SIDOARJO, Slentingan.com — Perang melawan narkoba tak kendur. Sepanjang Maret 2026, Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo menggulung 19 kasus peredaran narkotika dan meringkus 25 tersangka. Mayoritas pelaku berperan sebagai kurir hingga pengedar yang menyasar berbagai titik di wilayah Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran barang haram.
“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka. Ini komitmen kami untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Sabu, Ekstasi, Ganja Disita
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan: sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, dan ganja mencapai 408,66 gram. Nilai ekonomisnya ditaksir menyentuh Rp 387 juta.
Lebih dari sekadar angka, pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari ancaman jerat narkoba.
Modus Makin Licin: Ranjau hingga COD
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem “ranjau” (drop barang di titik tertentu) hingga transaksi langsung alias cash on delivery (COD). Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan yang lebih besar dan kini masih diburu polisi.
Salah satu pengungkapan terjadi pada 5 Maret 2026 di Tulangan. Seorang tersangka berinisial AH diciduk di dalam rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku hanya sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang bandar yang kini berstatus DPO.
Pengembangan berlanjut pada 9–10 Maret 2026, saat polisi membongkar jaringan lain yang melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti sabu dan ganja. Mereka mengedarkan narkoba dengan imbalan tertentu dari jaringan di atasnya.
Operasi serupa juga digelar di wilayah Tarik (13 Maret) dan Sarirogo (26 Maret), dengan pola peredaran yang sama: sistem ranjau dan transaksi langsung.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main, mulai dari penjara panjang hingga pidana mati.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peran masyarakat juga sangat kami butuhkan. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” tegas Christian.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Sidoarjo kembali mengirim pesan keras: tak ada ruang aman bagi pelaku narkoba. Polisi terus memburu, jaringan terus dibongkar. HUM/BOY
