JAKARTA, Slentingan.com – Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu, 7 Oktober 2026, belum berbuah pemeriksaan.
Nusron tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi kepada lembaga antirasuah. Alasannya, yang bersangkutan masih memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
“KPK memastikan pemeriksaan terhadap Nusron akan dijadwalkan ulang,” ujar Budi.
Absennya Nusron menjadi sorotan karena keterangannya dinilai penting untuk membantu penyidik membongkar konstruksi perkara, termasuk alur uang, hubungan antar-pihak, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan demikian, publik kini tinggal menunggu kapan orang nomor satu di Kementerian ATR/BPN itu benar-benar hadir di hadapan penyidik.
Terlebih, perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dan menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor.
Sejumlah uang turut diamankan dari beberapa pihak. Salah satunya sekitar Rp31,86 miliar, USD 2,611 juta, SGD 1,974 juta serta sejumlah mata uang asing lainnya yang ditemukan dalam koper di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
KPK menyebut Arif sebagai salah satu orang yang dipercaya Nusron. Namun, hingga kini Nusron berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan juga tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana.
Yang menjadi pertanyaan publik justru sederhana: ketika perkara di kementerian yang dipimpinnya menyeret aliran uang dalam jumlah fantastis, kapan Nusron akan duduk memberikan keterangan kepada KPK?
Pemeriksaan ulang nanti diharapkan bukan sekadar formalitas. Keterangan Nusron menjadi salah satu bagian penting untuk menjawab siapa yang bermain, bagaimana mekanismenya, dan sejauh mana praktik tersebut berlangsung di lingkungan ATR/BPN. HUM/BAD
