SURABAYA, Slentingan.com — Modus penyalahgunaan visa kembali terbongkar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur mengungkap praktik licik seorang Warga Negara China berinisial CY yang menjadikan visa pra-investasi sebagai kedok untuk bekerja ilegal sebagai pengajar di Surabaya.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Raden Wijaya, Kamis (11/06/2026), dipimpin langsung Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi jajaran pejabat terkait.
Alih-alih menjalankan aktivitas investasi, CY justru aktif mengajar sebagai native speaker di sebuah lembaga kursus Bahasa Mandarin. Ia diamankan petugas saat patroli rutin pada 4 Juni 2026, ketika tengah mengajar di dalam kelas.
Kecurigaan petugas terbukti. Dari hasil pemeriksaan, CY masuk ke Indonesia sejak Januari 2026 menggunakan Visa Kunjungan indeks D12 (pra-investasi)—visa yang seharusnya digunakan untuk penjajakan bisnis, bukan untuk bekerja dan menerima upah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. CY ternyata telah lebih dulu menjalankan aktivitas mengajar sejak September hingga Desember 2025 dengan memanfaatkan Visa on Arrival (VoA).
Setelah masa izin tersebut habis, ia diduga sengaja “mengakali” aturan dengan beralih ke visa pra-investasi agar tetap bisa bekerja tanpa izin resmi.
Tak berhenti di situ, CY juga diketahui aktif berkeliling ke sejumlah sekolah untuk mencari peluang kerja baru dengan iming-iming bayaran tinggi.
Ironisnya, saat dimintai penjelasan terkait rencana investasinya, ia justru tidak memahami sama sekali mekanisme investasi di Indonesia, menguatkan dugaan bahwa visanya hanya dijadikan tameng.
“Ini jelas penyalahgunaan izin tinggal. Visa pra-investasi dipakai sebagai kedok untuk bekerja ilegal. Tidak ada toleransi untuk modus seperti ini,” tegas Novianto Sulastono.
Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum keimigrasian, tetapi juga berpotensi merugikan tenaga kerja lokal yang seharusnya mendapatkan kesempatan kerja secara sah.
“Memanfaatkan visa kunjungan untuk bekerja adalah pelanggaran serius. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif dan berpotensi dikenai deportasi serta penangkalan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CY terbukti melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi memastikan akan menjatuhkan tindakan tegas berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Imigrasi Jawa Timur juga mengingatkan lembaga pendidikan, kursus, hingga perusahaan agar tidak sembarangan mempekerjakan tenaga asing tanpa izin kerja resmi.
“Kami minta semua pihak patuh. Pastikan tenaga kerja asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah. Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kedaulatan hukum dan melindungi tenaga kerja dalam negeri,” pungkas Novianto. HUM/BOY
