JAKARTA, Slentingan.com – Dr Ir H Adies Kadir, SH, MHum, kembali memimpin Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK). Penetapan itu setelah seluruh anggota Komisi III menyetujui dalam sidang Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, (15/2/2023).
Kepercayaan yang diberikan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini untuk kedua kalinya setelah di tahun 2020 lalu, Adies memimpin Panja RUU MK untuk yang pertama kali.
“Dari meja pimpinan mengusulkan, yang akan pegang (memimpin) Panja ini saudara Dr Ir H Adies Kadir, SH, MHum. Apa Bapak/Ibu setuju dengan usulan ini?,” tanya Ketua Komisi III DPR RI Ir Bambang Wuryanto, MBA pada anggota Komisi III DPR RI.
“Setuju!,” jawab secara kompak para anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam ruangan tersebut.
Permintaan persetujuan Adies Kadir selaku Ketua Panja RUU MK saat memimpin rapat Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Menkopolhukam RI Mahfud MD MenkumHAM RI Yassona Laoly, dengan agenda Penjelasan DPR RI terhadap RUU Perubahan tentang MK.
Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacul itu meminta persetujuan para Anggota Komisi III DPR RI yang hadir. Dengan mantap, Bambang Pacul menetapkan Adies Kadir kembali sebagai Ketua Panja RUU MK untuk kedua kalinya tanpa ada penolakan dari fraksi yang ada di DPR.
“Dengan demikian dibentuknya Panja RUU Tentang Mahkamah Konstitusi (MK), maka selesai juga seluruh rangkaian acara rapat kerja dalam fungsi legislasi pada hari ini. Kami atas nama seluruh Anggota Komisi III DPR RI mengucapakan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya, setinggi-tingginya kepada Bapak Menkopolhukam RI (Mahfud MD), MenkumHAM RI (Yassona Laoly) dan PLT Direktur Jenderal Peraturan dan Perundangan serta seluruh jajarannya. Berkenankan kepada Pimpinan untuk menutup rapat kerja hari ini. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” ucap Bambang Pacul sembari mengetok palu sidan sebanyak tiga kali menutup rapat tersebut.
Pada kesempatan itu, Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU MK tersebut diserahkan langsung oleh pemerintah yang diwakili oleh Mahfud MD. RUU tersebut dibahas bersama-sama antara pemerintah dan DPR pada masa sidang IV.
“Pembahasan diawal Masa Sidang IV,” kata Adies Kadir saat pembahasan dimulai terkait RUU MK tesebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali.
Di mana perubahan ketiga tersebut UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) itu berlaku pada tanggal 29 September 2020 kala Adies Kadir sebagai Ketua Panja RUU MK yang dibahas secara maraton selama tujuh hari. (HUM/CAK)