GRESIK, Slentingan.com – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membongkar pola lama pelayanan pertanahan.
Bukan sekadar seremoni, kementerian meluncurkan Transformasi Layanan dan Organisasi yang diarahkan untuk membuat pelayanan lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gresik menjadi salah satu jajaran yang mengikuti langsung momentum peluncuran tersebut. Senin (17/8/2026), jajaran pimpinan Kantah Gresik mengikuti agenda nasional secara daring melalui zoom.
Peluncuran dilakukan langsung Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Tiga perubahan menjadi sorotan utama, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan transisi menuju Organisasi Berbasis Wilayah.
Kebijakan ini sekaligus menjadi tantangan bagi kantor pertanahan di daerah. Sebab, masyarakat tidak membutuhkan sekadar program baru.
Mereka membutuhkan kepastian kapan urusan selesai, kejelasan tahapan, serta pelayanan yang tidak membuat pemohon harus berulang kali datang ke kantor.
Kepala Kantah Kabupaten Gresik Rarif Setiawan, S.ST., M.H., menyatakan pihaknya siap menerjemahkan transformasi tersebut menjadi perubahan konkret di lapangan.
“Transformasi ini bukan hanya perubahan sistem dan organisasi. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat merasakan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian. Kantah Gresik siap mengimplementasikan kebijakan ini secara optimal,” tegas Rarif.
Menurutnya, transformasi juga harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi aparatur dan inovasi pelayanan. Dengan begitu, perubahan yang dicanangkan pemerintah tidak berhenti sebagai kebijakan administratif.
“Kami ingin masyarakat datang ke Kantor Pertanahan dengan keyakinan bahwa prosesnya jelas, waktunya terukur, dan hasilnya memberikan kepastian hukum. Itu yang menjadi komitmen kami,” ujarnya.
Bukan Sekadar Ganti Sistem
Agenda transformasi tersebut diikuti jajaran Kantah Gresik bersama Kepala Bidang PPS Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Pejabat Fungsional Madya Kanwil BPN Jawa Timur, serta seluruh kepala seksi di lingkungan Kantah Gresik.
Namun, pekerjaan besar justru dimulai setelah seremoni peluncuran berakhir.
Transformasi pelayanan pertanahan akan diuji langsung oleh masyarakat. Sebab, urusan tanah bukan perkara administratif biasa. Di balik satu sertifikat terdapat rumah, warisan, transaksi, investasi, bahkan sumber penghidupan keluarga.
Karena itu, keterlambatan dan ketidakpastian dalam pelayanan dapat berdampak panjang bagi masyarakat.
Pengukuran Terjadwal diharapkan mampu memberikan kepastian waktu, sedangkan Peralihan Hak Terintegrasi diarahkan untuk membuat proses menjadi lebih efektif dan tidak terfragmentasi.
Sementara perubahan menuju organisasi berbasis wilayah diharapkan membuat pelayanan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Di titik inilah Kantah Gresik ditantang membuktikan janji transformasi.
Sebab, reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari banyaknya aplikasi, program, atau seremoni yang diluncurkan. Ukurannya jauh lebih sederhana: apakah masyarakat semakin mudah mengurus tanahnya, apakah waktunya semakin pasti, dan apakah birokrasi yang berbelit benar-benar berhasil dipangkas.
Rarif menegaskan, Kantah Gresik berkomitmen mendukung penuh transformasi layanan tersebut agar masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, efisien, modern, dan berstandar dunia. HUM/BOY
