By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Pemkot Surabaya Tertibkan Jaringan Utilitas Bodong dan Telat Bayar Sewa
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Pemkot Surabaya Tertibkan Jaringan Utilitas Bodong dan Telat Bayar Sewa

By Admin Sabtu, 14 Jan 2023
Share
Penertiban Utilitas oleh Satpol PP Surabaya.

SURABAYA, Slentingan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindak belasan jaringan utilitas provider bodong dan yang sudah habis masa perizinannya. Penertiban itu dilakukan mulai dari Februari – Desember 2022 di 7 kawasan utama aset milik Pemkot Surabaya.

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan, 7 kawasan utama itu diantaranya Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Praban, Jalan Tunjungan, dan Jalan Blauran. 

“Penindakan jaringan utilitas bodong itu, dilakukan oleh Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Yang terdiri dari DSDABM bersama jajaran Satpol PP beserta Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot,” kata Lilik, Sabtu (14/1/2023). 

Lilik mengungkapkan, dalam setahun setidaknya ada 10 – 15 utilitas provider bodong yang ditertibkan di masing-masing jalur utama itu. Rata-rata, utilitas provider bodong itu tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Rotasi 35 Pejabat Pemkot Surabaya

Penertibannya, lanjut Lilik, DSDABM terlebih dahulu melakukan pengecekan di 7 titik tersebut. Ketika ditemukan ada utilitas provider yang tidak berizin, maka pemkot akan memberikan surat peringatan. “Dengan cara memberikan surat peringatan satu. Bila tidak dilanjuti, tentu kami akan mengirim surat peringatan kedua bahkan ketiga,” ungkap Lilik. 

Apabila tidak ada respon lanjutan dari provider terkait, sambung Lilik, maka DSDABM dan Satpol PP Kota Surabaya segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik utilitas terkait. Setelah dipanggil, pemilik utilitas kemudian diajak untuk mediasi, mengenai pemasangan tanpa izin atau yang masa sewanya telah berakhir. 

“Kalau tidak ada progres lebih lanjut, seperti izin dan pembayaran pemasangan utilitas dari pihak provider, secara tegas kami tertibkan, atau mereka bisa membongkar sendiri,” sambungnya. 

Baca Juga:  Night Shopping di Pasar Bong Surabaya

Lilik mengimbau kepada setiap pemilik provider untuk tertib dan izin terlebih dahulu, ketika akan memasang utilitas di kawasan tanah jalan atau aset milik pemkot. Bila tidak melakukan perizinan, maka akan berdampak pada meruginya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak hanya itu, utilitas bodong juga berdampak pada hasil audit tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2015, ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika akan memasang jaringan utilitas. Diantaranya adalah izin pelaksanaan dan penempatan pembangunan jaringan utilitas.

“Sebelum jaringan utilitas itu dibangun di lahan aset milik pemkot, maka harus izin pemanfaatan lahan. Jadi, harus ada hubungan hukum untuk persyaratannya, kemudian dikaji oleh Tim KPJU apakah pemasangannya dilakukan di aset pemkot atau bukan,” paparnya. 

Baca Juga:  Tidak Menghargai Masyarakat, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegur Pegawai Pemkot

Jika jaringan utilitas tersebut ternyata dibangun di kawasan aset pemkot, maka akan dihitung nilai sewa pemanfaatan lahan melalui pihak ketiga. “Nanti DSDABM akan berkoordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai sewanya. Jadi bukan pemkot yang menghitung nilai sewa, tapi pihak ketiga yang sudah mendapatkan lisensi dari Kementerian Keuangan,” urainya.

Setelah hasil penilaian sewa dari  KJPP ditentukan, maka akan disampaikan kepada pemilik jaringan utilitas, mengenai nominal biaya sewanya. “Sekaligus kami keluarkan surat izin pelaksanaan pembangunan dan perjanjian jangka waktu sewanya,” pungkasnya. (GIT/NIK)

TAGGED: #DSDABM, #pemkotsurabaya, #satpolppsurabaya, #Utilitas
Admin Sabtu, 14 Jan 2023 Sabtu, 14 Jan 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kadiyono, memberikan sambutan disela acara peresmian.
Ditjen Pemasyarakatan Jatim Resmikan 3 Layanan Baru di Lapas
Sabtu, 17 Mei 2025
Anggota DPR RI Reni Astuti memberikan keterangan pers.
Reni Astuti Bangga Komitmen Presiden dan DPR  terhadap Kemerdekaan Palestina
Kamis, 15 Mei 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kanan) menerima penghargaan GPA 2025.
Kakanwil BPN Jatim Komitmen Terus Hadirkan Kinerja Terbaik
Kamis, 15 Mei 2025
Suasana audensi Kakanwil Kemenkum dan Kakanwil Ditjenpas Jatim bersama Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto di Mapolda Jatim.  
Kanwil Ditjenpas dan Kemenkum Jatim Gandeng Kepolisian Jaga Stabilitas Keamanan
Rabu, 14 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPR RI Reni Astuti memberikan keterangan pers.

Reni Astuti Bangga Komitmen Presiden dan DPR  terhadap Kemerdekaan Palestina

Kamis, 15 Mei 2025
Wakil Ketua Umum Adies Kadir mendampingi Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat tiba di Bandara Internasional Juanda.

Ketum Golkar Bahlil Sambangi Gus Ali Ponpes Bumi Sholawat

Sabtu, 10 Mei 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Pamuji Raharja, berbincang dengan jemaah haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya.

Imigrasi Surabaya Kawal Pemberangkatan Kloter Pertama Jamaah Haji 2025

Jumat, 2 Mei 2025
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memberikan arahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulsel, di Makassar, Sabtu, 12 April 2025.

Menteri Nusron Instruksikan BPN Sulsel Permudah Sertifikasi Tanah bagi Warga Miskin Ekstrem

Senin, 14 Apr 2025

BERITA POPULER

Ali Mufhti Terpilih Pimpin Golkar Jatim, Ketum Bahlil Tegaskan Tantangan di 2029

24 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Waisak 2025 

Tim Basket SMAMDA Kalahkan Tim SMAN Libels, Aldo: Berkat Permainan Kompak

Kanwil Ditjenpas dan Kemenkum Jatim Gandeng Kepolisian Jaga Stabilitas Keamanan

DPRD Surabaya Sesalkan Penutupan Destinasi Wisata Sejarah Saat Libur Panjang

Berita Menarik Lainnya:

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kadiyono, memberikan sambutan disela acara peresmian.

Ditjen Pemasyarakatan Jatim Resmikan 3 Layanan Baru di Lapas

Sabtu, 17 Mei 2025
Anggota DPR RI Reni Astuti memberikan keterangan pers.

Reni Astuti Bangga Komitmen Presiden dan DPR  terhadap Kemerdekaan Palestina

Kamis, 15 Mei 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kanan) menerima penghargaan GPA 2025.

Kakanwil BPN Jatim Komitmen Terus Hadirkan Kinerja Terbaik

Kamis, 15 Mei 2025
Suasana audensi Kakanwil Kemenkum dan Kakanwil Ditjenpas Jatim bersama Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto di Mapolda Jatim.  

Kanwil Ditjenpas dan Kemenkum Jatim Gandeng Kepolisian Jaga Stabilitas Keamanan

Rabu, 14 Mei 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?