SURABAYA, Slentingan.com – Status Surabaya sebagai Kota Layak Anak kembali dipertanyakan. Komisi D DPRD Kota Surabaya melontarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota setelah mencuat dugaan serius penjualan minuman beralkohol (mihol) kepada anak di bawah umur di Rumah Hiburan Umum (RHU).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa, 13 Januari 2026), DPRD tak sekadar meminta klarifikasi.
Dewan mendesak sanksi maksimal, termasuk pencabutan izin usaha, bagi pengelola tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan dan membiarkan anak-anak terpapar alkohol.
Kasus yang disorot bukan perkara sepele. Aduan resmi dari Optimus Law Firm menyeret salah satu tempat hiburan malam ternama di Surabaya, Black Owl, yang diduga menjadi lokasi awal rangkaian pelanggaran serius, dari konsumsi mihol oleh anak, hingga dugaan kekerasan seksual.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa RDP ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya pembiaran sistematis terhadap anak di bawah umur di lingkungan hiburan malam.
“Ini bukan isu kecil. Ada dugaan kuat anak di bawah umur ditawari dan mengonsumsi mihol. Ini pelanggaran serius dan tidak boleh ditoleransi,” tegas Akma usai rapat.
Ia mengingatkan, aturan soal mihol dan batas usia sudah terang-benderang. Undang-undang dan peraturan daerah secara tegas menetapkan usia minimal 21 tahun untuk konsumsi alkohol, dan minimal 18 tahun untuk memasuki area RHU.
“Surabaya menyandang predikat Kota Layak Anak. Jangan sampai gelar itu hancur karena kelalaian dan pembiaran pelaku usaha hiburan,” katanya dengan nada keras.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi D meminta DP3APPKB turun tangan memberi pendampingan terhadap korban sekaligus memperketat pengawasan. Namun peringatan paling tajam diarahkan ke DPMPTSP.
Akma menegaskan, jika hasil investigasi menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang berulang, maka pencabutan izin usaha adalah konsekuensi yang tak bisa ditawar.
“Kalau pelanggaran Perda sudah terbukti, izin harus dicabut. Ini bukan soal bisnis, ini soal menyelamatkan masa depan anak-anak Surabaya,” tandasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christopher, membuka tabir kejadian yang disebutnya sebagai rangkaian kejahatan berlapis.
Menurut Renald, korban yang masih di bawah umur diduga dicekoki mihol di Black Owl hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian dibawa oleh oknum staf, yang disebut sebagai supervisor, ke sebuah hotel di Surabaya.
“Pelaku check-in atas nama pribadi. Di dalam kamar, korban dipaksa menuruti nafsu pelaku. Korban melawan, tapi kalah oleh pengaruh alkohol dan kondisi fisik,” ungkap Renald.
Ironi tak berhenti di situ. Saat istri pelaku mendatangi kamar hotel, korban justru menjadi sasaran kekerasan fisik—dijambak dan ditampar, alih-alih mendapatkan perlindungan.
Renald juga menyesalkan ketidakhadiran pihak Black Owl dalam RDP. Ia menilai absennya pengelola justru memperkuat kesan lemahnya tanggung jawab moral dan institusional.
“Kalau perlu, tutup tempat usahanya. Jangan biarkan pelanggaran seperti ini berulang dengan korban baru,” tegasnya.
Dalam perkembangan hukum, Renald memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Tahti kepolisian sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Di sisi lain, manajemen Black Owl melalui Manager Legal, Egy Ramadhan Z, mengakui adanya insiden namun berdalih bahwa kejadian tersebut merupakan kelalaian individu, bukan kegagalan sistem perusahaan.
“Kami memiliki prosedur ketat terkait pembatasan usia di seluruh cabang Black Owl. Program filter pengunjung sudah berjalan sejak awal,” klaim Egy.
Namun klaim itu kini berada di bawah sorotan tajam. Fakta bahwa anak di bawah umur bisa masuk, mengonsumsi mihol, dan menjadi korban, membuat publik bertanya: apakah sistem benar-benar berjalan, atau hanya slogan di atas kertas?
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Pemkot Surabaya. Publik menanti, apakah pemerintah berani berdiri di pihak korban dan perlindungan anak, atau kembali kompromi atas nama bisnis hiburan malam. HUM/BOY
