SURABAYA, SLENTINGAN.COM – Komisi C DPRD Kota Surabaya segera memanggil sejumlah hotel yang diduga telah membuang limbah B2 (bahan berbahaya) yang susah diproses penguraiannya di tempat pembuangan sampah (TPS) Kayoon menyusul laporan warga beberapa waktu lalu.
“Minggu ini akan kita panggil ke komisi. Ada beberapa hotel yang melakukan pelanggaran ini, kami sudah mengantongi nama-nama hotelnya,” ujar Ketua Komisi C Baktiono, Senin (20/9/2021).
Sebelumnya, politisi PDIP ini sempat dibuat kecewa setelah mendapat laporan
menyusul laporan pembuangan limbah B2 oleh sejumlah hotel.
Bersama anggota Komisi C Abdul Ghoni Muklas Ni’am melihat tumpukan limbah B2 yang dibungkus tas plastik warna hitam.
“Ini melanggar peraturan daerah terkait dengan limbah atau sampah. Karena ini bukan sampah rumah tangga dan rentan terjadi pencemaran lingkungan,” tegas Baktiono Kamis (16/09/2021) lalu.
Baktiono kembali menegaskan seharusnya tempat seperti mal, hotel, pasar dan restoran punya tempat pengolahan limbah secara mandiri.
“Kalau tidak punya pengolahannya bisa diserahkan ke PT SIER di kawasan rungkut industri. Kemudian dibuang ke TPA. Bukan ke TPS seperti ini,” ujarnya.
Baktiono kembali mengatakan, pihaknya akan memanggil para pihak terkait. Diantaranya DKRTH Pemkot Surabaya dan pengelola hotel.
Sementara itu Nyoto petugas TPS Kayoon mengatakan, pembuangan limbah ilegal ini sudah berlangsung sejak 8 tahun.
“Ada sekitar delapan tahunan mereka buang disini ” terangnya.
Nyoto kembali menerangkan pembuangan limbah itu biasa dilakukan jam 09:30 .
“Pernah kita tegur dulu namun mereka marah-marah. Jadinya kita tidak berani negur lagi,” pungkasnya. (git)