SURABAYA, Slentingan.com – Polemik arisan Meow kembali memanas. Delapan korban yang mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar kini membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Nama Mourin Chienci Lintong tercantum sebagai pihak yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan.
Langkah hukum ini ditempuh setelah para korban mengaku belum memperoleh penyelesaian yang mereka harapkan. Upaya meminta kejelasan melalui sejumlah jalur sebelumnya disebut belum menghasilkan kepastian pengembalian dana.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 11 Agustus 2026, atas nama pelapor Ara Herawati.
Sejumlah korban, di antaranya Netty Hariati, Siti Aminah, Dinda, Lie Silviana, dan Chester Jeveline, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim untuk memperjuangkan hak mereka.
“Kami selaku korban merasa dirugikan. Tidak ada iktikad baik dari Mourin. Terpaksa harus kami laporkan ke polisi,” ujar Chester Jeveline Thaniago, yang akrab disapa Lin, saat dikonfirmasi di kawasan Surabaya Barat, Jumat (9/10/2026).
Menurut Chester, persoalan arisan tersebut sebenarnya telah berulang kali diupayakan penyelesaiannya. Para korban mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melalui Rumah Aspirasi pada September lalu. Masalah itu juga disebut sempat dibahas dalam hearing Komisi B DPRD Surabaya pada Juli 2026.
Namun, hingga laporan ke polisi ditempuh, para korban mengaku masih menunggu kepastian penyelesaian.
“Kami dan teman-teman masih menuntut pengembalian dana serta kepastian penyelesaian hak kami. Kami juga mempertanyakan dugaan adanya aliran dana yang digunakan untuk tempat usaha spa. Itu yang menjadi pertanyaan bagi kami,” sambung Chester.
Transaksi Rp 2,725 Miliar Jadi Sorotan
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah para korban menelaah sejumlah dokumen transaksi dan dokumen perusahaan yang mereka kaitkan dengan pembangunan sebuah usaha spa di Surabaya.
Usaha tersebut diketahui menggelar soft opening pada 6 Oktober 2026 di Kompleks Plaza Andhika, kawasan Simpang Dukuh, Surabaya.
Berdasarkan dokumen transaksi yang diperoleh, pada 10 Mei 2026 tercatat transfer sekitar Rp 2,725 miliar dari rekening atas nama Mourin Chienci Lintong ke rekening atas nama Andrew Wibisono.
Nilai transaksi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan korban, terutama mengenai asal-usul dan penggunaan dana. Namun, catatan transfer itu hanya menunjukkan perpindahan uang antarrekening. Dokumen yang tersedia belum memastikan sumber dana maupun tujuan akhir penggunaannya.
Sorotan korban juga mengarah pada dokumen perusahaan yang dikaitkan dengan usaha spa tersebut. Dalam profil perusahaan, Mourin tercatat memiliki 300 dari total 500 lembar saham. Sementara itu, Andrew memiliki 100 lembar saham dan tercatat sebagai komisaris.
Data tersebut menunjukkan keterkaitan nama kedua pihak dalam perusahaan. Meski demikian, kepemilikan saham dan catatan transfer itu belum membuktikan bahwa uang yang dipersoalkan berasal dari iuran arisan Meow atau digunakan untuk membiayai usaha spa.
Karena itu, dugaan mengenai hubungan antara dana arisan dan usaha tersebut masih memerlukan penelusuran serta pembuktian lebih lanjut.
Korban Menunggu Pengembalian Dana
Bagi para korban, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai transaksi keuangan atau keberadaan usaha baru. Mereka menuntut kejelasan atas dana yang telah disetorkan dan kepastian mengenai penyelesaian kerugian yang diklaim mencapai Rp 3,5 miliar.
Pelaporan ke Polda Jatim diharapkan dapat membuka fakta mengenai perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang dipertanyakan dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Kini, proses hukum menjadi jalur yang ditempuh para korban untuk mencari kepastian. Mereka menunggu agar laporan tersebut ditindaklanjuti dan persoalan yang berlarut-larut tidak berhenti pada saling klaim tanpa penyelesaian.
Bagi Chester dan korban lainnya, tuntutannya jelas: kejelasan pertanggungjawaban dan pengembalian dana yang mereka klaim menjadi hak mereka. HUM/BOY
