By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: DPR Sahkan UU Kesehatan, Ini Pro-kontranya
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Nasional

DPR Sahkan UU Kesehatan, Ini Pro-kontranya

By Redaksi Selasa, 11 Jul 2023
Share
Paripurna pengesahan UU Kesehatan.

Jakarta – Omnibus law RUU Kesehatan yang banyak diprotes tenaga kesehatan akhirnya disahkan DPR RI menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/7/2023) hari ini.

Kemenkes RI sebelumnya telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) ke Komisi IX DPR RI untuk dibahas pada Rabu (5/4/2023) hingga masuk pembahasan tingkat dua dan disahkan hari ini.

Dalam perjalanannya, RUU Kesehatan menuai pro kontra, terutama dari kalangan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, hingga Ikatan Apoteker Indonesia. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah pemangkasan wewenang organisasi profesi dalam memberikan rekomendasi di surat izin praktik (SIP).

Baca Juga:  PDI-P Jatah 1 Kursi, Anang Hermansyah Gagal ke Senayan

Pengesahan RUU Kesehatan itu tampak diikuti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena menyebut, RUU Kesehatan merupakan inisiatif DPR yang disepakati bersama pemerintah dengan membuka diskusi bersama atau partisipasi publik termasuk organisasi profesi, akademisi kesehatan.

“Masukan tersebut sudah diakomodiasi dan tentunya dipertimbangkan bersama,” beber Melki sembari menekankan proses lanjutan dengan persetujuan hampir seluruh fraksi, kecuali PKS dan Demokrat.

Ketua DPR RI, Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna memohon persetujuan untuk pengesahan tersebut.

“Apakah RUU Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kenaikan Isa Almasih

“Setuju,” jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

Dalam UU Kesehatan saat ini, surat tanda registrasi berlaku seumur hidup dan izin praktik tenaga kesehatan tidak lagi melalui rekomendasi yang memerlukan biaya angsuran iuran keanggotaan organisasi profesi.

Selain itu, demi memperbanyak jumlah dokter spesialis, pemerintah membuka opsi hospital based yakni pendidikan spesialis berbasis rumah sakit, yang digaji selama sekolah karena nantinya mengabdi di RS pendidikan.

Perlindungan hukum tenaga kesehatan selama pendidikan juga ditambahkan, dengan memerhatikan aspek saat terjadi ancaman verbal dari pasien, serta penyelesaian sengketa diutamakan mediasi atau di luar pengadilan.(CAK/HUM)

TAGGED: #DPR RI
Redaksi Selasa, 11 Jul 2023 Selasa, 11 Jul 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online
Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.
Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025
Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi
DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol
Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.
Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
Sabtu, 29 Nov 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online

Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025

Berita Menarik Lainnya:

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir hadir dalam persoalan Eigendom Verponding bersama Komisi II DPR.

Adies Kadir Pastikan Lahan EV Surabaya Dituntaskan, Pertamina Siap Pulihkan Hak Warga Tanpa Syarat

Kamis, 20 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?