SURABAYA, Slentingan.com – Selain memberikan fasilitas dan wadah anak sepenuhnya di Kota Layak Anak (KLA) Wakil Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak Ajeng Wira Wati memastikan jika indikator KLA Surabaya terpenuhi untuk naik level.
Ajeng memaparkan, ada enam klaster dalam indikator yakni, kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan lalu pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
“Surabaya masih tinggi dan positif terhadap enam klaster tersebut. Yang menentukan KLA atau tidak dari Kementerian PPPA,” kata Ajeng.
Pada hearing pertama 24 November 2022, politikus Gerindra itu memastikan terkait SD dan MI Cokroaminoto dapat melakukan belajar mengajar saat renovasi berjalan sambil menunggu proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun lainnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Yang disegel bukan belajar mengajar, tapi bangunan yang masih proses IMB. Dari pihak yayasan yang kini sedang merenovasi bangunan menjadi terhambat akibat penyegelan. Padahal, sejak awal renovasi siswa sudah dipindahkan tempat belajar sementara di rumah warga,” paparnya.
Saat ini, legislatif tengah membahas perubahan perda di pansus penyelenggara perlindungan anak 6 tahun diajukan pemkot pada 8 Agustus 2022. Pansus baru dibentuk pada akhir Desember 2022.
Ajeng menyebutkan, pansus juga mendukung pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan begitu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) ada unit teknis serta mengkaji pembentukan dewan anak. (GIT/NIK)