By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: PP 56 Dikritik, Gaperhu: Musik Sebuah Komoditi untuk Didengarkan, Bukan Ditempati
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Ekbis

PP 56 Dikritik, Gaperhu: Musik Sebuah Komoditi untuk Didengarkan, Bukan Ditempati

By Admin Sabtu, 25 Sep 2021
Share
Gaperhu Surabaya
Edo Loekito, Ketua Gaperhu Surabaya.

Surabaya,  Slentingan.com
Wacana pemberlakuan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Musik, rupanya tidak hanya dipersoalkan oleh Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya sejak disosialisasikan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI beberapa hari lalu. Gaperhu, salah satu lembaga yang juga menaungi rumah hiburan menyoal beberapa poin yang dianggap memberatkan pelaku usaha sebelum PP ini resmi dijalankan mulai 31 Maret 2023.

Ketua Gaperhu Surabaya, Edo Loekito, meminta pemerintah mengkaji ulang perhitungan pembayaran royalti musik dan lagu sesuai PP Nomor 56 tahun 2021 yang salah satunya didasarkan luasan usaha. Jika hal itu dilakukan, akan sangat memberatkan pelaku usaha industri pariwisata khususnya bidang hiburan.

Baca Juga:  Kasubdit Kepatuhan Internal Tegaskan Napi Tak Boleh Ubah Kondisi Blok Hunian

“Kalu didasarkan pada uasan usaha, kita jelas yang keberatan. Ambil contoh bagaimana jika ada dua lokasi usaha dengan luas 200 m2 dan 500 m2. Yang 500 m2 customernya sedikit, sedangkan yang 200 m2 jauh lebih banyak,” sambung Edo.

Gaperhu berharap ada kajian ulang terhadap regulasi ini serta mengajak para pelaku usaha duduk bersama. Jika pada hakikatnya musik itu adalah sebuah komoditi yang didengarkan bukan ditempati. Sehingga dirasa kurang tepat jika pembayaran royalti berdsarkan luas tanah.

“Tujuannya adalah hak para seniman musik dilindungi dan dihargai,kewajiban pengusaha bisa dilaksanakan tanpa memberatkan bisnisnya sehingga negara bisa mendapatkan dampak positif dari semuanya ini,” bebernya.

Baca Juga:  Peringati HDKD, Menkumham Ajak ASN Kemenkumham Wujudkan Nilai Semakin PASTI

Gaperhu sepakat ada hak dari pencipta lagu yang harus diapresiasi supaya industri musik itu sendiri khususnya nasional akan semakin bisa menunjukkan kelasnya di era digitalisasi seperti sekarang ini.

“Tentunya pemerintah melalui lembaga-lembaga terkait bisa membuat suatu parameter yang obyektif terkait dengan penggunaan lagu utk kepentingan komersil di sebuah lokasi usaha,” pungkasnya. (git) 

TAGGED: #dirjenkekayaanintelektual, #gaperhusurabaya, #hiperhusurabaya, #kemenkumhamri
Admin Sabtu, 25 Sep 2021 Sabtu, 25 Sep 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.
BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas
Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti
Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).
Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs
Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan
Rabu, 7 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

13 Tahun Askring Peduli Kantor Club, Bukan Pesta tapi Berbagi

DPRD Surabaya Ingatkan RHU: Jangan Lepas Tangan Jika Pelanggan Mabuk Picu Kecelakaan

Armuji Ultimatum Kader PDIP Surabaya: Main Proyek, Pungli, Pecat!

DPRD Surabaya Desak RHU Tak Lepas Tangan, Pengunjung Mabuk Harus Diawasi sampai Pulang

DPRD Surabaya Turun ke Warga, Cahyo Soroti Data Desil yang Tak Kunjung Beres

Berita Menarik Lainnya:

Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.

BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas

Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti

Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).

Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs

Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan

Rabu, 7 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?