BATAM, Slentingan.com – 74 permohonan paspor baru sebagai dokumen perjalanan Republik Indonesia (DPRI) dalam rangka pencegahan tenaga kerja Indonesia non prosedural (TKI NP) periode Januari hingga Juni 2022, dibatalkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Unit Layanan Paspor Harbour Bay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, penolakan itu terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juni 2022.
“Pembatalan dokumen ini semata untuk mengantisipasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Perdagangan Manusia (Human Trafficking),” ujar Subki, Jumat (10/6/2022).
Menurutnya, jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.Dikatakannya, masyarakat kini sudah sadar akan prosedur pengurusan pembuatan paspor, sehingga tidak lagi ditolak permohonannya karena terindikasi TKI nonprosedural.
“Imigrasi dalam hal ini tidak memberi kemudahan, prosedur tetap sama. Bahkan kami juga memberlakukan cek lapangan terhadap pemohon yang permohonannya dicurigai. Total jumlah penolakan permohonan DPRI per 09 Juni 2022 adalah 74 penolakan permohonan DPRI,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, adapun alasan-alasan penolakan permohonan DPRI yaitu, tidak memberikan keterangan dengan benar sebesar 37 persen.
Kemudian tidak dapat melampirkan persyaratan tambahan sebesar 28 persen; dan terindikasi bekerja secara non prosedural sebesar 35 persen.
“Kami sangat open apabila ada advis advis dari mitra lembaga sosial kontrol yang sifatnya membangun agar kinerja kami untuk ke depannya yang lebih baik lagi,” ucap Subki.
Dalam kesempatan tersebut, agar tidak terjadi mis communication bahwa tujuan pembatalan tersebut bukan untuk mempersulit. (HUM/CAK)