SURABAYA, Slentingan.com – Hilangnya bangunan asli Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10–12 kembali membuka borok lemahnya perlindungan cagar budaya di Surabaya.
Sentilan Presiden Prabowo Subianto soal lenyapnya situs bersejarah itu langsung direspons DPRD Surabaya dengan nada keras dan tuntutan evaluasi menyeluruh.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh berhenti sebagai penyesalan sejarah semata.
DPRD, kata dia, siap mengambil peran lebih tegas dalam mengawal pelestarian situs-situs bersejarah di Kota Pahlawan, termasuk mendorong penegakan hukum tanpa kompromi.
“Ini bukan sekadar bangunan yang hilang, tapi kegagalan kolektif dalam menjaga identitas dan kehormatan sejarah bangsa. DPRD tidak akan tinggal diam,” ujar Kahfi, Selasa, 4 Februari 2026.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Surabaya itu menilai perhatian Presiden Prabowo harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Menurutnya, sudah saatnya tata kelola cagar budaya dibenahi, bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam tindakan nyata.
“Bangsa besar menghormati pahlawannya. Pesan Presiden sangat jelas, dan DPRD Surabaya berkewajiban memastikan amanat itu dijalankan sampai ke level teknis,” tegasnya.
Kahfi menekankan, pelestarian cagar budaya bukan romantisme masa lalu. Keberadaan situs sejarah merupakan investasi karakter dan mental generasi muda agar tidak tercerabut dari akar perjuangan bangsanya.
Seperti diketahui, Rumah Radio Bung Tomo yang berdiri sejak 1935 menjadi saksi penting sejarah perjuangan Surabaya. Dari lokasi itu, Bung Tomo membakar semangat arek-arek Suroboyo melalui siaran Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) menjelang pertempuran 10 November 1945.
Namun ironisnya, meski telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998, bangunan tersebut justru diratakan pada Mei 2016 setelah berpindah kepemilikan ke pihak swasta, PT Jayanata Kosmetika Prima.
“Sekarang yang ada hanya replika. Bangunan aslinya sudah hilang, dan replika itu jelas tidak merepresentasikan nilai sejarah yang sesungguhnya. Ini preseden buruk,” kata Kahfi.
Ironi tak berhenti di situ. Pada November 2023, muncul dugaan pengaburan sejarah lanjutan setelah nomor alamat 10—yang menjadi identitas kuat rumah Bung Tomo—ikut menghilang dari lokasi.
Padahal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas mengatur sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar bagi perusak situs cagar budaya. Namun hingga kini, penegakan sanksi dinilai tak kunjung memberikan efek jera.
Gugatan class action yang pernah diajukan Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) pada 2017 menjadi cerminan kekecewaan publik yang belum terjawab.
Atas kondisi tersebut, DPRD Surabaya memastikan akan memperketat fungsi pengawasan terhadap dinas terkait, sekaligus mengevaluasi seluruh status dan pengamanan bangunan cagar budaya di Surabaya.
“Kami di DPRD siap menjadi garda terdepan. Jangan sampai tragedi Jalan Mawar terulang. Situs sejarah adalah saksi perjuangan, bukan korban kepentingan sesaat,” pungkas Kahfi. HUM/BOY
