By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-undang, Menkumham: Ini Hasil Pemikiran Anak Bangsa
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-undang, Menkumham: Ini Hasil Pemikiran Anak Bangsa

By Admin Selasa, 6 Des 2022
Share
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan RUU kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disaksikan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.

JAKARTA, Slentingan.com – Rancangan Undang undang Kitab Undang undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi Undang undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (6/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah di Indonesia dalam penyelenggaraan hukum pidana. Setelah bertahun tahun menggunakan KUHP produk kolonial Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Alhamdulillah, Puji Tuhan kita patut berbangga karena telah berhasil memiliki KUHP sendiri, hasil pemikiran anak bangsa. Masa berlakunya KUHP Belanda di Indonesia sejak tahun 1918, jika dihitung sampai saat ini, sudah 104 tahun. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaharuan hukum pidana sejak 1963. Ini prestasi besar kita semua,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, KUHP produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi, perkembangan situasi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia saat ini. Hal inilah yang menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“KUHP produk Belanda tidak relevan lagi dengan kondisi terkini Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Baca Juga:  Ganjar Pranowo Salut Deklarasi 1.000 Pengacara di Lapangan Kampung

Yasonna menjelaskan bahwa RUU KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan, ide dan gagasan dari masyarakat luas.

“RUU KUHP telah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan di seluruh penjuru Indonesia. Saya atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan Rekan-Rekan DPR RI, dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasi dan dukungannya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak berjalan mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran terlarang komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian akademis yang berulang dan komprehensif.

Selanjutnya Yasonna menghimbau bagi pihak-pihak yang tidak sependapat dengan beberapa substansi di dalam KUHP yang baru ini, dapat menyampaikannya melalui mekanisme pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) disertai alasan yang reasonable.

“RUU KUHP mungkin saja tidak disetujui 100 persen. Apabila masih ada para pihak yang tidak sependapat, silakan mengajukan gugatan ke MK,” tegasnya.

Baca Juga:  Dorong PenguatanTeknologi Intelijen Keimigrasian, Menkumham Ajak Waspadai Dampak Negatif Artificial Intelligence

Perluasan Jenis Pidana
Kepada Pelaku Tindak Pidana

Menteri Yasonna selanjutnya menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekedar menjadi momen historis bagi bangsa Indonesia. RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenisjenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur di dalamnya, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana , pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

“Perbedaan yang mendasar, RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tutur Yasonna.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman mengenai keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana.

Keadaan keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, baru pertama kali melakukan tindak pidana, termasuk terdakwa telah berusia diatas 75 tahun, dan beberapa keadaan lainnya.

Baca Juga:  438 Pejabat Imigrasi Dimutasi, Belasan Diantaranya Asal Jawa Timur

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan keadaan tertentu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan Hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, sebagai perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidanaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada seseorang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, di dalam UU KUHP mengatur juga badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dapat dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orangorang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat. (HUM/CAK)

TAGGED: #KUHP, #menkumham, #RUUKUHP, #Yasonna H Laoly
Admin Selasa, 6 Des 2022 Selasa, 6 Des 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Penampilan kreasi anak-anak dari warga Bulak Rukem Timur I-N, Surabaya.
Tirakatan Kemerdekaan di Bulak Rukem Timur: Dari Khidmat, Tawa, hingga Semarak Kembang Api
Minggu, 16 Agu 2026
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Surabaya, Sabtu (15/8/2026), membuat suasana pelayanan terlihat berbeda dengan nuansa merah putih.
Semarak HUT Ke-81 RI, Satpas Colombo Surabaya Ubah Wajah Pelayanan dengan Nuansa Merah Putih
Sabtu, 15 Agu 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ikut bergotong royong bersih-bersih sampah di sungai saat momentum World Cleanup Day.
Jatim Bergerak Menuju “Merdeka Sampah”, DLH Dorong Warga Kurangi dan Pilah Sampah dari Rumah
Sabtu, 15 Agu 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama pimpinan DPRD Kota Surabaya menunjukkan nota kesepakatan yang sudah diteken dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Rp1 Triliun Lebih Disiapkan untuk Berantas Genangan Surabaya, Eri: 200 Titik Jadi Sasaran
Jumat, 14 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

Viral Minta Pacar Aborsi, Eri Cahyadi Putus Kontrak MC Tio Ferdian: “Kami Pecat, Proses Hukum Jalan”

Overstay Lebih 60 Hari, WN Timor Leste Dideportasi dari Indonesia

Runner-up Raka Jatim 2026 Viral Diduga Minta Pacar Aborsi, Gelar Terancam Dicabut

Dari Dolly ke Pasar Dunia, Risma dan Andreas Dorong UMKM Putat Jaya Tembus Ekspor

Edukasi Jadi Sorotan: Aliansi di Surabaya Dorong Penguatan Literasi Moral Generasi Muda

Berita Menarik Lainnya:

Penampilan kreasi anak-anak dari warga Bulak Rukem Timur I-N, Surabaya.

Tirakatan Kemerdekaan di Bulak Rukem Timur: Dari Khidmat, Tawa, hingga Semarak Kembang Api

Minggu, 16 Agu 2026
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Surabaya, Sabtu (15/8/2026), membuat suasana pelayanan terlihat berbeda dengan nuansa merah putih.

Semarak HUT Ke-81 RI, Satpas Colombo Surabaya Ubah Wajah Pelayanan dengan Nuansa Merah Putih

Sabtu, 15 Agu 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ikut bergotong royong bersih-bersih sampah di sungai saat momentum World Cleanup Day.

Jatim Bergerak Menuju “Merdeka Sampah”, DLH Dorong Warga Kurangi dan Pilah Sampah dari Rumah

Sabtu, 15 Agu 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama pimpinan DPRD Kota Surabaya menunjukkan nota kesepakatan yang sudah diteken dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Rp1 Triliun Lebih Disiapkan untuk Berantas Genangan Surabaya, Eri: 200 Titik Jadi Sasaran

Jumat, 14 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?