SURABAYA, Slentingan.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama (BPJPH Kemenag) baru-baru ini menegaskan kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal pada produk yang mereka jual di pasaran.
Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan undang-undang nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” kata Aqil, Sabtu (07/01/2023) dilansir dari suarasurabayamedia.
Produk yang dimaksud termasuk, makanan dan minuman. Kemudian bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman dan produk hasil sembelihan.
“Sanksi itu sesuai ketentuan yang ada dalam P Nomor 30 Tahun 2021,” lanjutnya.
Saat ini, BPJPH sedang membuka fasilitasi sertifikasi halal gratis (sehati) untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). (HUM/GIT)