SURABAYA, Slentingan.com – Penertiban 477 reklame liar dan penunggak pajak di Surabaya mendapat apresiasi DPRD. Namun, di balik ratusan reklame yang ditertibkan, muncul sorotan terhadap efektivitas pengawasan dan realisasi pajak reklame yang baru mencapai 55,8 persen dari target tahun berjalan.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Fraksi PKS, Enny Minarsih, menilai penertiban tersebut menunjukkan ketegasan Pemkot Surabaya dalam menegakkan peraturan daerah (perda).
Meski demikian, langkah represif di lapangan harus diikuti evaluasi menyeluruh agar penindakan tidak sekadar menjadi rutinitas tanpa hasil nyata bagi pendapatan daerah.
“Kami mengapresiasi ketegasan Pemkot Surabaya dalam mengawal perda melalui pembongkaran ratusan reklame bermasalah tersebut,” ujar Enny.
Menurut Enny, realisasi pajak reklame yang baru menyentuh 55,8 persen perlu menjadi perhatian serius. Pemkot harus memastikan apakah penertiban ratusan reklame tersebut benar-benar berdampak terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan daerah.
“Pemkot perlu memetakan dampak penertiban ini secara terukur. Apakah tindakan tegas tersebut efektif mendorong peningkatan realisasi pajak yang saat ini masih berada di angka 55,8 persen,” tuturnya.
Enny juga menyoroti maraknya reklame tanpa izin yang mengindikasikan masih adanya celah dalam pengawasan. Banyaknya objek yang baru ditertibkan setelah bermasalah menjadi alasan bagi Pemkot untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan sejak awal.
Ia meminta pengawasan diperkuat agar reklame ilegal tidak terus bermunculan. Pencegahan dinilai lebih penting daripada sekadar membongkar reklame setelah pelanggaran terjadi.
“Banyaknya reklame yang ditertibkan membuktikan masih adanya celah pengawasan di lapangan sebelum penindakan dilakukan. Pemkot harus meningkatkan pencegahan dini agar reklame liar tidak menjamur dan kebocoran pajak reklame dapat diantisipasi sejak awal,” tegasnya.
Selain pengawasan, Enny mendesak Pemkot membedah penyebab rendahnya realisasi pajak reklame 2026. Evaluasi harus mencakup akurasi pendataan objek pajak, efektivitas penagihan piutang, hingga hambatan administrasi perizinan.
Menurut dia, tanpa mengetahui akar persoalan, upaya mengejar target penerimaan berisiko tidak menyentuh sumber masalah. Apalagi, waktu yang tersisa dalam tahun anggaran 2026 semakin terbatas.
“Pemkot harus melihat akar masalah rendahnya realisasi pajak reklame saat ini, apakah bersumber dari kendala pendataan, efektivitas penagihan piutang, atau hambatan dalam administrasi perizinan,” jelasnya.
Enny berharap hasil evaluasi segera ditindaklanjuti melalui perbaikan sistem pengawasan, pendataan, dan penagihan. Dengan begitu, penertiban tidak hanya menghasilkan kota yang lebih tertib, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Langkah perbaikan sistematis sangat diperlukan agar pemenuhan target penerimaan pajak reklame dapat berjalan optimal di akhir tahun anggaran,” pungkasnya. HUM/BOY
