By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Advokat Pengawal Konstitusi: MKMK Tidak Memiliki Wewenang untuk Membatalkan Putusan MK
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Advokat Pengawal Konstitusi: MKMK Tidak Memiliki Wewenang untuk Membatalkan Putusan MK

By Redaktur Sabtu, 4 Nov 2023
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, Slentingan.com – Tim Advokat Pengawal Konstitusi termasuk salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim Konstitusi. Mereka meminta Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa dan memutus perkara sebagaimana Peraturan MK.

“Kami Advokat Pengawal Konstitusi menyatakan sikap agar Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus perkara sebagaimana Peraturan MK No 1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2),” kata Koordinator Advokat Pengawal Konstitusi, Raden Elang Mulyana, Sabtu, 4 November 2023.

Berikut bunyi Peraturan MK No 1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2):

Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

Advokat Pengawal Konstitusi telah mengikuti proses persidangan dugaan pelanggaran hakim Konstitusi pada Kamis, 2 November 2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian.

MKMK akan telah memeriksa pelaporan dan pembuktian yang mereka ajukan dan akan mengagendakan sidang pengucapan putusan pada Selasa, 7 November 2023 siang.

Advokat Pengawal Konstitusi menilai MKMK tidak berwenang membatalkan putusan MK.

“Sehingga Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Agar kiranya tetap berpegang teguh pada nilai-nilai konstitusi dan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, demi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, serta mengingat Indonesia adalah negara hukum,” kata dia.

Baca Juga:  Garda Matahari Deklarasi Dukungan untuk Anies-Cak Imin dan Siap Kawal Pilpres Damai

Mereka memaparkan 4 poin alasan, yaitu:

  1. Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan cabang kekuasaan yudikatif yang merdeka, independen, dan bebas dari campur tangan pihak manapun, serta mempunyai wewenang diantaranya untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Putusan MK bersifat final adalah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya, maupun masyarakat pada umumnya yang terkait dengan putusan itu mengingat putusan MK yang bersifat final yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang termaktub di dalam KONSTITUSI.
  2. Bahwa berdasarkan peraturan MK No 1 tahun 2023 tentang Kehormatan Mahkamah Konstitusi pasal 3 ayat (2) Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Telah dinyatakan secara tegas, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam perkara uji materiil terhadap norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  3. Bahwa Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada praktiknya pernah memutus bersalah etik dan memberhentikan secara tidak dengan hormat terhadap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, maka atas hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar dan alasan untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Terlebih, putusan MK Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah ditindaklanjuti dalam peraturan pelaksana yaitu melalui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang telah disetujui oleh DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Oleh sebab itu, telah tepat dan sesuai dengan KONSTITUSI lembaga negara terkait menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut melalui perubahan PKPU di atas.
  4. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dianggap benar dan harus dilaksanakan sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pencari keadilan. Oleh sebab itu, demi kepastian hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dilaksanakan. (cak/raz)
Baca Juga:  Pujian Prabowo Terhadap Keberanian Jokowi yang Melebihi Jenderal

 

TAGGED: Advokat Pengawal Konstitusi, mahkamah konstitusi, Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MK, MKMK, Pembuktian, Pemeriksaan Pendahuluan, Pilpres 2024, Putusan Perkara, Raden Elang Mulyana
Redaktur Sabtu, 4 Nov 2023 Sabtu, 4 Nov 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.
748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur
Sabtu, 5 Sep 2026
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan
KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup
Sabtu, 5 Sep 2026
Petugas Imigrasi Kendari meringkus WNA Palestina di tempat tinggalnya lantaran izin tinggal kedaluarsa.
WNA Palestina Diamankan Imigrasi Kendari, Rencana Investasi Coffee Shop Berujung Rudenim
Jumat, 4 Sep 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Muhammad Adiel Kanantha, mendampingi Ketua Umum AMPG Said Aldi Al Idrus dalam kegiatan di Surabaya.
AMPG Jatim Perkuat Kaderisasi, Gelar Diklatda I se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia
Jumat, 4 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.

748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur

Sabtu, 5 Sep 2026
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan

KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup

Sabtu, 5 Sep 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Muhammad Adiel Kanantha, mendampingi Ketua Umum AMPG Said Aldi Al Idrus dalam kegiatan di Surabaya.

AMPG Jatim Perkuat Kaderisasi, Gelar Diklatda I se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 4 Sep 2026
Presiden Prabowo Subianto ketika menghadiri pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jombang, Jawa Timur, Kamis, 27 Agustus 2026.

Prabowo Kembali ke Jatim, Tutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas Jombang

Senin, 31 Agu 2026

BERITA POPULER

Gerbong Mutasi Polri di Jatim Bergulir, Sejumlah Kapolres Berganti: Ini Daftar Lengkapnya

5 Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa, Buntut WN Korea Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lolos ke Luar Negeri

Setoran Parkir Surabaya Dibongkar, Eri Cahyadi Perintahkan Sistem Dibersihkan: Tunai Tak Boleh

Kepala OJK Jatim Yunita Linda Sari Berpulang, Tinggalkan Jejak Panjang di Industri Keuangan

Tergiur Cuan 30 Persen, Korban Arisan Bodong di Surabaya Kocar-kacir, Wawali Armuji Sidak Lokasi

Berita Menarik Lainnya:

Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.

748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur

Sabtu, 5 Sep 2026
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan

KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup

Sabtu, 5 Sep 2026
Petugas Imigrasi Kendari meringkus WNA Palestina di tempat tinggalnya lantaran izin tinggal kedaluarsa.

WNA Palestina Diamankan Imigrasi Kendari, Rencana Investasi Coffee Shop Berujung Rudenim

Jumat, 4 Sep 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Muhammad Adiel Kanantha, mendampingi Ketua Umum AMPG Said Aldi Al Idrus dalam kegiatan di Surabaya.

AMPG Jatim Perkuat Kaderisasi, Gelar Diklatda I se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 4 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?