By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Kedok Investasi, Ujungnya Mengajar Ilegal: Imigrasi Jatim Bongkar Modus Licik WN China di Surabaya
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Kedok Investasi, Ujungnya Mengajar Ilegal: Imigrasi Jatim Bongkar Modus Licik WN China di Surabaya

By Admin Kamis, 11 Jun 2026
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Tanjung Perak Henry Wibowo menggelar jumpa pers.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TP Tanjung Perak, Henry Wibowo, Kabid Wasdakim, Suyitno, serta Analis Keimigrasian Ahli Madya, Yukatsih, menggelar jumpa pers.

SURABAYA, Slentingan.com — Modus penyalahgunaan visa kembali terbongkar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur mengungkap praktik licik seorang Warga Negara China berinisial CY yang menjadikan visa pra-investasi sebagai kedok untuk bekerja ilegal sebagai pengajar di Surabaya.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Raden Wijaya, Kamis (11/06/2026), dipimpin langsung Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi jajaran pejabat terkait.

Alih-alih menjalankan aktivitas investasi, CY justru aktif mengajar sebagai native speaker di sebuah lembaga kursus Bahasa Mandarin. Ia diamankan petugas saat patroli rutin pada 4 Juni 2026, ketika tengah mengajar di dalam kelas.

Kecurigaan petugas terbukti. Dari hasil pemeriksaan, CY masuk ke Indonesia sejak Januari 2026 menggunakan Visa Kunjungan indeks D12 (pra-investasi)—visa yang seharusnya digunakan untuk penjajakan bisnis, bukan untuk bekerja dan menerima upah.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Sikat PKL dan Pasar Tumpah: Trotoar Dikembalikan, Pedagang Direlokasi

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. CY ternyata telah lebih dulu menjalankan aktivitas mengajar sejak September hingga Desember 2025 dengan memanfaatkan Visa on Arrival (VoA).

Setelah masa izin tersebut habis, ia diduga sengaja “mengakali” aturan dengan beralih ke visa pra-investasi agar tetap bisa bekerja tanpa izin resmi.

Tak berhenti di situ, CY juga diketahui aktif berkeliling ke sejumlah sekolah untuk mencari peluang kerja baru dengan iming-iming bayaran tinggi.

Ironisnya, saat dimintai penjelasan terkait rencana investasinya, ia justru tidak memahami sama sekali mekanisme investasi di Indonesia, menguatkan dugaan bahwa visanya hanya dijadikan tameng.

“Ini jelas penyalahgunaan izin tinggal. Visa pra-investasi dipakai sebagai kedok untuk bekerja ilegal. Tidak ada toleransi untuk modus seperti ini,” tegas Novianto Sulastono.

Baca Juga:  Surya Paloh: Selamat Tinggal Politik Cebong dan Kampret

Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum keimigrasian, tetapi juga berpotensi merugikan tenaga kerja lokal yang seharusnya mendapatkan kesempatan kerja secara sah.

“Memanfaatkan visa kunjungan untuk bekerja adalah pelanggaran serius. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif dan berpotensi dikenai deportasi serta penangkalan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CY terbukti melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi memastikan akan menjatuhkan tindakan tegas berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

Imigrasi Jawa Timur juga mengingatkan lembaga pendidikan, kursus, hingga perusahaan agar tidak sembarangan mempekerjakan tenaga asing tanpa izin kerja resmi.

“Kami minta semua pihak patuh. Pastikan tenaga kerja asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah. Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kedaulatan hukum dan melindungi tenaga kerja dalam negeri,” pungkas Novianto. HUM/BOY 

Baca Juga:  11 UPT Jatim Borong Penghargaan dalam Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
TAGGED: #imigrasi, #Imigrasi Tanjung Perak, #surabaya, #WN China, Imigrasi Jatim, Imigrasi Jawa Timur, Investasi, Mengajar Ilegal, Warga Negara China
Admin Kamis, 11 Jun 2026 Kamis, 11 Jun 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Tiga WNA Tiongkok diamankan di Polresta Sidoarjo sebelum akhirnya dititipkan ke Ruang Detensi Imigrasi Juanda.
Lowongan Kerja Jadi Kedok, Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Scamming 3 WNA China
Kamis, 10 Sep 2026
Bupati Sidoarjo Subandi ketika di Ponpes Manbaul Hikam Tanggulangin Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Kecewa SPPG Lepas Tangan, Pemkab Malah Tanggung Biaya 748 Korban MBG
Kamis, 10 Sep 2026
Nama Berubah, Lokasi Tak Bergeser Imigrasi Surabaya Resmi Jadi Imigrasi Juanda
Rabu, 9 Sep 2026
Petugas Timpora Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik WNA yang bekerja di salah satu perusahaan setempat.
505 WNA Disisr di Kawasan Industri Kendal, 2 Orang Terindikasi Langgar Izin Tinggal
Rabu, 9 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kondisi di Bandara Internasional Juanda yang sedang mengalami penundaan keberangkatan pesawat karena kondisi erupsi anak Gunung Krakatau.

Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda

Minggu, 6 Sep 2026
Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono mendukung penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan lebih cepat dan terukur.

KDEI Taipei Perketat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan, Penanganan Dibagi 3 Fase

Sabtu, 5 Sep 2026
Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.

748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur

Sabtu, 5 Sep 2026
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan

KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup

Sabtu, 5 Sep 2026

BERITA POPULER

Inez Wistha Salsabila, Kreator Banyuwangi yang Diam-Diam Mencuri Perhatian Ribuan Netizen

Persebaya Bawa Kebanggaan Indonesia di Jersey 26/27: Ringan, Tangguh, dan Punya Cerita

AMPG Jatim Perkuat Kaderisasi, Gelar Diklatda I se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

WNA Palestina Diamankan Imigrasi Kendari, Rencana Investasi Coffee Shop Berujung Rudenim

Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda

Berita Menarik Lainnya:

Tiga WNA Tiongkok diamankan di Polresta Sidoarjo sebelum akhirnya dititipkan ke Ruang Detensi Imigrasi Juanda.

Lowongan Kerja Jadi Kedok, Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Scamming 3 WNA China

Kamis, 10 Sep 2026
Bupati Sidoarjo Subandi ketika di Ponpes Manbaul Hikam Tanggulangin Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo Kecewa SPPG Lepas Tangan, Pemkab Malah Tanggung Biaya 748 Korban MBG

Kamis, 10 Sep 2026

Nama Berubah, Lokasi Tak Bergeser Imigrasi Surabaya Resmi Jadi Imigrasi Juanda

Rabu, 9 Sep 2026
Petugas Timpora Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik WNA yang bekerja di salah satu perusahaan setempat.

505 WNA Disisr di Kawasan Industri Kendal, 2 Orang Terindikasi Langgar Izin Tinggal

Rabu, 9 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?