BLITAR, Slentingan.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Pemerintah Kota Blitar menggelar Rapat Tindak Lanjut Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Kegiatan yang digelar Rabu, 29 Oktober 2025, di Hotel Santika Blitar secara hybrid, ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Blitar, antara lain BPKAD, Bapperinda, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Dinas PU dan Tata Ruang, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur hadir secara daring Kepala Kanwil Haris Sukamto bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, yaitu Nasir, Yose, Jiwa, dan Farihan.
Dalam sambutannya, Haris Sukamto menegaskan pentingnya penguatan pasar rakyat sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
“Pasar rakyat tidak hanya tempat transaksi, tapi juga wadah interaksi sosial dan budaya. Karena itu, diperlukan keselarasan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan modern, dan toko swalayan agar tercipta keseimbangan ekonomi yang berkeadilan,” tegasnya.
Menurutnya, menjamurnya toko swalayan di berbagai wilayah, termasuk hingga ke pedesaan, membawa dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, toko swalayan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berbelanja.
Namun di sisi lain, kehadirannya berpotensi menekan pendapatan pedagang pasar tradisional yang memiliki keterbatasan modal dan daya saing.
Haris berharap hasil harmonisasi Raperda ini dapat melahirkan kesepahaman antara seluruh pemangku kepentingan dalam menata perekonomian daerah.
Ia menekankan agar Pemerintah Kota Blitar melibatkan Kanwil Kementerian Hukum sejak tahap perencanaan hingga pengundangan produk hukum untuk memastikan kualitas dan kepastian hukum.
“Sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kementerian Hukum sangat penting agar pembangunan ekonomi daerah tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” pungkas Haris.
Rapat harmonisasi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis terkait penguatan pasar rakyat, keseimbangan ekonomi antara sektor tradisional dan modern, serta peningkatan daya saing ekonomi lokal yang tangguh, mandiri, dan berkeadilan. HUM/BOY
