Semarang – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Kendal mendapat pengawasan ketat dari petugas Imigrasi Kelas I TPI Semarang.
WNA yang bertempat tinggal di Kabupaten Kendal mayoritas merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA), investor dan perkawinan campur.
Untuk meningkatkan pengawasan orang asing di Kabupaten Kendal, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kendal, kemarin. Kegiatan disenggarakan di Hotel Sae Inn Kendal yang diikuti oleh seluruh instansi/stakeholder anggota Timpora Kabupaten Kendal.
Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan oleh Ketua Panitia, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Aski Bomantara. Rapat Timpora ini bertema Urgensi Pengawasan Orang Asing di Masa Endemi.
“Penting untuk dilakukan pengawasan dan pencegahan adanya pelanggaran oleh WNA, karena adanya peningkatan lalu lintas orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia,” kata Analis Keimigrasian Ahli Madya, Jumiyo mewakili Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar saat membuka acara.
Dalam paparannya Jumiyo menyampaikan urgensi Timpora diperlukan untuk menjalankan fungsi Pengawasan Orang Asing.
Jumiyo berharap agar sinergi pengawasan orang asing yang berada di Kabupaten Kendal dapat berjalan dengan sangat baik.
Tak lupa juga ditegaskan kembali terkait modus orang asing yang berada di wilayah Indonesia agar tidak menimbulkan kerawanan di lingkungan masyarakat. Selain itu terkait penerbitan izin tinggal orang asing masih perlu diberikan pengawasan dan pengecekan lapangan hingga tingkat kecamatan.
“Harapan saya, koordinasi yang telah terbangun dengan sangat baik dapat bersama-sama kita pertahankan,” tambahnya.(HUM)