By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Pemerintahan

DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi

Izin Usaha Harus Dicabut

By Redaktur Selasa, 13 Jan 2026
Share
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir.

SURABAYA, Slentingan.com  – Status Surabaya sebagai Kota Layak Anak kembali dipertanyakan. Komisi D DPRD Kota Surabaya melontarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota setelah mencuat dugaan serius penjualan minuman beralkohol (mihol) kepada anak di bawah umur di Rumah Hiburan Umum (RHU).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa, 13 Januari 2026), DPRD tak sekadar meminta klarifikasi.

Dewan mendesak sanksi maksimal, termasuk pencabutan izin usaha, bagi pengelola tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan dan membiarkan anak-anak terpapar alkohol.

Kasus yang disorot bukan perkara sepele. Aduan resmi dari Optimus Law Firm menyeret salah satu tempat hiburan malam ternama di Surabaya, Black Owl, yang diduga menjadi lokasi awal rangkaian pelanggaran serius, dari konsumsi mihol oleh anak, hingga dugaan kekerasan seksual.

DPRD Surabaya
Suasana hearing di ruang Komisi D DPRD Surabaya yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Surabaya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa RDP ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya pembiaran sistematis terhadap anak di bawah umur di lingkungan hiburan malam.

Baca Juga:  Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya

“Ini bukan isu kecil. Ada dugaan kuat anak di bawah umur ditawari dan mengonsumsi mihol. Ini pelanggaran serius dan tidak boleh ditoleransi,” tegas Akma usai rapat.

Ia mengingatkan, aturan soal mihol dan batas usia sudah terang-benderang. Undang-undang dan peraturan daerah secara tegas menetapkan usia minimal 21 tahun untuk konsumsi alkohol, dan minimal 18 tahun untuk memasuki area RHU.

“Surabaya menyandang predikat Kota Layak Anak. Jangan sampai gelar itu hancur karena kelalaian dan pembiaran pelaku usaha hiburan,” katanya dengan nada keras.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi D meminta DP3APPKB turun tangan memberi pendampingan terhadap korban sekaligus memperketat pengawasan. Namun peringatan paling tajam diarahkan ke DPMPTSP.

Akma menegaskan, jika hasil investigasi menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang berulang, maka pencabutan izin usaha adalah konsekuensi yang tak bisa ditawar.

“Kalau pelanggaran Perda sudah terbukti, izin harus dicabut. Ini bukan soal bisnis, ini soal menyelamatkan masa depan anak-anak Surabaya,” tandasnya.

Baca Juga:  Ini Pesan Komisi D DPRD Surabaya agar Kejadian Pemilu 2019 tak Terulang

Sementara itu, Penasihat Hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christopher, membuka tabir kejadian yang disebutnya sebagai rangkaian kejahatan berlapis.

Menurut Renald, korban yang masih di bawah umur diduga dicekoki mihol di Black Owl hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian dibawa oleh oknum staf, yang disebut sebagai supervisor, ke sebuah hotel di Surabaya.

“Pelaku check-in atas nama pribadi. Di dalam kamar, korban dipaksa menuruti nafsu pelaku. Korban melawan, tapi kalah oleh pengaruh alkohol dan kondisi fisik,” ungkap Renald.

Ironi tak berhenti di situ. Saat istri pelaku mendatangi kamar hotel, korban justru menjadi sasaran kekerasan fisik—dijambak dan ditampar, alih-alih mendapatkan perlindungan.

Renald juga menyesalkan ketidakhadiran pihak Black Owl dalam RDP. Ia menilai absennya pengelola justru memperkuat kesan lemahnya tanggung jawab moral dan institusional.

Baca Juga:  Semburan Air Bergas di Sungai Rungkut, Komisi C DPRD Surabaya Dukung Respons Cepat Pemkot

“Kalau perlu, tutup tempat usahanya. Jangan biarkan pelanggaran seperti ini berulang dengan korban baru,” tegasnya.

Dalam perkembangan hukum, Renald memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Tahti kepolisian sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Di sisi lain, manajemen Black Owl melalui Manager Legal, Egy Ramadhan Z, mengakui adanya insiden namun berdalih bahwa kejadian tersebut merupakan kelalaian individu, bukan kegagalan sistem perusahaan.

“Kami memiliki prosedur ketat terkait pembatasan usia di seluruh cabang Black Owl. Program filter pengunjung sudah berjalan sejak awal,” klaim Egy.

Namun klaim itu kini berada di bawah sorotan tajam. Fakta bahwa anak di bawah umur bisa masuk, mengonsumsi mihol, dan menjadi korban, membuat publik bertanya: apakah sistem benar-benar berjalan, atau hanya slogan di atas kertas?

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Pemkot Surabaya. Publik menanti, apakah pemerintah berani berdiri di pihak korban dan perlindungan anak, atau kembali kompromi atas nama bisnis hiburan malam. HUM/BOY

TAGGED: #Kota Layak Anak, #Mihol, Black Owl, DPRD SURABAYA, Minuman Beralkohol, Rekreasi Hiburan Umum, RHU
Redaktur Rabu, 14 Jan 2026 Selasa, 13 Jan 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.
DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW
Rabu, 14 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.
Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan
Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.
SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa, 6 Jan 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW

Berita Menarik Lainnya:

Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW

Rabu, 14 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.

SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 6 Jan 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?