By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: PP 56 Dikritik, Gaperhu: Musik Sebuah Komoditi untuk Didengarkan, Bukan Ditempati
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Ekbis

PP 56 Dikritik, Gaperhu: Musik Sebuah Komoditi untuk Didengarkan, Bukan Ditempati

By Admin Sabtu, 25 Sep 2021
Share
Gaperhu Surabaya
Edo Loekito, Ketua Gaperhu Surabaya.

Surabaya,  Slentingan.com
Wacana pemberlakuan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Musik, rupanya tidak hanya dipersoalkan oleh Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya sejak disosialisasikan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI beberapa hari lalu. Gaperhu, salah satu lembaga yang juga menaungi rumah hiburan menyoal beberapa poin yang dianggap memberatkan pelaku usaha sebelum PP ini resmi dijalankan mulai 31 Maret 2023.

Ketua Gaperhu Surabaya, Edo Loekito, meminta pemerintah mengkaji ulang perhitungan pembayaran royalti musik dan lagu sesuai PP Nomor 56 tahun 2021 yang salah satunya didasarkan luasan usaha. Jika hal itu dilakukan, akan sangat memberatkan pelaku usaha industri pariwisata khususnya bidang hiburan.

Baca Juga:  George Hiperhu Imbau Pengusaha Hiburan Bantu Kepolisian Berantas Narkoba

“Kalu didasarkan pada uasan usaha, kita jelas yang keberatan. Ambil contoh bagaimana jika ada dua lokasi usaha dengan luas 200 m2 dan 500 m2. Yang 500 m2 customernya sedikit, sedangkan yang 200 m2 jauh lebih banyak,” sambung Edo.

Gaperhu berharap ada kajian ulang terhadap regulasi ini serta mengajak para pelaku usaha duduk bersama. Jika pada hakikatnya musik itu adalah sebuah komoditi yang didengarkan bukan ditempati. Sehingga dirasa kurang tepat jika pembayaran royalti berdsarkan luas tanah.

“Tujuannya adalah hak para seniman musik dilindungi dan dihargai,kewajiban pengusaha bisa dilaksanakan tanpa memberatkan bisnisnya sehingga negara bisa mendapatkan dampak positif dari semuanya ini,” bebernya.

Baca Juga:  Semarakkan Hari Santri, Ribuan WBP Ngaji Bareng

Gaperhu sepakat ada hak dari pencipta lagu yang harus diapresiasi supaya industri musik itu sendiri khususnya nasional akan semakin bisa menunjukkan kelasnya di era digitalisasi seperti sekarang ini.

“Tentunya pemerintah melalui lembaga-lembaga terkait bisa membuat suatu parameter yang obyektif terkait dengan penggunaan lagu utk kepentingan komersil di sebuah lokasi usaha,” pungkasnya. (git) 

TAGGED: #dirjenkekayaanintelektual, #gaperhusurabaya, #hiperhusurabaya, #kemenkumhamri
Admin Sabtu, 25 Sep 2021 Sabtu, 25 Sep 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kantor Imigrasi Kepulauan Anambas dengan Kepala Kantor Ferry Khrisdiyanto.
Bukan Sekadar Ganti Papan Nama, Imigrasi Kepulauan Anambas Dituntut Makin Dekat dengan Masyarakat
Sabtu, 12 Sep 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, bersama PT Kawasan Industri Kendal (KIK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Unit Layanan Izin Tinggal (Ultima I'm SEZ) 
Imigrasi Semarang Dekatkan Layanan Izin Tinggal ke KEK Kendal
Jumat, 11 Sep 2026
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo
2 Kali Narkoba Hendak Diselundupkan ke Rutan Medaeng, Modus Sabu Disisipkan dalam Makanan
Kamis, 10 Sep 2026
Tiga WNA Tiongkok diamankan di Polresta Sidoarjo sebelum akhirnya dititipkan ke Ruang Detensi Imigrasi Juanda.
Lowongan Kerja Jadi Kedok, Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Scamming 3 WNA China
Kamis, 10 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kondisi di Bandara Internasional Juanda yang sedang mengalami penundaan keberangkatan pesawat karena kondisi erupsi anak Gunung Krakatau.

Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda

Minggu, 6 Sep 2026
Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono mendukung penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan lebih cepat dan terukur.

KDEI Taipei Perketat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan, Penanganan Dibagi 3 Fase

Sabtu, 5 Sep 2026
Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.

748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur

Sabtu, 5 Sep 2026
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan

KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup

Sabtu, 5 Sep 2026

BERITA POPULER

Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda

Kali Surabaya Tercemar, Air PDAM Berbusa dan Bau Kimia: Warga Jadi Korban

Tak Semua Lolos! Diklatda AMPG Jatim Gugurkan 17 Kader, 113 Siap Hadapi 2029

Golkar Jatim Bidik Pemimpin Muda, AMPG Disiapkan Jadi Mesin Regenerasi Politik

Wuling Baru Bergerak Setelah Viral Korban Datangi Cak Ji, Ucapkan Terima Kasih

Berita Menarik Lainnya:

Kantor Imigrasi Kepulauan Anambas dengan Kepala Kantor Ferry Khrisdiyanto.

Bukan Sekadar Ganti Papan Nama, Imigrasi Kepulauan Anambas Dituntut Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 12 Sep 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, bersama PT Kawasan Industri Kendal (KIK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Unit Layanan Izin Tinggal (Ultima I'm SEZ) 

Imigrasi Semarang Dekatkan Layanan Izin Tinggal ke KEK Kendal

Jumat, 11 Sep 2026
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo

2 Kali Narkoba Hendak Diselundupkan ke Rutan Medaeng, Modus Sabu Disisipkan dalam Makanan

Kamis, 10 Sep 2026
Tiga WNA Tiongkok diamankan di Polresta Sidoarjo sebelum akhirnya dititipkan ke Ruang Detensi Imigrasi Juanda.

Lowongan Kerja Jadi Kedok, Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Scamming 3 WNA China

Kamis, 10 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?