JAKARTA, Slentingan.com – Komisi C DPRD Surabaya melangkah tegas dengan mendatangi langsung Kementerian ATR/BPN dan kantor pusat Pertamina di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.
Hal ini menyusul soal sengketa lahan antara warga Surabaya dan PT Pertamina (Persero) kian memanas. Tujuannya untuk menuntut kejelasan hukum atas kepemilikan tanah yang disengketakan.
Lahan yang dimaksud berada di atas Eigendom Verponding 1278—status lama yang dinilai sudah tidak sah sejak diberlakukannya UU Pokok Agraria 1960 dan Keppres No. 32/1979. Warga pun telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dan HGB sebagai bukti sah kepemilikan.
“Pertamina tak mampu menunjukkan dasar hukum yang valid. Klaim mereka lemah, dan hak eigendom itu seharusnya sudah gugur,” tegas anggota Komisi C, Josiah Michael.
Ia mendesak BPN segera mencabut blokir administratif yang dilakukan tanpa prosedur jelas.
Ketua Komisi C, Eri Irawan, menyayangkan tindakan Pertamina yang justru berpotensi mencoreng nama baik BUMN tersebut.
“Pemblokiran oleh BPN atas permintaan Pertamina sudah lebih dari 30 hari dan tanpa dasar hukum pengadilan. Ini cacat prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, menegaskan pentingnya keadilan bagi warga. Ia berharap pendapat hukum dari Kejaksaan segera keluar agar menjadi dasar penyelesaian sengketa ini. “Warga tak boleh terus digantung dalam ketidakpastian,” ucapnya.
Sekretaris Komisi C, Alif Iman Waluyo, menambahkan, pihaknya akan terus menekan semua instansi terkait demi menyelesaikan masalah ini secara adil dan konstruktif. HUM/CAK