BOGOR, Slentingan.com – Misteri kepemilikan minuman keras (miras) di klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya terungkap. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan semuanya.
Hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan miras yang ditemukan di salah satu bangunan bukan milik pejabat lapas, melainkan narapidana kasus korupsi, Jimmy Masrin.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, hasil investigasi membantah keterangan sebelumnya yang menyebut miras tersebut merupakan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong Adi Nugroho Nur Wichaksono.
Menurut Rudi, miras tersebut merupakan milik Jimmy Masrin, warga binaan yang menempati bangunan tersebut. Sosok Jimmy juga terekam kamera pengawas berada di lokasi.
“Barang-barang yang ditemukan di dalam fasilitas tersebut juga disebut merupakan milik Jimmy,” kata Rudi.
Temuan ini sekaligus membuka fakta baru dalam polemik klaster mewah di balik tembok Lapas Cibinong. Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut tiga botol wiski dan satu botol bir yang ditemukan di dalam kulkas merupakan barang pribadi Kasi Kamtib Lapas Cibinong.
Keterangan tersebut kini berhadapan dengan hasil investigasi internal Kemenimipas yang menyatakan barang bukti miras itu milik warga binaan.
Kasus klaster mewah Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang terbilang jauh dari gambaran kehidupan normal narapidana, mulai televisi, pendingin ruangan (AC), kulkas, sofa hingga peralatan olahraga.
Temuan itu sontak memicu sorotan terhadap pengawasan dan tata kelola kehidupan warga binaan di dalam lapas. Sebab, fasilitas mewah tersebut berada di balik tembok lembaga pemasyarakatan yang semestinya menerapkan aturan dan perlakuan yang terukur bagi seluruh narapidana.
Kemenimipas kemudian menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai yang dinilai terkait dengan persoalan tersebut. Salah satunya Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hari yang diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kini, persoalan tidak berhenti pada keberadaan klaster mewah. Perubahan keterangan mengenai pemilik miras justru menjadi bagian penting yang harus dijelaskan secara terang, agar publik tidak mendapat informasi yang berbeda-beda dalam pengusutan kasus tersebut. HUM/BAD
