SURABAYA, Slentingan.com – Ruang publik bukan tempat bebas untuk mengais uang dengan cara apa pun. Pemkot Surabaya kini memperketat pengawasan di kawasan Jalan Tunjungan atau Tunjungan Romansa hingga area Car Free Day (CFD), menyusul munculnya aktivitas penggalangan donasi tanpa izin dan dugaan eksploitasi hewan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajaran Pemkot tidak membiarkan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat berlangsung di ruang publik. Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) diminta memperketat pengawasan.
Tunjungan Romansa menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian khusus. Begitu pula CFD yang setiap akhir pekan menjadi ruang masyarakat untuk berolahraga dan menikmati suasana kota.
“Sudah saya sampaikan kepada seluruh teman-teman Pemkot, baik Satpol PP, DLH, maupun Pariwisata. Seperti di daerah Tunjungan, tidak boleh ada yang seperti itu (mengganggu pengunjung). Saat ada CFD juga tidak boleh karena bisa mengganggu orang berolahraga,” kata Eri, Sabtu (26/9/2026).
Penertiban tidak hanya menyasar penggalangan donasi. Pedagang asongan dan aktivitas lain yang dinilai mengganggu ruang gerak masyarakat juga masuk radar pengawasan.
Eri menegaskan, donasi bukan aktivitas yang bisa dilakukan sembarangan di ruang publik. Setiap penggalangan dana harus memiliki izin dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Legalitas kegiatan, pihak penerima donasi hingga bentuk aktivitas yang dilakukan akan menjadi bagian dari pemeriksaan petugas.
“Donasi itu kan harus ada izinnya. Donasi ini untuk siapa? Terus di mana? Bentuknya seperti apa? Apakah ini bentuk kesehatan? Ada suratnya tidak? Hal tersebut yang kita perketat lagi pengawasannya,” tegas Eri.
Lebih jauh, Pemkot Surabaya disebut tidak pernah memberikan izin untuk kegiatan donasi jalanan maupun penggunaan hewan sebagai bagian dari aktivitas penggalangan dana di kawasan Tunjungan Romansa dan CFD.
Penggunaan hewan untuk memancing perhatian dan simpati warga juga menjadi sorotan. Eri menilai praktik tersebut tidak boleh dibiarkan apabila berujung pada eksploitasi hewan demi mendapatkan uang.
“Jangan sampai kita ini melakukan hal seperti eksploitasi hewan. Sama seperti kita mengeksploitasi orang tua atau anak, itu juga tidak boleh. Hal-hal seperti ini jangan dilakukan di Kota Surabaya,” ujarnya.
Pengetatan pengawasan dilakukan setelah muncul laporan mengenai oknum yang kembali membawa hewan sekaligus melakukan penggalangan donasi di ruang publik, meski sebelumnya telah dilakukan penertiban.
Laporan warga pun tidak akan dibiarkan berhenti sebagai keluhan. Eri memastikan petugas langsung bergerak ke lokasi untuk mengecek aktivitas tersebut.
“Begitu ada laporan masuk, personel Satpol PP langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa kelengkapan surat izin kegiatan maupun surat keterangan kesehatan hewan yang dibawa,” imbuhnya.
Pemkot Surabaya ingin memastikan Tunjungan Romansa tetap menjadi ruang publik yang nyaman dan tertib bagi masyarakat maupun wisatawan. Sementara CFD harus kembali pada fungsi utamanya sebagai ruang warga berolahraga, bukan tempat aktivitas lain yang justru mengganggu pengguna jalan dan pengunjung. HUM/LIN
