SURABAYA, Slentingan.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan YA (37), warga Sawunggaling, Wonokromo, yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Surabaya.
YA diamankan di kawasan Makam Rangkah, Simokerto, Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.20 WIB. Polisi menyebut YA mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor di 36 lokasi.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, penangkapan YA merupakan hasil pengembangan sejumlah laporan pencurian sepeda motor.
“ Saat hendak diamankan, tersangka melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur sebelum membawanya ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, YA mengaku beraksi bersama B, F, dan I. Ketiganya kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
YA, B, dan F disebut berperan sebagai eksekutor dengan mengambil sepeda motor menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci. Sementara I berperan sebagai joki sekaligus membantu menjual kendaraan hasil curian.
Menurut Hadi, YA juga mengaku mendatangi seorang dukun sebelum beraksi bersama rekan-rekannya.
“Pengakuan YA, dia terlibat dalam pencurian sepeda motor di 36 lokasi,” ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari empat laporan pencurian sepeda motor. Salah satunya terjadi di Jalan Sumber Mulyo, Surabaya, pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor di halaman atau teras rumah. Keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB, korban hendak pergi ke masjid dan mendapati sepeda motornya sudah hilang. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV warga.
Kasus lainnya terjadi di Jalan Karang Menjangan Gang I. Polisi menyebut pelaku merusak kunci pengaman ganda atau gembok pada piringan cakram rem depan. Sepeda motor korban saat itu diparkir di lorong gang depan rumah tanpa pagar.
Dari pemeriksaan, polisi menyebut aksi YA dan kelompoknya menyasar berbagai jenis sepeda motor, di antaranya Honda Beat, Honda Scoopy, Honda Vario, Yamaha Mio, Yamaha Vixion, Suzuki Satria, dan Honda CBR.
Puluhan lokasi yang disebut dalam pengakuan YA tersebar di sejumlah kawasan Surabaya, antara lain Karang Menjangan, Gubeng, Adityawarman, Darmo Kali, Lumumba, Bratang, Ngagelrejo, Gundih, Demak Timur, Rungkut Tengah, Panjang Jiwo, Pandegiling, Pasar Keputran, Kenjeran, dan Semolowaru.
Sejumlah aksi disebut terjadi pada Agustus dan September 2026. Pada Agustus, lokasi yang disebut antara lain Darmo Kali, Lumumba, Demak Timur, Panjang Jiwo, Dinoyo Kulon, Pacar Kembang, Ploso Timur, Kalikepiting, Granting, Sidoyoso Wetan, hingga Donokerto.
Sedangkan pada September, aksi disebut terjadi di Karang Menjangan, Gubeng Kertajaya, Adityawarman, Bratang, Ngagelrejo, Gundih, Pandaan, Rungkut Tengah, Pandegiling, Pasar Keputran, Gading Karya, Gresikan, Kalijudan, hingga Donorejo.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone, dua sepeda motor. Petugas juga menyita satu buah senjata tajam jenis celurit dan pisau penghabisan,” kata Hadi.
YA juga mengaku pernah terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman penjara. Pada 2020, dia disebut divonis satu tahun dua bulan dalam kasus dengan sembilan TKP.
Kemudian pada 2023, YA kembali ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo. Dalam perkara tersebut, dia divonis dua tahun tiga bulan dan disebut terlibat dalam empat TKP. YA bebas pada Februari 2026.
Dalam pemeriksaan terbaru, YA mengaku kembali melakukan pencurian sepeda motor setelah bebas dari penjara. Dia menyebut telah terlibat dalam 36 TKP sejak Februari 2026.
“Sudah 36 TKP sejak Februari 2026. Pertama tahun 2020 divonis satu tahun dua bulan, ada sembilan TKP. Terus 2023 ditangkap Polsek Wonokromo divonis dua tahun tiga bulan, ada empat TKP. Baru keluar Februari 2026,” akunya.
YA juga mengaku mendatangi seseorang yang disebutnya sebagai “Mbah Rangkah” sebelum melakukan aksinya. Dia mengaku membayar Rp2,7 juta untuk meminta petunjuk mengenai hari yang dianggap cocok untuk beraksi.
“Hari Selasa, Jumat, dan Kamis. Senin, Sabtu, dan Minggu itu enggak dibolehkan. Iya di makam situ. Bayar Rp2,7 juta. Saya sanggup, saya carikan uang asal bisa kerja. Terus saya disuruh mandi air kembang,” pungkasnya. HUM/CAK
