By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Siskaeee Gugat Praperadilan Terkait Penetapan Status Tersangka Kasus Film Porno
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Siskaeee Gugat Praperadilan Terkait Penetapan Status Tersangka Kasus Film Porno

By Redaktur Selasa, 16 Jan 2024
Share
Siskaeee alias Fransiska Candra Novita Sari.

JAKARTA, Slentingan.com – Selebgram Siskaeee mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus yang melibatkannya dengan rumah produksi film porno. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee alias Fransiska Candra Novita Sari, mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin, 15 Januari 2024. Nomor perkara yang terdaftar adalah 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi yang dapat diakses melalui SIPP PN Jaksel, dikutip pada Selasa, 16 Januari 2024.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, sementara termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).

Baca Juga:  Fakta Penangkapan Chandrika Chika dan 5 Temannya Terkait Narkoba di Hotel

Siskaeee Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Film Porno

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno. Selain Siskaeee, 10 pemeran lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menjadi dasar penetapan tersangka, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 28 Desember 2023.

Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Sementara Pasal 34 memberikan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi mereka yang menjadi objek atau model dalam muatan pornografi.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Kepala BPPD Sidoarjo Langsung Ditahan

Siskaeee dijadwalkan untuk diperiksa pada 8 Januari 2024, namun ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan diundur menjadi tanggal 15 Januari 2024. Namun, pada tanggal tersebut, Siskaeee juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Tidak datang. Nggak ada konfirmasi,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo, pada Senin, 15 Januari 2024. (cak/raz)

TAGGED: AKBP Ardian Satrio Utomo, Ditreskrimsus, film porno, gugatan, Kasubdit Siber, penetapan status, Polda Metro Jaya, praperadilan, rumah produksi, Selebgram, Siskaeee, Tersangka
Redaktur Selasa, 16 Jan 2024 Selasa, 16 Jan 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.
BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas
Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti
Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).
Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs
Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan
Rabu, 7 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

13 Tahun Askring Peduli Kantor Club, Bukan Pesta tapi Berbagi

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

DPRD Surabaya Ingatkan RHU: Jangan Lepas Tangan Jika Pelanggan Mabuk Picu Kecelakaan

Armuji Ultimatum Kader PDIP Surabaya: Main Proyek, Pungli, Pecat!

Kapolri Suyudi Bongkar Kursi Strategis Polri, Kabareskrim hingga Kadensus 88 Berganti

Berita Menarik Lainnya:

Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.

BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas

Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti

Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).

Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs

Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan

Rabu, 7 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?