SIDOARJO, Slentingan.com – Upaya menjadikan pesawat komersial sebagai arena kejahatan berakhir pahit. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WM dan LJ tak berkutik setelah tertangkap basah mencuri uang penumpang.
Pencurian dildi dalam kabin pesawat pada penerbangan Citilink QG716 rute Jakarta–Surabaya, Kamis (22 Januari 2026). Negara bergerak cepat: keduanya langsung dideportasi dan ditangkal.
Aksi pencurian terjadi di ketinggian jelajah. Sekitar pukul 11.15 WIB, seorang penumpang Warga Negara Malaysia meninggalkan kursinya menuju toilet. Momen itu dimanfaatkan pelaku. Tas kabin korban dibuka, uang tunai Rp5 juta dan USD 500 disikat. Gerak-gerik pelaku terpantau awak kabin yang kemudian memberi peringatan kepada korban.
Saat korban kembali, tas ditemukan terbuka dan berada di sisi pelaku. Dalam kondisi terpojok, uang hasil curian dilempar ke kursi korban, upaya panik mengelabui situasi yang justru memperjelas perbuatan pidana.
Laporan resmi diterima petugas pukul 12.30 WIB dari tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada dalam penerbangan tersebut. Setibanya di Bandara Internasional Juanda, Imigrasi Surabaya langsung mengambil alih, berkoordinasi dengan Angkasa Pura, Lanudal TNI AL, Satgas Bandara, maskapai, dan keamanan bandara. Tidak ada ruang negosiasi.
Kedua WNA langsung diamankan dan digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Dalam pemeriksaan, WM mengakui pencurian, sementara LJ diduga kuat terlibat sebagai komplotan. Klaim “salah ambil tas” gugur di hadapan fakta.
Meski korban memilih memaafkan, negara tidak ikut memaafkan. Berdasarkan kebijakan selektif keimigrasian, keberadaan WM dan LJ dinilai merugikan dan mengancam ketertiban umum.
“Kami tidak mentolerir kejahatan oleh warga negara asing. Pesawat, bandara, dan wilayah Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kriminal. Begitu melanggar, konsekuensinya jelas: deportasi dan penangkalan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto.
Ia menegaskan, sanksi dijatuhkan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), pendeportasian ke negara asal, serta penangkalan agar tidak kembali masuk ke Indonesia.
“Indonesia bukan surga kejahatan. WNA yang datang harus memberi manfaat, bukan masalah,” tandasnya.
Imigrasi Surabaya mengimbau masyarakat dan pengguna jasa bandara untuk aktif melapor jika menemukan WNA yang mencurigakan. Keamanan nasional adalah tanggung jawab bersama. HUM/BOY
