By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: MAKI Kritik Sanksi Minta Maaf Pungli di Rutan KPK: Menjadi Bahan Tertawaan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

MAKI Kritik Sanksi Minta Maaf Pungli di Rutan KPK: Menjadi Bahan Tertawaan

By Redaktur Senin, 19 Feb 2024
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

JAKARTA, Slentingan.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf 78 pegawai KPK yang terbukti terlibat pungli di rutan KPK. MAKI menyebut sanksi itu malah menjadi bahan tertawaan.

“Sangat disayangkan adalah tindakan Dewan Pengawas KPK yang hanya menyuruh minta maaf, itu blunder yang betul-betul sangat disayangkan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu, 18 Februari 2023.

Putusan yang dijatuhkan Dewas KPK itu, menurut Boyamin, sulit untuk dicerna dengan logika. Sebab, kata Boyamin, pungli bagian dari korupsi.

“Saya sendiri sulit mencerna dengan logika yang wajar, logika yang sederhana apa alasan dan kemudian kepentingan atau motif dewan pengawas KPK memberikan sanksi hanya meminta maaf? padahal ini jelas-jelas pungli, pungli itu bagian dari korupsi,” tutur Boyamin.

Boyamin juga mengkritik Dewas KPK yang menyatakan proses disiplin akan dilakukan oleh Sekjen KPK. Menurutnya, Dewas KPK hanya mencari-cari alasan.

Baca Juga:  Dahlan Iskan Diperiksa KPK

“Urusan disiplin kepegawaian negeri itu tidak boleh ada hukuman dua kali, ini kan hukumannya diberi (sanksi) untuk meminta maaf terbuka, itu sudah hukuman, bahkan tidak boleh perkara yang sama ini dihukum dua kali, itu tidak boleh, misalnya kemudian dipecat, itu nggak boleh. Ini bentuk ngeles, jadi selain blunder ini bentuk ngeles Dewan Pengawas. Kesekjenan nanti tidak bisa melakukan proses-proses yang lebih tegas atau bahkan memecat,” sebut dia.

“Dengan sanksi minta maaf maka nggak bisa lagi dipecat karena nggak boleh ada dua sanksi. Kalau dipaksakan maka pelaku akan gugat ke PTUN dan dipastikan KPK akan kalah. Lebih parah lagi kalau Dewas tidak paham sanksi dobel dilarang,” tutur dia.

Nilai Jadi Bahan Tertawaan

Boyamin menilai putusan Dewas KPK yang memerintahkan pelaku cuma minta maaf itu akan menjadi bahan tertawaan. Boyamin juga menyoroti tak ada rekomendasi dari Dewas agar kasus pungli ini diusut secara pidana.

Baca Juga:  KPK Segera Panggil Bupati Sidoarjo Terkait Kasus Potongan Insentif ASN Rp 2,7 M

“Sama sekali nggak ada efek jera, bahkan jadi bahan tertawaan. Juga tidak ada ketegasan untuk merekomendasikan pidana, beda dengan dulu pencurian emas itu, pegawai yang dianggap mencuri emas itu kan direkomendasikan untuk proses pidana, kalau sekarang udah enggak, jadi ini banyak beberapa hal yang menurut saya kesalahan dari Dewan Pengawas KPK,” katanya.

Boyamin berharap kasus pungli ini diserahkan untuk diusut oleh polisi atau kejaksaan. Sebab, kata dia, pungli adalah bagian dari korupsi.

“Maka dari itu harus diproses pidana dan itu menurut saya tidak pas lagi kalau KPK yang menangani, karena KPK bagian dari masalah itu sendiri, maka harus diserahkan ke kepolisian atau ke kejaksaan saja supaya ini berjalan fair,” pungkasnya.

Dewas Sanksi 78 KPK Minta Maaf

Dewas KPK memberikan sanksi etik berat kepada 78 dari 90 orang yang disidang terkait pungli di Rutan KPK. Dewas KPK pun menjelaskan mengapa 78 orang itu hanya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

Baca Juga:  KPK Gelar Hari Antikorupsi Sedunia, Surabaya Jadi Tuan Rumah

“Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah perminta maaf secara terbuka dan langsung,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak menegaskan, semenjak pegawai KPK menjadi ASN, hukuman hanya berupa sanksi moral. Sebab, sanksi maksimal pada ASN hanya sanksi moral.

“Bahwa, setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena, sanksi etik pada ASN itu sanksi moral,” kata dia.

Pengusutan kasus pungli rutan juga dilakukan KPK secara pidana. Kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan saat ini. Para pelaku juga diproses secara aturan kepegawaian di Inspektorat KPK. (cak/raz)

TAGGED: #KPK, Boyamin Saiman, Dewan Pengawas KPK, dewas kpk, Ketua Dewas KPK, Koordinator MAKI, MAKI, rutan kpk, Tumpak Hatorangan Panggabean
Redaktur Senin, 19 Feb 2024 Senin, 19 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji bersama istri di hari ulangtahun Kota Surabaya Ke-733 di Balai Kota.
PR Menumpuk di Surabaya, Armuji: Dikritik Warga Itu Vitamin, Jangan Baper
Senin, 1 Jun 2026
Teks foto:Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo,
Aturan KTR Sasar Rokok Elektrik, DPRD Surabaya Desak Pemkot Hadirkan Solusi Nyata
Sabtu, 30 Mei 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.
Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,
Jumat, 29 Mei 2026
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, dari Fraksi Gerindra DPRD Surabaya.
DPRD Warning Keras! SPMB Surabaya Jangan Jadi “Jebakan” bagi Orang Tua Gaptek
Selasa, 19 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026
Icha Yang saat meladeni wawancara oleh media setempat di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, melalui program Qing Chun Chuang Ge.

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

Minggu, 19 Apr 2026
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji bersama istri di hari ulangtahun Kota Surabaya Ke-733 di Balai Kota.

PR Menumpuk di Surabaya, Armuji: Dikritik Warga Itu Vitamin, Jangan Baper

Senin, 1 Jun 2026
Teks foto:Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo,

Aturan KTR Sasar Rokok Elektrik, DPRD Surabaya Desak Pemkot Hadirkan Solusi Nyata

Sabtu, 30 Mei 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, dari Fraksi Gerindra DPRD Surabaya.

DPRD Warning Keras! SPMB Surabaya Jangan Jadi “Jebakan” bagi Orang Tua Gaptek

Selasa, 19 Mei 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?