JAKARTA, Slentingan.com – Terdakwa dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, akan mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin, 8 Januari 2024.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), sidang dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Sebelumnya, pada Senin, 13 November 2023, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Haris Azhar melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada waktu itu.
JPU menekankan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatan, mencoba melindungi diri dengan mengatasnamakan dirinya sebagai pejuang lingkungan hidup, dan bersikap tidak sopan di persidangan. Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Fatia Maulidiyanti dihadapkan pada tuntutan hukuman 3,5 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.
Jaksa menilai bahwa Fatia terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Fatia juga dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan.
Sidang pembacaan tuntutan ini awalnya diwarnai perdebatan antara jaksa dan pengacara Haris Azhar. Jaksa juga mencatat cara pembelaan pengacara terhadap Haris Azhar dalam proses persidangan. Vonis untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 8 Januari 2024. (cak/raz)