SURABAYA, Slentingan.com — Di tengah sorotan publik terhadap kegiatan reses anggota legislatif, Pimpinan DPRD Kota Surabaya angkat bicara. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa reses bukan agenda formalitas apalagi seremoni belaka, melainkan kewajiban konstitusional yang tidak boleh diabaikan.
“Reses itu bukan pilihan, tapi perintah undang-undang. Mengabaikannya sama saja mengabaikan suara rakyat,” tegas Fathoni.
Ia menekankan, reses merupakan instrumen utama bagi DPRD untuk menangkap realitas di lapangan, bukan sekadar laporan di atas kertas. Dari forum inilah, keluhan warga diolah menjadi bahan konkret dalam perencanaan pembangunan kota.
Lebih jauh, Fathoni mengingatkan bahwa kegiatan reses dibiayai oleh APBD, sehingga menuntut akuntabilitas penuh. Tidak boleh ada ruang untuk kegiatan yang hanya bersifat simbolik tanpa dampak nyata.
“Setiap rupiah dari APBD harus bisa dipertanggungjawabkan. Reses adalah bentuk tanggung jawab hukum sekaligus moral kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebanyak 50 anggota DPRD Surabaya pun turun langsung ke dapil masing-masing. Hasilnya konsisten: persoalan dasar masih mendominasi. Infrastruktur lingkungan menjadi keluhan paling nyata, mulai dari paving jalan kampung, drainase yang tak optimal, hingga minimnya penerangan jalan umum.
“Masalahnya masih klasik, tapi krusial. Infrastruktur dasar ini menyangkut langsung kualitas hidup warga,” jelasnya.
Tak hanya itu, sektor pendidikan juga menjadi sorotan tajam. Keterbatasan akses sekolah negeri hingga kebutuhan pembangunan unit sekolah baru terus disuarakan masyarakat.
Fathoni menegaskan, banyak kebijakan pembangunan sekolah negeri di Surabaya sejatinya lahir dari aspirasi warga yang disampaikan melalui reses.
“Pembangunan SD dan SMP negeri di wilayah yang belum terjangkau itu bukan tiba-tiba ada. Itu murni hasil perjuangan aspirasi warga yang kami kawal,” tegas politisi Golkar tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia juga meluruskan persepsi keliru soal pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Ia menegaskan, Pokir bukan jatah proyek apalagi ‘anggaran pribadi’ anggota dewan.
“Pokir itu bukan milik DPRD. Itu milik rakyat. Kami hanya mengawal dan memastikan aspirasi itu masuk dalam sistem perencanaan,” tegasnya lugas.
Seluruh aspirasi yang dihimpun, lanjutnya, diproses melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), diverifikasi, diselaraskan dengan prioritas pembangunan kota, hingga dibahas bersama Pemkot dalam Badan Anggaran.
Bagi DPRD Surabaya, transparansi adalah harga mati. Hasil reses wajib disampaikan kembali kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekaligus akuntabilitas politik.
“Kami menggunakan uang rakyat. Maka rakyat berhak tahu apa yang kami perjuangkan dan sejauh mana hasilnya,” ujar Fathoni.
Lebih dari sekadar proyek fisik, hasil reses juga menjadi bahan utama dalam tiga fungsi DPRD: penganggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah. Tak sedikit perda inisiatif yang lahir dari persoalan riil yang ditemukan di lapangan.
Di akhir, Fathoni menegaskan, reses adalah titik temu antara suara rakyat dan kebijakan pemerintah.
“Reses adalah jembatan. Dari sana kami mendengar, memahami, lalu memperjuangkan agar kebutuhan warga benar-benar menjadi arah pembangunan Surabaya,” pungkasnya. HUM/BOY
