By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Kedok Investasi, Ujungnya Mengajar Ilegal: Imigrasi Jatim Bongkar Modus Licik WN China di Surabaya
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Kedok Investasi, Ujungnya Mengajar Ilegal: Imigrasi Jatim Bongkar Modus Licik WN China di Surabaya

By Admin Kamis, 11 Jun 2026
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Tanjung Perak Henry Wibowo menggelar jumpa pers.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TP Tanjung Perak, Henry Wibowo, Kabid Wasdakim, Suyitno, serta Analis Keimigrasian Ahli Madya, Yukatsih, menggelar jumpa pers.

SURABAYA, Slentingan.com — Modus penyalahgunaan visa kembali terbongkar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur mengungkap praktik licik seorang Warga Negara China berinisial CY yang menjadikan visa pra-investasi sebagai kedok untuk bekerja ilegal sebagai pengajar di Surabaya.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Raden Wijaya, Kamis (11/06/2026), dipimpin langsung Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi jajaran pejabat terkait.

Alih-alih menjalankan aktivitas investasi, CY justru aktif mengajar sebagai native speaker di sebuah lembaga kursus Bahasa Mandarin. Ia diamankan petugas saat patroli rutin pada 4 Juni 2026, ketika tengah mengajar di dalam kelas.

Kecurigaan petugas terbukti. Dari hasil pemeriksaan, CY masuk ke Indonesia sejak Januari 2026 menggunakan Visa Kunjungan indeks D12 (pra-investasi)—visa yang seharusnya digunakan untuk penjajakan bisnis, bukan untuk bekerja dan menerima upah.

Baca Juga:  Menteri Agus: Imigrasi Sederhanakan Seremoni, Fokus ke Program-Program Penting

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. CY ternyata telah lebih dulu menjalankan aktivitas mengajar sejak September hingga Desember 2025 dengan memanfaatkan Visa on Arrival (VoA).

Setelah masa izin tersebut habis, ia diduga sengaja “mengakali” aturan dengan beralih ke visa pra-investasi agar tetap bisa bekerja tanpa izin resmi.

Tak berhenti di situ, CY juga diketahui aktif berkeliling ke sejumlah sekolah untuk mencari peluang kerja baru dengan iming-iming bayaran tinggi.

Ironisnya, saat dimintai penjelasan terkait rencana investasinya, ia justru tidak memahami sama sekali mekanisme investasi di Indonesia, menguatkan dugaan bahwa visanya hanya dijadikan tameng.

“Ini jelas penyalahgunaan izin tinggal. Visa pra-investasi dipakai sebagai kedok untuk bekerja ilegal. Tidak ada toleransi untuk modus seperti ini,” tegas Novianto Sulastono.

Baca Juga:  Laboratorium Narkotika Baru di Bangkalan, Jatim, Diresmikan BNN Republik Indonesia

Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum keimigrasian, tetapi juga berpotensi merugikan tenaga kerja lokal yang seharusnya mendapatkan kesempatan kerja secara sah.

“Memanfaatkan visa kunjungan untuk bekerja adalah pelanggaran serius. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif dan berpotensi dikenai deportasi serta penangkalan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CY terbukti melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi memastikan akan menjatuhkan tindakan tegas berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

Imigrasi Jawa Timur juga mengingatkan lembaga pendidikan, kursus, hingga perusahaan agar tidak sembarangan mempekerjakan tenaga asing tanpa izin kerja resmi.

“Kami minta semua pihak patuh. Pastikan tenaga kerja asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah. Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kedaulatan hukum dan melindungi tenaga kerja dalam negeri,” pungkas Novianto. HUM/BOY 

Baca Juga:  Suasana Sunset BBQ dan Panorama 360 Derajat Surabaya Bisa Dinikmati dari Rooftop EXCOTEL
TAGGED: #imigrasi, #Imigrasi Tanjung Perak, #surabaya, #WN China, Imigrasi Jatim, Imigrasi Jawa Timur, Investasi, Mengajar Ilegal, Warga Negara China
Admin Kamis, 11 Jun 2026 Kamis, 11 Jun 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni
DPRD Surabaya Minta Penertiban Gudang Buah Tanjungsari Ditunda, Hindari Gesekan Massa
Sabtu, 24 Okt 2026
Petugas memeriksa dokumen milik FD, WN asal Syuria yang diduga bermaslah dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Diduga Manipulasi Data ITAS Investor, WNA Suriah di Juanda Masuk Detensi
Sabtu, 24 Okt 2026
Pengunjung yang dinyatakan positif narkoba pasca razia gabungan dikumpulkan dekat pintu masuk THM.
Club Station Basra Disorot, 17 Pengunjungnya Positif Narkoba saat Razia Gabungan
Kamis, 22 Okt 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di rumah dinas.
Armuji Sentil Orang Tua ABH Kasus Kematian ZAA, Jangan Cuma Datang Sekali
Rabu, 21 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

477 Reklame Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Soroti Pengawasan dan Target Pajak

Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Gandeng BEM, Bahas Narkoba hingga Minuman Keras

Club Station Basra Disorot, 17 Pengunjungnya Positif Narkoba saat Razia Gabungan

Armuji Sentil Orang Tua ABH Kasus Kematian ZAA, Jangan Cuma Datang Sekali

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni

DPRD Surabaya Minta Penertiban Gudang Buah Tanjungsari Ditunda, Hindari Gesekan Massa

Sabtu, 24 Okt 2026
Petugas memeriksa dokumen milik FD, WN asal Syuria yang diduga bermaslah dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Diduga Manipulasi Data ITAS Investor, WNA Suriah di Juanda Masuk Detensi

Sabtu, 24 Okt 2026
Pengunjung yang dinyatakan positif narkoba pasca razia gabungan dikumpulkan dekat pintu masuk THM.

Club Station Basra Disorot, 17 Pengunjungnya Positif Narkoba saat Razia Gabungan

Kamis, 22 Okt 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di rumah dinas.

Armuji Sentil Orang Tua ABH Kasus Kematian ZAA, Jangan Cuma Datang Sekali

Rabu, 21 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?