By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: MAKI Kritik Sanksi Minta Maaf Pungli di Rutan KPK: Menjadi Bahan Tertawaan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

MAKI Kritik Sanksi Minta Maaf Pungli di Rutan KPK: Menjadi Bahan Tertawaan

By Redaktur Senin, 19 Feb 2024
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

JAKARTA, Slentingan.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf 78 pegawai KPK yang terbukti terlibat pungli di rutan KPK. MAKI menyebut sanksi itu malah menjadi bahan tertawaan.

“Sangat disayangkan adalah tindakan Dewan Pengawas KPK yang hanya menyuruh minta maaf, itu blunder yang betul-betul sangat disayangkan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu, 18 Februari 2023.

Putusan yang dijatuhkan Dewas KPK itu, menurut Boyamin, sulit untuk dicerna dengan logika. Sebab, kata Boyamin, pungli bagian dari korupsi.

“Saya sendiri sulit mencerna dengan logika yang wajar, logika yang sederhana apa alasan dan kemudian kepentingan atau motif dewan pengawas KPK memberikan sanksi hanya meminta maaf? padahal ini jelas-jelas pungli, pungli itu bagian dari korupsi,” tutur Boyamin.

Boyamin juga mengkritik Dewas KPK yang menyatakan proses disiplin akan dilakukan oleh Sekjen KPK. Menurutnya, Dewas KPK hanya mencari-cari alasan.

Baca Juga:  Kepala BPPD Sidoarjo: Terjaring OTT KPK untuk Kedua Kalinya

“Urusan disiplin kepegawaian negeri itu tidak boleh ada hukuman dua kali, ini kan hukumannya diberi (sanksi) untuk meminta maaf terbuka, itu sudah hukuman, bahkan tidak boleh perkara yang sama ini dihukum dua kali, itu tidak boleh, misalnya kemudian dipecat, itu nggak boleh. Ini bentuk ngeles, jadi selain blunder ini bentuk ngeles Dewan Pengawas. Kesekjenan nanti tidak bisa melakukan proses-proses yang lebih tegas atau bahkan memecat,” sebut dia.

“Dengan sanksi minta maaf maka nggak bisa lagi dipecat karena nggak boleh ada dua sanksi. Kalau dipaksakan maka pelaku akan gugat ke PTUN dan dipastikan KPK akan kalah. Lebih parah lagi kalau Dewas tidak paham sanksi dobel dilarang,” tutur dia.

Nilai Jadi Bahan Tertawaan

Boyamin menilai putusan Dewas KPK yang memerintahkan pelaku cuma minta maaf itu akan menjadi bahan tertawaan. Boyamin juga menyoroti tak ada rekomendasi dari Dewas agar kasus pungli ini diusut secara pidana.

Baca Juga:  KPK Telusuri Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN, Tiga Ruang Dirjen Digeledah

“Sama sekali nggak ada efek jera, bahkan jadi bahan tertawaan. Juga tidak ada ketegasan untuk merekomendasikan pidana, beda dengan dulu pencurian emas itu, pegawai yang dianggap mencuri emas itu kan direkomendasikan untuk proses pidana, kalau sekarang udah enggak, jadi ini banyak beberapa hal yang menurut saya kesalahan dari Dewan Pengawas KPK,” katanya.

Boyamin berharap kasus pungli ini diserahkan untuk diusut oleh polisi atau kejaksaan. Sebab, kata dia, pungli adalah bagian dari korupsi.

“Maka dari itu harus diproses pidana dan itu menurut saya tidak pas lagi kalau KPK yang menangani, karena KPK bagian dari masalah itu sendiri, maka harus diserahkan ke kepolisian atau ke kejaksaan saja supaya ini berjalan fair,” pungkasnya.

Dewas Sanksi 78 KPK Minta Maaf

Dewas KPK memberikan sanksi etik berat kepada 78 dari 90 orang yang disidang terkait pungli di Rutan KPK. Dewas KPK pun menjelaskan mengapa 78 orang itu hanya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

Baca Juga:  KPK Sebut Penggeledahan PTPN XI Surabaya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tebu di Pasuruan dan Situbondo

“Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah perminta maaf secara terbuka dan langsung,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak menegaskan, semenjak pegawai KPK menjadi ASN, hukuman hanya berupa sanksi moral. Sebab, sanksi maksimal pada ASN hanya sanksi moral.

“Bahwa, setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena, sanksi etik pada ASN itu sanksi moral,” kata dia.

Pengusutan kasus pungli rutan juga dilakukan KPK secara pidana. Kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan saat ini. Para pelaku juga diproses secara aturan kepegawaian di Inspektorat KPK. (cak/raz)

TAGGED: #KPK, Boyamin Saiman, Dewan Pengawas KPK, dewas kpk, Ketua Dewas KPK, Koordinator MAKI, MAKI, rutan kpk, Tumpak Hatorangan Panggabean
Redaktur Senin, 19 Feb 2024 Senin, 19 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni
DPRD Surabaya Minta Penertiban Gudang Buah Tanjungsari Ditunda, Hindari Gesekan Massa
Sabtu, 24 Okt 2026
Petugas memeriksa dokumen milik FD, WN asal Syuria yang diduga bermaslah dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Diduga Manipulasi Data ITAS Investor, WNA Suriah di Juanda Masuk Detensi
Sabtu, 24 Okt 2026
Pengunjung yang dinyatakan positif narkoba pasca razia gabungan dikumpulkan dekat pintu masuk THM.
Club Station Basra Disorot, 17 Pengunjungnya Positif Narkoba saat Razia Gabungan
Kamis, 22 Okt 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di rumah dinas.
Armuji Sentil Orang Tua ABH Kasus Kematian ZAA, Jangan Cuma Datang Sekali
Rabu, 21 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Gandeng BEM, Bahas Narkoba hingga Minuman Keras

477 Reklame Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Soroti Pengawasan dan Target Pajak

Bocah Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dibully, Polisi Tetapkan Satu Anak Berstatus ABH

Arisan Meow Ambruk, Mourin Klaim Rugi Rp4,8 Miliar: 33 Member Disebut Tunggak, Isu Dana ke Spa

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni

DPRD Surabaya Minta Penertiban Gudang Buah Tanjungsari Ditunda, Hindari Gesekan Massa

Sabtu, 24 Okt 2026
Petugas memeriksa dokumen milik FD, WN asal Syuria yang diduga bermaslah dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Diduga Manipulasi Data ITAS Investor, WNA Suriah di Juanda Masuk Detensi

Sabtu, 24 Okt 2026
Pengunjung yang dinyatakan positif narkoba pasca razia gabungan dikumpulkan dekat pintu masuk THM.

Club Station Basra Disorot, 17 Pengunjungnya Positif Narkoba saat Razia Gabungan

Kamis, 22 Okt 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di rumah dinas.

Armuji Sentil Orang Tua ABH Kasus Kematian ZAA, Jangan Cuma Datang Sekali

Rabu, 21 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?