di seluruh Indonesia.
“Kami tidak memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan aturan. Pengawasan ini adalah bentuk nyata bahwa negara hadir menjaga ketertiban dan kedaulatan,” tegasnya.
Operasi Wirawaspada menjadi pesan tegas: Indonesia bukan tempat bagi WNA yang melanggar hukum. HUM/BOY