JAKARTA (Slentingan.com)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan kemudahan dan pelayanan yang memadai bagi masyarakat pencari keadilan. Ia melihat di daerah masih banyak fasilitas pengadilan yang kurang memadai dan tidak memiliki kantor yang layak.
Sorotan ini disampaikan Adies ketika menerima masyarakat yang pencari keadilan. Untuk itu, Komisi III DPR RI meminta pada pembahasan anggaran pada tahun berikutnya mengalokasi anggaran untuk membenahi kantor pengdilan di daerah.
“Banyak yang kita lihat fasilitas-fasilitas kurang memadai memang kita saksikan sendiri. Buat Mahkamah Agung (MA) ini harus diperhatikan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar saat memimpin rapat dengan Sekretaris MA, Sekjen MK, Sekjen MPR, Sekjen DPD RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Menurut Adies, sejatinya fasilitas pengadilan di dareah mengutamakan kenyamanan pada masyarakat pencari keadilan yang ingin melaporkan kasusnya ke pengadilan setempat. Untuk itu, Adies mendesak dilakukan pembenahan karena sejumlah fasilitas pengadilan saat ini tidak layak.
“Dalam anggaran ini mengutamakan pelayanan masyarakat mencari keadilan, akan tetapi mereka yang akan melayani akan terganggu karena fasilitas kantor mereka tidak memenuhi syarat,” sambung politisi asal Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini.
“Mohon dipercepat juga Pak, tentunya kami di Komisi III DPR RI tidak tutup mata terkait anggaran-anggaran di pengadilan-pengadilan di daerah,” beber Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Bidang Hukum ini.
Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini menjelaskan, untuk mendukung memudahkan menerima pengaduan masyarakat, pengadilan di daerah perlu memiliki fasilitas kantor yang lengkap. Bagi Adies, fasilitas kantor yang lebih utama dibangingkan fasilitas mobil dan rumah.
“Fasiltas-fasilitas, kantornya dulu Pak baru kemudian kita pikirkan kesehatan, mobil, rumah, tapi yang tepenting tempat mereka berkerja didahulukanlah agar supaya melayani pencari keadilan bisa semangat sedikit kalau ke kantor pengadilan di daerah,” pungkas Adies. (CAK)