SURABAYA, Slentingan.com – Dugaan kekerasan seksual menyeret pemilik sebuah restoran Korea di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya.
Dua perempuan berinisial MAD (28) dan SUF melaporkan pria berinisial SSY, warga negara Korea Selatan yang disebut sebagai atasan sekaligus pemilik restoran tersebut, ke Polrestabes Surabaya.
Laporan MAD telah tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026. Polisi kini mulai mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang dialami MAD bermula setelah korban bekerja di restoran tersebut sejak Februari 2026.
Pada April 2026, MAD disebut diminta tinggal di kediaman SSY di kawasan Perumahan Graha Family, Wiyung. Awalnya, korban diminta membantu pekerjaan rumah tangga. Namun, menurut Vena, situasi kemudian berubah menjadi dugaan kekerasan seksual.
“Di situlah terduga pelaku mulai melancarkan aksinya. Korban dipaksa minum, lalu dilecehkan,” ujar Vena.
Menurutnya, korban sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun, dugaan ancaman terhadap keselamatan keluarganya membuat korban berada dalam posisi tertekan dan tidak berdaya.
Tak hanya itu, korban disebut mendapat pengawasan ketat. Bahkan, menurut kuasa hukum, pengawasan tersebut tetap dilakukan ketika SSY sedang berada di luar negeri.
Kasus serupa juga dilaporkan perempuan berinisial SUF yang disebut bekerja sebagai asisten rumah tangga SSY. SUF melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polrestabes Surabaya pada 29 Juli 2026.
Dalam laporan MAD, dugaan perkara yang dilaporkan berkaitan dengan tindak pidana perkosaan dan/atau kekerasan seksual sebagaimana Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara SUF melaporkan dugaan pelecehan seksual fisik sebagaimana Pasal 6 huruf c UU TPKS.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan polisi tengah melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Penyelidikan polisi kini menjadi pintu untuk mengurai fakta di balik laporan tersebut, termasuk menggali keterangan para pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Hingga proses hukum berjalan, status SSY tetap harus dipandang sebagai terduga, dan seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum. HUM/KIM
