By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: DPRD Surabaya Kunci Optimalisasi Aset Daerah
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Pemerintahan

DPRD Surabaya Kunci Optimalisasi Aset Daerah

Perda Pengelolaan BMD  Resmi Direvisi

By Redaktur Senin, 2 Feb 2026
Share
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang mewakili Wali Kota, hadir dalam rapat patipurna bersama pimpinan DPRD Surabaya.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang mewakili Wali Kota, hadir dalam rapat patipurna bersama pimpinan DPRD Surabaya.

SURABAYA, Slentingan.com – DPRD Kota Surabaya kembali menegaskan perannya sebagai penentu arah kebijakan strategis daerah. Bersama Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna, Senin, 2 Februari 2026.

Dalam rapat itu, secara resmi mengesahkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Surabaya.

Pengesahan ini menjadi langkah krusial untuk membuka jalan optimalisasi aset daerah yang selama ini dinilai belum maksimal dimanfaatkan bagi kepentingan publik dan pembangunan kota. Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkot Surabaya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang mewakili Wali Kota, secara khusus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Surabaya, terutama Panitia Khusus (Pansus), yang dinilai telah bekerja intensif dan kritis dalam mengawal pembahasan revisi regulasi tersebut.

Baca Juga:  Layanan SIAP-PPAK: Perlindungan Perempuan dan Anak di Surabaya

“Pembahasan Raperda ini menunjukkan komitmen DPRD Surabaya dalam memastikan aset daerah tidak lagi menjadi beban administrasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Lilik.

Ia menegaskan, perubahan Perda ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan kebutuhan mendesak. Pasalnya, Pemkot Surabaya memiliki aset dan lahan dalam jumlah besar yang membutuhkan payung hukum jelas agar dapat dimanfaatkan secara produktif, transparan, dan berkelanjutan.

“Pemerintah kota memiliki banyak lahan dan aset yang potensial. Dengan Perda ini, pemanfaatannya akan dikawal secara hukum sehingga bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Surabaya,” tegasnya.

Lebih jauh, Lilik mengungkapkan bahwa salah satu substansi penting dalam perubahan Perda ini adalah perluasan skema hubungan hukum antara Pemkot dan pihak ketiga. Selama ini, pola pemanfaatan aset daerah cenderung sempit dan hanya bertumpu pada mekanisme sewa atau retribusi, yang justru menghambat optimalisasi aset.

Baca Juga:  Rayakan Idul Adha 1445 H, DPRD Surabaya Sembelih 2 Ekor Sapi di RPH Pegirian

“Jumlah asetnya sangat banyak. Kalau hanya mengandalkan pola sewa, itu mengganjal. Ke depan, hubungan hukumnya bisa lebih variatif, termasuk skema kerja sama yang saling menguntungkan, tentu dengan pengawasan DPRD,” jelasnya.

Dengan disahkannya perubahan Perda ini, DPRD Surabaya menegaskan posisinya tidak hanya sebagai lembaga pengesah regulasi, tetapi juga sebagai pengawal pemanfaatan aset daerah agar tidak salah arah, tidak rawan konflik hukum, dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik. HUM/BAD

TAGGED: Aset Daerah, Barang Milik Daerah, DPRD SURABAYA, Lilik Arijanto, PEMKOT SURABAYA, Perda Pengelolaan BMD
Redaktur Senin, 2 Feb 2026 Senin, 2 Feb 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.
Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat
Kamis, 15 Jan 2026
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.
DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW
Rabu, 14 Jan 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir
DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi
Selasa, 13 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Suasana rapat koordinasi DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya membahas verifikasi data DTSEN di Gedung DPRD Surabaya.

Ratusan Ribu Data DTSEN Belum Valid, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bergerak Cepat

Kamis, 15 Jan 2026
Arif Fathoni bersama Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

DPRD Surabaya Arahkan Dana Pemuda: Lawan Hoaks, Dongkrak UMKM dari RW

Rabu, 14 Jan 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir

DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi

Selasa, 13 Jan 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kamis, 8 Jan 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?