JAKARTA, Slentingan.com – Polda Metro Jaya berencana untuk kembali memeriksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan penerimaan gratifikasi. Pertanyaan yang muncul, kapan Firli akan diperiksa oleh polisi?
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa langkah pertama adalah memanggil beberapa saksi sebelum memeriksa Firli. Tindakan ini diambil untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa ke pihak kepolisian.
“Akan ada penyelesaian permintaan keterangan tambahan terhadap sejumlah saksi sesuai P19 JPU terlebih dahulu, baru kemudian kami akan meminta keterangan tambahan dari tersangka (Firli Bahuri),” ungkap Ade Safri pada Minggu, 7 Januari 2024.
Ade belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan para saksi akan dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Polda Metro. Begitu juga, identitas saksi-saksi tersebut masih belum diungkapkan oleh Ade Safri.
“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, Kombespol Ade menyatakan bahwa berkas perkara Firli telah dikembalikan oleh kejaksaan dengan petunjuk untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik sedang melakukan pelengkapan berkas perkara tersebut.
“Kami telah menerima berkas perkara, dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P19 dari JPU di Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Ade pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Selain kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kasus lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Firli. (cak/raz)