SURABAYA, Slentingan.com – DPRD Kota Surabaya kembali menegaskan perannya sebagai penentu arah kebijakan strategis daerah. Bersama Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna, Senin, 2 Februari 2026.
Dalam rapat itu, secara resmi mengesahkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Surabaya.
Pengesahan ini menjadi langkah krusial untuk membuka jalan optimalisasi aset daerah yang selama ini dinilai belum maksimal dimanfaatkan bagi kepentingan publik dan pembangunan kota. Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkot Surabaya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang mewakili Wali Kota, secara khusus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Surabaya, terutama Panitia Khusus (Pansus), yang dinilai telah bekerja intensif dan kritis dalam mengawal pembahasan revisi regulasi tersebut.
“Pembahasan Raperda ini menunjukkan komitmen DPRD Surabaya dalam memastikan aset daerah tidak lagi menjadi beban administrasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Lilik.
Ia menegaskan, perubahan Perda ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan kebutuhan mendesak. Pasalnya, Pemkot Surabaya memiliki aset dan lahan dalam jumlah besar yang membutuhkan payung hukum jelas agar dapat dimanfaatkan secara produktif, transparan, dan berkelanjutan.
“Pemerintah kota memiliki banyak lahan dan aset yang potensial. Dengan Perda ini, pemanfaatannya akan dikawal secara hukum sehingga bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Surabaya,” tegasnya.
Lebih jauh, Lilik mengungkapkan bahwa salah satu substansi penting dalam perubahan Perda ini adalah perluasan skema hubungan hukum antara Pemkot dan pihak ketiga. Selama ini, pola pemanfaatan aset daerah cenderung sempit dan hanya bertumpu pada mekanisme sewa atau retribusi, yang justru menghambat optimalisasi aset.
“Jumlah asetnya sangat banyak. Kalau hanya mengandalkan pola sewa, itu mengganjal. Ke depan, hubungan hukumnya bisa lebih variatif, termasuk skema kerja sama yang saling menguntungkan, tentu dengan pengawasan DPRD,” jelasnya.
Dengan disahkannya perubahan Perda ini, DPRD Surabaya menegaskan posisinya tidak hanya sebagai lembaga pengesah regulasi, tetapi juga sebagai pengawal pemanfaatan aset daerah agar tidak salah arah, tidak rawan konflik hukum, dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik. HUM/BAD
