SURABAYA, Slentingan.com — Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Perjanjian sebagai upaya memperkuat sinergi antar-lembaga tersebut, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H., CSSL., beserta jajaran, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Wida Rihardyan Adjie, A.Ptnh., M.H., bersama para pejabat struktural dan fungsional dari kedua kantor pertanahan.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP, yang sekaligus menyampaikan sambutan dan paparan mengenai poin-poin utama kerja sama tersebut.
PKS ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi di bidang hukum perdata dan pertanahan, meliputi dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN), pengamanan aset-aset negara, serta penanganan permasalahan hukum terkait tanah dan aset pemerintah.
Dalam sambutannya, Budi Hartanto menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan langkah nyata dalam membangun sistem pertanahan yang berkeadilan dan berintegritas.
“Kolaborasi ini adalah wujud komitmen bersama untuk memastikan setiap kebijakan pertanahan berjalan dalam koridor hukum yang tegas dan transparan. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kami yakin penegakan hukum dan pengamanan aset negara dapat dilakukan lebih terarah dan profesional,” ujar Budi Hartanto.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa sinergi ini juga menjadi bagian dari transformasi kelembagaan ATR/BPN dalam memperkuat tata kelola pertanahan nasional yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan di Kota Surabaya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan terbangun koordinasi yang kuat antara jajaran BPN Surabaya I dan II dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, guna mewujudkan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum di bidang pertanahan. HUM/BOY
