SERANG, Slentingan.com – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Serang, Kanwil Kemenkumham Banten, melaksanakan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi yang berdomisili di Kota Serang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memastikan warga binaan pemasyarakatan dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pesta demokrasi bagi warga binaan pemasyarakatan dalam Pemilu 2024, kita terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” ujar Dodot Adikoeswanto dalam arahannya.
Sebelumnya, Lapas Serang telah melaksanakan perekaman e-KTP bagi warga binaan yang berdomisili di Kota Serang.
Kegiatan ini dihelat di aula Lapas Kelas IIA Serang dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, Kasi Binadik Rudi Hartono, dan petugas Disdukcapil Kota Serang.
Hasil kegiatan ini mencakup pemutakhiran data untuk 54 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) domisili Kota Serang yang sebelumnya tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) Lapas Kelas IIA Serang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang.
“Ada 54 WBP yang hari ini melakukan validasi NIK dan perekaman E-KTP. Para WBP tersebut secara bergantian satu-per satu melakukan perekaman E-KTP,” ungkap kalapas.
Kalapas menjelaskan bahwa kegiatan validasi dan perekaman e-KTP ini bertujuan agar para warga binaan dapat menyalurkan hak politiknya dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Banten menyampaikan terima kasih kepada Disdukcapil Kota Serang atas kerjasama dalam membantu Lapas Serang memastikan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan terkait pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang. (cak/raz)