JAKARTA, Slentingan.com – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya disetujui oleh sembilan fraksi di Komisi III DPR RI untuk dibawa ke rapat tingkat II pada rapat paripurna DPR dalam waktu dekat.
Sebelum disahkan, rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI DR H Adies Kadir SH MHum ini, dari pihak pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
“Untuk mempertegas persetujuan, diminta dari wakil fraksi-fraksi dan menteri HAM RI dalam hal ini diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM sebagai perwakilan pemerintah menandatangani naskah tentang RUU KUHP,” ujar politisi Golkar saat memimpin rapat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Dalam rapat tersebut, sempat dibahas sejumlah isu krusial. Sempat juga digelar forum lobi untuk membahas isu-isu krusial tersebut untuk disepakati oleh pemerintah untuk diubah. Setelah itu barulah kemudian dilakukan pengambilan keputusan tingkat I.
“Setelah ditanda tangani naskah RUU KUHP ini maka Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah melaksanakan tugas konstitusinya yaitu pembicaraan tingkat pertama pengambilan keputusan atas RUU KUHP. Maka kami meminta persetujuan pada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?,” tanya Ketum Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) ini.
Dengan serentak sembilan perwakilan fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui dibawah ke paripura untuk disahkan.
“Setuju,” jawab serentak para anggota Komisi III DPR RI yang hadir pada rapat tersebut disambut tepuk tangan.
Sebagai informasi, hanya Fraksi PKS yang menyetujui RUU KUHP itu dengan catatan. Sementara fraksi lainnya sepeti PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RKUHP tersebut tanpa catatan untuk dibawa ke Paripurna DPR terdekat.
Mayoritas fraksi di Komisi III DPR RI berpandangan, KUHP yang saat ini sudah berusia sangat tua. Para fraksi beranggapan, sejak era kolonial Belanda sehingga sudah tidak relevan di era saat ini sehingga RKUHP sangat layak untuk disahkan.
“Selanjutnya, akan kami teruskan hasil rapat ini pada pembahasan tingkat kedua atau pembahasan pada rapat paripurna yang terdekat,Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya pada pihak pemerintah yang mewakili Presiden dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM berserta jajarangan, beserta guru besar atau pihak akademik yang telah mendampingi pemerintah membahas RUU tentang KUHP bersama Komisi III yang merupakan carry over (dari keanggotaan Tahun 2014-2019,” papar Adies yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.
“Alhamdulillah, pada hari ini RUU KUHP telah mendapatkan persetujuan bersama untuk dilanjutkan pada tahap meminta persetujuan pada tingkat kedua akan dijadwalkan. Berkenan, kami pimpinan menutup pada rapat hari ini,” pungkas Adies. (GIT/NIK)