Jakarta, Slentingan.com – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah nonaktif sebagai kader Partai Golkar pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai pemberi suap pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
“Di Partai Golkar, ada AD/ART (yang mengatur status nonaktif), tadi sudah saya sampaikan, sementara waktu (status Azis) dinonaktifkan,” ujar Adies Kadir, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Adies menerangkan, Partai Golkar memberi kesempatan kepada kader untuk berkonsentrasi menghadapi masalah hukumnya. Oleh karena itu, Azis akan menerima kesempatan untuk fokus menghadapi kasusnya di KPK RI.
“Kesempatan itu diberikan sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi,” sebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.
Namun demikian, Azis Syamsuddin masih berstatus sebagai kader Partai Golkar. Oleh karena itu, pihak partai siap memberi pendampingan hukum kepada Azis Syamsuddin.
“Partai Golkar akan memberi bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader,” beber Adies.
Namun, apabila Azis telah menunjuk penasihat hukum lain, maka Partai Golkar akan mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya.
Adies juga menyampaikan Partai Golkar mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin.
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tandas Adies.
KPK RI di Jakarta pada Sabtu (25/9/2021) dini hari menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), yang diduga sebanyak Rp3,1 miliar.
“Suap itu diberikan untuk penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ketua KPK RI Firli Bahuri saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (*/cak)