SURABAYA, Slentingan.com – Polemik klaim tanah oleh PT Pertamina (Persero) kembali memanas. Kali ini, ratusan warga di kawasan Wonokromo, Surabaya, tak bisa mengurus sertifikat tanah mereka akibat klaim Eigendom Verponding (EV) No. 1278 oleh BUMN energi tersebut.
Warga yang hendak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau meningkatkan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) mendadak ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, sebagian besar dari mereka telah membayar BPHTB dan mengantongi dokumen resmi.
Situasi ini memicu reaksi cepat dari Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang langsung turun ke lokasi dan melakukan mediasi terbuka bersama warga di Balai RW 01, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Jumat (10/10/2025).
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada warga yang kehilangan haknya tanpa kejelasan hukum,” tegas Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, di hadapan ratusan warga yang memadati balai RW.
Tak tanggung-tanggung, Armuji bahkan menggandeng Adies Kadir, anggota DPR RI Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo untuk memperjuangkan penyelesaian kasus ini hingga ke tingkat pusat.
Ratusan Sertifikat Terganjal, Warga Menunggu Bertahun-tahun
Menurut pengurus RW 01, Afandi, persoalan ini bermula sejak tahun 2021, ketika 18 warga gagal mengurus SHM meski dua gelombang sebelumnya tak menemui kendala. Masalah mulai muncul setelah BPN menolak pengajuan mereka karena munculnya surat klaim Pertamina atas Eigendom 1278.
“Kami semua kaget. Kenapa warga yang sudah pegang SK penetapan tiba-tiba ditolak karena klaim tanah yang bahkan tidak pernah kami ketahui sebelumnya?” ujar Afandi.
Afandi juga mengungkapkan bahwa klaim Pertamina ini tidak pernah disertai bukti otentik, padahal menurut hukum agraria, SHM yang telah terbit dan tidak digugat selama lima tahun, seharusnya sah secara hukum.
Tanah Pejuang Juga Diklaim, LVRI Bereaksi Keras
Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Surabaya, Slamet, bahkan menyebut bahwa banyak rumah veteran dan bangunan cagar budaya di kawasan itu kini ikut terancam akibat klaim sepihak tersebut.
“Ini tanah para pejuang! Pertamina waktu zaman Belanda di mana? Kok sekarang berani klaim tanah yang sudah ditempati para veteran sejak tahun 1980-an?” ucap Slamet geram kepada Armuji.
Mediasi Lanjutan Bersama DPR RI dan BPN Ditetapkan
Untuk menindaklanjuti masalah ini, Armuji menjadwalkan mediasi lanjutan yang akan melibatkan perwakilan warga, BPN Surabaya, dan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI, pada Rabu (15/10/2025) di Gedung Srijaya, Surabaya.
“Saya minta warga hadir penuh. Kita akan buka semua di meja mediasi. Bahkan, saya siap bawa perwakilan warga ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan Kementerian ATR/BPN dan manajemen Pertamina,” tandas Armuji.
Armuji juga mengimbau warga tidak tergoda tawaran oknum yang menjanjikan bantuan hukum dengan imbalan uang.
“Jangan sampai jadi korban kedua kalinya. Percayakan kepada kami di Pemkot dan DPR RI. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal keadilan dan hak rakyat!” pungkasnya.
Selain Wonokromo, klaim tanah oleh Pertamina juga berdampak pada warga di Dukuh Pakis, Sawahan, Gunung Sari, hingga kawasan elit seperti Darmo Hill dan Keris Kencana. Total tanah yang diklaim berdasarkan data awal mencapai 220,4 hektar, mencakup 2.600 SHM dan 725 SHGB.
Dengan keterlibatan aktif Armuji dan Adies Kadir, warga kini menaruh harapan besar agar kejelasan hukum segera ditegakkan dan hak atas tanah mereka dipulihkan sepenuhnya. HUM/BAD