By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Advokat Pengawal Konstitusi: MKMK Tidak Memiliki Wewenang untuk Membatalkan Putusan MK
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Advokat Pengawal Konstitusi: MKMK Tidak Memiliki Wewenang untuk Membatalkan Putusan MK

By Redaktur Sabtu, 4 Nov 2023
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, Slentingan.com – Tim Advokat Pengawal Konstitusi termasuk salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim Konstitusi. Mereka meminta Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa dan memutus perkara sebagaimana Peraturan MK.

“Kami Advokat Pengawal Konstitusi menyatakan sikap agar Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus perkara sebagaimana Peraturan MK No 1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2),” kata Koordinator Advokat Pengawal Konstitusi, Raden Elang Mulyana, Sabtu, 4 November 2023.

Berikut bunyi Peraturan MK No 1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2):

Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

Advokat Pengawal Konstitusi telah mengikuti proses persidangan dugaan pelanggaran hakim Konstitusi pada Kamis, 2 November 2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian.

MKMK akan telah memeriksa pelaporan dan pembuktian yang mereka ajukan dan akan mengagendakan sidang pengucapan putusan pada Selasa, 7 November 2023 siang.

Advokat Pengawal Konstitusi menilai MKMK tidak berwenang membatalkan putusan MK.

“Sehingga Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Agar kiranya tetap berpegang teguh pada nilai-nilai konstitusi dan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, demi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, serta mengingat Indonesia adalah negara hukum,” kata dia.

Baca Juga:  Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Momen Unik Tos-tosan Anies-Cak Imin dan Prabowo-Gibran

Mereka memaparkan 4 poin alasan, yaitu:

  1. Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan cabang kekuasaan yudikatif yang merdeka, independen, dan bebas dari campur tangan pihak manapun, serta mempunyai wewenang diantaranya untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Putusan MK bersifat final adalah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya, maupun masyarakat pada umumnya yang terkait dengan putusan itu mengingat putusan MK yang bersifat final yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang termaktub di dalam KONSTITUSI.
  2. Bahwa berdasarkan peraturan MK No 1 tahun 2023 tentang Kehormatan Mahkamah Konstitusi pasal 3 ayat (2) Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Telah dinyatakan secara tegas, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam perkara uji materiil terhadap norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  3. Bahwa Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada praktiknya pernah memutus bersalah etik dan memberhentikan secara tidak dengan hormat terhadap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, maka atas hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar dan alasan untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Terlebih, putusan MK Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah ditindaklanjuti dalam peraturan pelaksana yaitu melalui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang telah disetujui oleh DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Oleh sebab itu, telah tepat dan sesuai dengan KONSTITUSI lembaga negara terkait menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut melalui perubahan PKPU di atas.
  4. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dianggap benar dan harus dilaksanakan sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pencari keadilan. Oleh sebab itu, demi kepastian hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dilaksanakan. (cak/raz)
Baca Juga:  Real Count KPU 70 %: AMIN 24,35 %, Prabowo-Gibran 58,31 %, Ganjar-Mahfud 17,34 %

 

TAGGED: Advokat Pengawal Konstitusi, mahkamah konstitusi, Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MK, MKMK, Pembuktian, Pemeriksaan Pendahuluan, Pilpres 2024, Putusan Perkara, Raden Elang Mulyana
Redaktur Sabtu, 4 Nov 2023 Sabtu, 4 Nov 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Walikota Surabaya Eri Cahyadi memantau jalannya pelebaran jalannya di sekitar 'Pasar Maling' Wonokromo.
Eri Cahyadi Sikat ‘Pasar Maling’ Wonokromo: PKL Dipindah, Jalan Digeber Lebar 5 Meter!
Rabu, 22 Apr 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, membantu jemaah haji siang sidik jari sebagai bentuk pengecekan dokumen secara digital.
Imigrasi Surabaya Kawal Ketat Keberangkatan Perdana Jemaah Haji 2026, Layanan Diperkuat 24 Jam
Rabu, 22 Apr 2026
Ketua Bunda PAUD Surabaya, Rini Indriyani turun ke salah satu Pos PAUD Terpadu (PTT) Surabaya.
Semangat Kartini Bergema di Surabaya: Dongeng Jadi Senjata Bunda PAUD Cetak Generasi Berkarakter
Selasa, 21 Apr 2026
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf. memimpin pelantikan berlangsung di Gedung Musdalifah Asrama Haji Surabaya.
Imigrasi Jatim Ambil Peran Kunci Haji 2026, Novianto Sulastono Resmi Jadi Wakil Ketua I PPIH Embarkasi Surabaya
Selasa, 21 Apr 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Icha Yang saat meladeni wawancara oleh media setempat di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, melalui program Qing Chun Chuang Ge.

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

Minggu, 19 Apr 2026
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026
Brigjenpol Yuldi Yusman

Era Yuldi Yusman: PNBP Imigrasi Pecah Rekor, Pelanggar Tak Diberi Ruang

Kamis, 2 Apr 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Rahardja dan Kakanim Soekarno-Hatta Galuh Priya Perdhana menggelar konferensi pers.

Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua

Selasa, 24 Mar 2026

BERITA POPULER

Sikat Penjamin Nakal, Imigrasi Batam Siap Seret ke Pengadilan

5 SMPN Baru Mangkrak, DPRD Surabaya Semprot Pemkot: PPDB 2026/2027 Terancam Gagal

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

179 TPS Dibidik CCTV, Pemkot Surabaya Gaspol Perluas “Mata Digital” hingga Pedestrian

Semangat Kartini Bergema di Surabaya: Dongeng Jadi Senjata Bunda PAUD Cetak Generasi Berkarakter

Berita Menarik Lainnya:

Walikota Surabaya Eri Cahyadi memantau jalannya pelebaran jalannya di sekitar 'Pasar Maling' Wonokromo.

Eri Cahyadi Sikat ‘Pasar Maling’ Wonokromo: PKL Dipindah, Jalan Digeber Lebar 5 Meter!

Rabu, 22 Apr 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, membantu jemaah haji siang sidik jari sebagai bentuk pengecekan dokumen secara digital.

Imigrasi Surabaya Kawal Ketat Keberangkatan Perdana Jemaah Haji 2026, Layanan Diperkuat 24 Jam

Rabu, 22 Apr 2026
Ketua Bunda PAUD Surabaya, Rini Indriyani turun ke salah satu Pos PAUD Terpadu (PTT) Surabaya.

Semangat Kartini Bergema di Surabaya: Dongeng Jadi Senjata Bunda PAUD Cetak Generasi Berkarakter

Selasa, 21 Apr 2026
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf. memimpin pelantikan berlangsung di Gedung Musdalifah Asrama Haji Surabaya.

Imigrasi Jatim Ambil Peran Kunci Haji 2026, Novianto Sulastono Resmi Jadi Wakil Ketua I PPIH Embarkasi Surabaya

Selasa, 21 Apr 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?