JAKARTA, Slentingan.com – Peta pelayanan keimigrasian di Indonesia resmi berubah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan besar-besaran terhadap kantor imigrasi dengan mengubah nomenklatur 32 kantor sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Penataan tersebut mulai berlaku 5 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Perubahan ini bukan sekadar mengganti papan nama. Ditjen Imigrasi menyelaraskan nama kantor dengan karakteristik, wilayah kerja, hingga cakupan tugas dan fungsi masing-masing kantor.
Sejumlah perubahan cukup mencolok. Kantor Imigrasi Surabaya kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda. Kantor Imigrasi Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, sementara nomenklatur lainnya juga disesuaikan berdasarkan wilayah dan cakupan layanan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, penamaan baru diharapkan membuat pelaksanaan fungsi keimigrasian lebih efektif dan terkoordinasi.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Hendarsam.
Selain nama, pemerintah juga mengubah tipologi 14 Kantor Imigrasi. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, beban tugas, karakteristik pelayanan, serta fungsi pengawasan keimigrasian.
Salah satu contohnya adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang kini menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan tersebut menyusul pengalihan fungsi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Yogyakarta kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
Hendarsam menegaskan, penataan kelembagaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun organisasi keimigrasian yang lebih efektif. Perubahan wilayah kerja dan tipologi diarahkan agar pelayanan sekaligus pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.
Namun, perubahan nomenklatur ini juga menuntut masyarakat lebih jeli. Terutama bagi pemohon paspor yang selama ini terbiasa memilih kantor berdasarkan nama lama.
Imigrasi mengimbau masyarakat memperhatikan nama kantor terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun saat melakukan pencarian informasi di internet. Sistem layanan telah menyesuaikan nomenklatur baru yang mulai berlaku.
Dengan perubahan tersebut, masyarakat bukan hanya menghadapi perubahan nama kantor, tetapi juga perubahan peta pelayanan keimigrasian yang harus dipahami agar tidak salah memilih lokasi saat mengurus dokumen perjalanan. HUM/BOY
