By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Hiperhu: Aturan Baru Penarikan Royalti Bebani PeLaku Usaha
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Hiperhu: Aturan Baru Penarikan Royalti Bebani PeLaku Usaha

By Admin Jumat, 24 Sep 2021
Share
Hiperhu Surabaya
George Handiwiyanto, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya.

Surabaya, Slentingan.com –  Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya George Handiwiyanto menyoroti aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Para pengusaha rekreasi dan hiburan umum Kota Surabaya menilai, penarikan hak royalti dan hak terkait jika dihitung berdasarkan per meter kubik akan memberatkan bagi pelaku usaha. Untuk itu, sebelum diberlakukan pada 31 Maret 2023, perlu dikaji ulang.

“Jelas ini akan memberatan. Kalau di luar negeri, hitungannya perlagu,misalnya ada musisi tampil di stadion terbuka atau tertutup, nyanyikan ini (salah satu lagu,red) mereka akan dikenakan biayanya , tapi disini hitungannya permeja, saya rasa ini kurang pas,” tegas George yang juga lawyer ini, Jumat (24/09/2021).

Baca Juga:  Yasonna Sapa Jajaran Kemenkumham dari Sabang hingga Los Angeles

Pihaknya, tidak mempersoalkan penarikan royalti dan hak terkait, lantaran hal itu memang sudah seharusnya dibayarkan kepada pencita lagu dan pihak-pihak terkait lainnya. Namun untuk penghitungan di PP No 56 yang sudah disahkan tahun ini menurutnya perlu ada pengkajian ulang.

“Karena di setiap lagu memang ada hak eklusif, itulah yang mendapatkan royalti. Pemerintah kalau penarikan royalti diswastakan harus ada alat untuk memonitornya,sehingga bisa setiap saat pemilik lagu atau pencipta dan pihak terkait lainnya bisa memonitor,” imbuhnya.

Namun saat ini dan juga ada PP yang baru cara penarikan dan pembayaran hak royalty dan hak terikait masih tradisional. Dan hal itu harusnya sudah berubah dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga:  Peringati HDKD, Menkumham Ajak ASN Kemenkumham Wujudkan Nilai Semakin PASTI

Menurutnya, LMKN yang sudah sesuai dengan Undang – undang ini harus dilakukan secara transparan. Selain itu, ia juga menyarankan agar ada alat yang dipasang di seluruh tempat hiburan yang termonitor di pusat. Misalnya, memeriksa kira-kira berapa lagu milik pencipta yang dinyanyikan agar lebih jelas.

“Kuncinya itu bahwa harus ada alat, sehingga ada kepastian bahwa lagu ini dinyanyikan siapa dan berapa kali, dipotong royali sekian, sehingga dapat. Kalau sekarang kan enggak, borongan. Itu kan masih tradisional, sedangkan kita kan era teknologi sudah ada,” papar George.

Ia mengimbau kepada pemerintah, bahwa dalam waktu satu tahun ke depan setidaknya sudah ada alat yang akurasi, transparasi, dan akuntabelnya terbukti dan pasti. Sehingga harapan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para seniman dapat terwujud.

Baca Juga:  90% Karyawan Lebaran, Pelaku RHU Surati Wali Kota untuk Tetap Buka saat Ramadan

“Jadi harus benarr – benar tujuan seniman, Presiden, dan Negara itu untuk kesejahteraan di bidang ekonomi bisa betul-betul terwujud,” pungkasnya.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri bekerja sama dengan Kemenkumham Jatim melaksanakan kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 56 tentang Pengelolaan Royalti di Hotel Vasa Surabaya, Kamis (23/9).

Kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan PP No 56 tetang pengelolaan royalti ini menghadirkan pembicara dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Tasya Safiranita, SH,MH, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo, dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Yurod Saleh. (cak)

TAGGED: #georgehandiwiyanto, #hiperhusurabaya, #kemenkumhamri, #lembagamanajemenkolektifnasional
Admin Rabu, 29 Sep 2021 Jumat, 24 Sep 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kanan) menerima penghargaan GPA 2025.
Kakanwil BPN Jatim Komitmen Terus Hadirkan Kinerja Terbaik
Kamis, 15 Mei 2025
Suasana audensi Kakanwil Kemenkum dan Kakanwil Ditjenpas Jatim bersama Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto di Mapolda Jatim.  
Kanwil Ditjenpas dan Kemenkum Jatim Gandeng Kepolisian Jaga Stabilitas Keamanan
Rabu, 14 Mei 2025
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto
DPRD Surabaya Sesalkan Penutupan Destinasi Wisata Sejarah Saat Libur Panjang
Rabu, 14 Mei 2025
Para pemain tim Basket SMAMDA berpose setelah menaklukkan tim SMAN Libels dengan skor 43-32 di GOR UNESA.
Tim Basket SMAMDA Kalahkan Tim SMAN Libels, Aldo: Berkat Permainan Kompak
Selasa, 13 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua Umum Adies Kadir mendampingi Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat tiba di Bandara Internasional Juanda.

Ketum Golkar Bahlil Sambangi Gus Ali Ponpes Bumi Sholawat

Sabtu, 10 Mei 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Pamuji Raharja, berbincang dengan jemaah haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya.

Imigrasi Surabaya Kawal Pemberangkatan Kloter Pertama Jamaah Haji 2025

Jumat, 2 Mei 2025
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memberikan arahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulsel, di Makassar, Sabtu, 12 April 2025.

Menteri Nusron Instruksikan BPN Sulsel Permudah Sertifikasi Tanah bagi Warga Miskin Ekstrem

Senin, 14 Apr 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, siap mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto.

Risiko Ekonomi Akibat Tarif Resiprokal AS, Adies Kadir Siap Dukung Prabowo

Minggu, 6 Apr 2025

BERITA POPULER

Ali Mufhti Terpilih Pimpin Golkar Jatim, Ketum Bahlil Tegaskan Tantangan di 2029

Ketum Golkar Bahlil Sambangi Gus Ali Ponpes Bumi Sholawat

KONI Jatim Prioritaskan Peraih Emas dan Perak PON 2024

Talenta Wirausaha Bank Syariah Indonesia Raih Penghargaan, Konsisten Dorong UMKM Naik Kelas

24 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Waisak 2025 

Berita Menarik Lainnya:

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kanan) menerima penghargaan GPA 2025.

Kakanwil BPN Jatim Komitmen Terus Hadirkan Kinerja Terbaik

Kamis, 15 Mei 2025
Suasana audensi Kakanwil Kemenkum dan Kakanwil Ditjenpas Jatim bersama Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto di Mapolda Jatim.  

Kanwil Ditjenpas dan Kemenkum Jatim Gandeng Kepolisian Jaga Stabilitas Keamanan

Rabu, 14 Mei 2025
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto

DPRD Surabaya Sesalkan Penutupan Destinasi Wisata Sejarah Saat Libur Panjang

Rabu, 14 Mei 2025
Para pemain tim Basket SMAMDA berpose setelah menaklukkan tim SMAN Libels dengan skor 43-32 di GOR UNESA.

Tim Basket SMAMDA Kalahkan Tim SMAN Libels, Aldo: Berkat Permainan Kompak

Selasa, 13 Mei 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?