Jakarta, Slentingan.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Arsul Sani menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (3/10/2023). Arsul Sani merupakan politisi senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Pengesahan Arsul Sani sebagai hakim MK dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Keputusan ini diambil setelah Komisi III DPR RI menyetujui Arsul Sani sebagai calon hakim MK melalui rapat pleno pada tanggal 26 September 2023.
Dalam rapat pleno tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI sepakat untuk memilih Arsul Sani menjadi hakim MK yang berasal dari usulan DPR RI untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki purna tugas pada Januari 2024.
Arsul Sani sendiri telah mengundurkan diri dari PPP, DPR RI, dan Wakil Ketua MPR RI setelah terpilih dalam uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada tanggal 25-26 September 2023.
Usai pengesahan, Arsul Sani mengaku siap menjalankan amanah sebagai hakim MK. Ia berjanji akan menjunjung tinggi konstitusi dan menjaga independensi MK.
“Saya siap menjalankan amanah sebagai hakim MK dengan sebaik-baiknya. Saya akan menjunjung tinggi konstitusi dan menjaga independensi MK,” ujar Arsul Sani.
Arsul Sani juga menyampaikan terima kasih kepada DPR RI yang telah memilihnya sebagai hakim MK. Ia juga berjanji akan bekerja sama dengan hakim MK lainnya untuk menjaga marwah MK sebagai lembaga yang berwenang mengadili perkara konstitusi.
“Terima kasih kepada DPR RI yang telah memilih saya sebagai hakim MK. Saya akan bekerja sama dengan hakim MK lainnya untuk menjaga marwah MK sebagai lembaga yang berwenang mengadili perkara konstitusi,” kata Arsul Sani.
Dengan pengesahan ini, maka Arsul Sani akan resmi menjadi hakim MK mulai tanggal 15 Oktober 2023. Ia akan menjabat selama masa jabatan 5 tahun, terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2023 hingga 14 Oktober 2028.(HUM/BAD)