By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Sidang Pembunuhan Siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto Ricuh, Keluarga Korban Tak Terima Putusan Hakim
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Sidang Pembunuhan Siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto Ricuh, Keluarga Korban Tak Terima Putusan Hakim

By Redaksi Jumat, 14 Jul 2023
Share
Kericuhan dalam sidang pembunuhan di PN Mojokerto.

Mojokerto – Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto berakhir dengan keributan. Keluarga korban memprotes putusan hakim yang bagi mereka terlalu ringan. Bahkan, ibu korban menangis histeris di ruang sidang.

Vonis kasus pembunuhan ini dibacakan hakim tunggal Made Cintia Buana di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 09.53 – 10.33 WIB. Dalam putusannya, Made menyatakan AB (15) melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AB dinyatakan terbukti bersalah membunuh AE (15), siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi. Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu dihukum 7 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, AB juga wajib menjalani pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan.

Seketika keributan pecah di ruang sidang ramah anak usai hakim membacakan vonis. Orang tua, keluarga dan tetangga korban masuk ke ruang sidang untuk memprotes putusan Made. Ibu Korban, YA yang sejak awal di ruang sidang, langsung menangis histeris.

“Putusanmu keliru pak. Seumpomo anakmu dewe dipateni diperkosa yok opo? Tolong renungno (Vonis anda salah pak. Semisal anak anda sendiri yang dibunuh dan diperkosa bagaimana? Tolong renungkan),” teriak salah seorang keluarga korban sembari menunjuk-nunjuk Made.

Sejurus kemudian, pria paruh baya ini naik ke kursi di ruang sidang ramah anak. Ia berteriak lantang sambil terus menunjuk ke arah Hakim Made. “Gak terimo, ga terimo. Seumpomo anakmu dewe diperkosa dipateni yok opo? Dibayar piro? Mugo-mugo anakmu diperkosa dipateni. Allah maha tahu (Tidak terima, tidak terima. Semisal anakmu sendiri yang diperkosa dan dibunuh bagaimana? Dibayar berapa anda? Allah SWT Maha Tahu),” ujarnya.

Ayah korban, AU (35) juga angkat bicara dengan nada tinggi. Ia melampiaskan kekecewaannya atas vonis Hakim Made. Sejumlah polisi dan petugas keamanan PN Mojokerto membuat barikade agar massa yang emosi tidak menyerang hakim. Sedangkan Made nampak tenang meski terus dicerca oleh keluarga korban.

Baca Juga:  Mahasiswi Ubaya Dibunuh, Jasad Dimasukkan Koper dan Dibuang di Jurang Pacet

Kemudian massa yang emosi terus mendesak hakim untuk memberi penjelasan. Salah seorang keluarga korban nekat naik ke meja meminta penjelasan. “Aku ga mudun nek ga dijelasno (Saya tidak akan turun selama tidak diberi penjelasan),” teriak pria paruh baya yang sama.

Melihat ulah pria ini, polisi berusaha menenangkan dan memintanya turun. Made lantas berupaya memberi penjelasan kepada keluarga korban. Namun, beberapa keluarga korban melontarkan kata-kata kasar terhadapnya. Made pun menyikapi hujatan tersebut dengan tenang.

“Terhadap putusan ini, pada intinya (AB) saya nyatakan bersalah. Nanti yang menjelaskan lebih detail adalah jubir (Juru Bicara PN Mojokerto). Karena saya hanya hakim yang melaksanakan saja,” terang Made.

Jubir PN Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus Mamo ikut masuk ke ruang sidang ramah anak. Ia berupaya memberi penjelasan kepada keluarga korban. Kepada Made maupun Fransiskus, ayah korban melakukan protes dengan nada tinggi.

“Hanya pelaku yang dapat pendampingan hukum, aku korban ga oleh opo-opo teko pemerintah. Kalau putusan ini tidak berubah pak, bisa membuat hukum sendiri lho kami,” cetus AU.

Lagi-lagi keluarga korban mengintimidasi hakim. Ia mengancam akan mengeroyok Made jika keluar dari ruang sidang. Benar saja, ketika Made keluar melalui jendela di sisi kiri ruangan, keluarga korban langsung mengajarnya. Sehingga ia terpaksa kembali masuk ke ruang sidang ramah anak.

“Terkait vonis ini masih ada upaya hukum banding. Jadi, nanti melalui jaksa korban bisa melakukan upaya hukum banding,” jelas Fransiskus.

Massa lantas mendesak JPU didatangkan dan meminta vonis yang sudah dibacakan agar dicabut. Tidak hanya itu, pria paruh baya itu kembali berulah dengan menjabat tangan Made. Ia mengajak Made bersumpah atas nama Allah SWT jika memang tidak menerima suap. Made juga diminta bersumpah berani mati di jalan, serta anak Made menjadi korban perkosaan, dan pembunuhan jika berdusta.

Keributan reda setelah Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria masuk ke ruang sidang. Dengan nada tinggi dan tegas, ia meminta keluarga korban keluar dari ruang sidang. Hanya ayah korban yang diizinkan tetap di dalam ruangan.

Baca Juga:  Pembunuh Mahasiswi Ubaya di Jurang Pacet Terlilit Utang, Ini Pengakuan Tante Korban

“Yang tidak berkepentingan keluar. Jika tidak, saya tangkap kamu semua nanti, saya bawa sekarang juga ke polres. Keluar, habis ini saya tangkap saudara semua. Lihat saja,” tegasnya.

Wiwit juga meminta semua awak media meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, di area tunggu PN Mojokerto, ibu korban terus menangis. Semua keluarga korban akhirnya meninggalkan pengadilan dengan tertib setelah diberi penjelasan oleh Wiwit. Keributan pun berakhir sekitar pukul 11.05 WIB.

“Secara manusiawi kami bisa memahami perasaan keluarga korban. Kami beri pemberitahuan jangan sampai mereka melanggar hukum. Karena diminta atau tidak, kami dari kepolisian selaku penyidik, jaksa penuntut umum maupun pengadilan sudah menangani kasus ini sesuai prosedur. Tuntutan dan putusannya sudah maksimal. Kalau memang terjadi kekecewaan wajar, jangan sampai mereka melakukan perbuatan melanggar hukum,” terang Wiwit di lokasi, Jumat (14/7/2023).

Wiwit menegaskan, sejauh ini tidak ada keluarga korban yang diamankan pasca keributan di ruang sidang. “Sampai saat ini masih belum (ada yang ditangkap). Cuman nanti kami dalami, kami koordinasi juga dengan Ketua PN, kalau memang perlu kami amankan ya kami amankan. Yang jelas situasinya sudah kondusif, mereka bisa memahami dan bisa menerima bahwa itu hal yang maksimal bisa diberikan kepada tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut agar AB dihukum 7 tahun 6 bulan penjara pada Senin (10/7/2023). Jaksa menilai remaja asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu menganiaya anak hingga korbannya tewas.

Ancaman hukuman di pasal 80 ayat (3) maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena terdakwa AB juga tergolong anak-anak, maka JPU berpedoman pada UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menuntutnya. Tuntutan maksimal bagi AB setengah dari hukuman maksimal bagi orang dewasa.

AE dibunuh teman satu kelasnya, AB warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.

Baca Juga:  Pengusaha Kopi Rempah Kediri Dibegal Rampok Bersenpi

Pembunuhan ini dipicu sakit hati AB dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.

Tidak hanya itu, teman AB, Mochammad Adi (19), warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad AE hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AB keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.

Adi dan AB membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkutnya dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AB. Mayat AE mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelahnya, AB dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AB. Ternyata motor matik itu milik paman korban.

Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AB.

AB ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap setelah nonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.

AE hilang sejak 15 Mei 2023. Saat itu, ia pamit ke ibunya melihat pasar malam di lapangan Desa Mojodadi, Kemlagi. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban.(HUM/BAD)

TAGGED: Mojokerto
Redaksi Jumat, 14 Jul 2023 Jumat, 14 Jul 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan didampingi istri memberikan sambutan dalam acara pisah sambut beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan Siap Tancap Gas Lanjutkan Reforma Agraria Inklusif
Senin, 14 Jul 2025
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan (kanan) bersama ulama kharismatik Gresik, Habib Abu Bakar Bin Ali Assegaf.
Kepala BPN Gresik Temui Habib Abu Bakar: Gas Pol Sertifikasi Tanah Wakaf & Rumah Ibadah
Minggu, 13 Jul 2025
Kakanwil Ditjenpas, Kadiyono secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Gebrakan Baru di Lapas Pamekasan! Bangun Layanan Terpadu, Kakanwil: Ini Awal dari Kolaborasi Hebat!
Minggu, 13 Jul 2025
Lapangan penumpukan petikemas di Teluk Lamong.
Arus Peti Kemas Meningkat, Terminal Teluk Lamong Jadi Primadona Logistik Internasional
Sabtu, 12 Jul 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025
Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, juga anggota Tim Pengawas Haji DPR RI.

Temukan Sejumlah Masalah, Timwas DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 11 Jun 2025
Wali Kota Surabay Eri Cahyadi memberikan keterangan kepada wartawan soal Covid-19.

Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Pakai Masker

Selasa, 3 Jun 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Jelang Puncak Haji, DPR RI dan Kemenag Gelar Rapat Koordinasi Bahas 3 Masalah Krusial

Senin, 2 Jun 2025

BERITA POPULER

Komisi D DPRD Surabaya Desak Satpol PP Lebih Humanis dalam Penertiban Jam Malam Anak

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Arus Peti Kemas Meningkat, Terminal Teluk Lamong Jadi Primadona Logistik Internasional

Mas Adiel Serap Aspirasi Warga Balonggabus, Permasalahan Banjir Jadi Sorotan Utama

Gebrakan Baru di Lapas Pamekasan! Bangun Layanan Terpadu, Kakanwil: Ini Awal dari Kolaborasi Hebat!

Berita Menarik Lainnya:

Kakanwil Ditjenpas, Kadiyono secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Gebrakan Baru di Lapas Pamekasan! Bangun Layanan Terpadu, Kakanwil: Ini Awal dari Kolaborasi Hebat!

Minggu, 13 Jul 2025
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim Kadiyono

Kakanwil Jateng dampingi Kakanwil Jatim Tour Keliling Pelayanan di Bapas Surakarta

Selasa, 8 Jul 2025
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyaksikan Direktur Kekayaan Intelektual, Razilu menyerahkan sertifikat paten kepada warga Malang.

Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis

Sabtu, 28 Jun 2025
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko

DPRD Surabaya Warning Pansel Sekda: Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi Politik!

Sabtu, 28 Jun 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?