BOGOR, Slentingan.com – Keberadaan hunian klaster mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya diakui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Bukan sekadar bangunan kosong atau rumah dinas pejabat, sejumlah unit diketahui memang ditempati warga binaan. Pengakuan ini sekaligus membuka babak baru dalam pengusutan keberadaan 13 bangunan klaster yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, indikasi hunian tersebut digunakan warga binaan terlihat dari foto dan sejumlah informasi yang telah dikantongi pihaknya.
“Mengenai bangunan-bangunan (13 hunian klaster mewah) ini, sebagaimana dilihat oleh Ombudsman memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto,” ujar Rudi, Rabu (30/9/2026).
Tak berhenti pada siapa yang menghuni bangunan tersebut, Kemenimipas kini menelusuri pihak yang memberikan ruang hingga membiarkan hunian tersebut digunakan.
“Itu sudah kami dapatkan beberapa informasi tentang siapa yang ada di sana. Kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mematahkan klaim awal yang menyebut bangunan klaster itu merupakan rumah dinas bagi pejabat.
Lebih mengejutkan lagi, Rudi mengungkap bahwa bangunan-bangunan tersebut bukan fasilitas yang dibangun menggunakan APBN. Klaster itu disebut dibangun secara swadaya.
Namun, persoalan tidak berhenti pada sumber pembiayaannya. Kemenimipas menemukan bangunan tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Temuan itu membuat keberadaan klaster mewah di balik tembok lembaga pemasyarakatan semakin menjadi sorotan. Sebab, di tengah fungsi lapas sebagai tempat pembinaan warga binaan, muncul fasilitas hunian yang justru tengah diperiksa legalitas dan penggunaannya.
Dari pemeriksaan sementara, Kemenimipas bahkan menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang masuk kategori pelanggaran berat.
Rudi menegaskan pemeriksaan masih berlangsung. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mengurai siapa yang membangun, siapa yang menguasai, siapa yang menempati, serta siapa yang membiarkan fasilitas tersebut digunakan.
“Ada peristiwa penyalahgunaan wewenang yang termasuk pelanggaran berat. Pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.
Kemenimipas belum membeberkan identitas warga binaan yang disebut menghuni klaster tersebut maupun pihak yang diduga memberikan izin atau membiarkannya.
Hasil pemeriksaan, kata Rudi, akan disampaikan setelah seluruh keterangan dan bukti yang dikumpulkan selesai dianalisis.
Kini, tembok Lapas Cibinong tak hanya menyimpan cerita tentang pembinaan warga binaan. Di baliknya, Kemenimipas tengah membongkar dugaan penyalahgunaan kewenangan yang membuat hunian klaster mewah bisa berdiri dan ditempati di dalam kawasan lapas. HUM/BOY
