By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Penipuan Online Love Scamming Terkait Aplikasi Kencan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Penipuan Online Love Scamming Terkait Aplikasi Kencan

By Redaktur Jumat, 19 Jan 2024
Share
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro.

JAKARTA, Slentingan.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan love scamming dengan jangkauan internasional. Penipuan ini berawal dari pemanfaatan aplikasi kencan online atau dating apps.

Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para pelaku mengincar korban-korban mereka melalui berbagai aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan.

Setiap pelaku menggunakan hingga empat profil palsu dalam aplikasi kencan, baik menggunakan identitas pria maupun wanita, yang sebenarnya bukan milik mereka.

“Mereka menyamar sebagai calon pasangan dan setelah berhasil menarik perhatian korban, para pelaku meminta nomor handphone untuk memperdalam komunikasi. Mereka menggunakan foto-foto menarik untuk menipu korban,” ungkap Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga:  Bareskrim Ringkus Pemilik Akun Ancam Tembak Anies Baswedan

Setelah menjalin hubungan cukup lama, pelaku melakukan profiling terhadap korban dengan maksud mengumpulkan informasi lengkap dan membangun kepercayaan.

Pelaku lebih cenderung mengincar korban yang berada di luar negeri, dan bahasa bukanlah hambatan karena pesan yang mereka kirim dapat dengan mudah diterjemahkan ke bahasa yang dimengerti korban.

Setelah berhasil mendapatkan semua informasi dan memenangkan kepercayaan korban, para pelaku mengajak korban untuk terlibat dalam bisnis bersama.

“Kemudian, korban diajak untuk membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com,” tambah Djuhandani.

Untuk memulai bisnis tersebut, korban diminta melakukan deposit awal sebesar Rp 20 juta, dengan pembayaran dilakukan melalui sistem kripto.

“Korban setuju untuk berinvestasi dengan harapan mendapatkan keuntungan, namun, kenyataannya, bisnis tersebut hanyalah palsu,” ujarnya.

Baca Juga:  Imigrasi segera Deportasi 88 WNA Cina yang Diringkus Polda Kepri

Dalam kasus ini, para pelaku berhasil menipu 368 orang dari berbagai negara, termasuk satu warga negara Indonesia dan 367 warga negara asing.

Negara-negara yang terkena dampak antara lain Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia.

Polisi telah berhasil mengamankan 21 orang terkait kasus ini, dengan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya. Sindikat ini diperkirakan mampu meraih keuntungan sekitar Rp 40-50 miliar per bulan.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  22 Artis Promosikan Judol, Nikita Mirzani Salah Satunya, Ini Kata Kabareskrim

“Dalam konteks ini, ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan adalah 4 tahun, tetapi jika terkait dengan UU ITE, ancaman hukuman mencapai 6 tahun,” jelasnya. (cak/raz)

TAGGED: bareskrim polri, Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, Bumble, Dirtipidum, http:sop66hccgolf.com, Love Scamming, Okcupid, sindikat penipuan, Tantan, Tinder
Redaktur Jumat, 19 Jan 2024 Jumat, 19 Jan 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, fraksi Partai Golkar.
Arif Fathoni Ingatkan Anggaran Pemuda Rp50 Miliar: Harus Hasilkan Generasi Kreatif
Sabtu, 15 Nov 2025
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono
APBD Rp12,7 Triliun Disahkan, Fraksi PDIP: Lanjutkan dengan Kerja Nyata
Kamis, 13 Nov 2025
Anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, dari Fraksi Gerindra.
Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Konsultasi ke Pemerintah Pusat
Rabu, 12 Nov 2025
Anggota DPRD Surabaya, Abdul Malik, prihatin kondisi nelayan Tambak Wedi, Kenjeran.
DPRD Surabaya Soroti Jeritan Nelayan Tambak Wedi: BPJS Ketenagakerjaan & BBM Subsidi Tak Bisa Lagi Ditunda
Selasa, 11 Nov 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025

BERITA POPULER

Arif Fathoni Ingatkan Anggaran Pemuda Rp50 Miliar: Harus Hasilkan Generasi Kreatif

APBD Rp12,7 Triliun Disahkan, Fraksi PDIP: Lanjutkan dengan Kerja Nyata

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, fraksi Partai Golkar.

Arif Fathoni Ingatkan Anggaran Pemuda Rp50 Miliar: Harus Hasilkan Generasi Kreatif

Sabtu, 15 Nov 2025
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono

APBD Rp12,7 Triliun Disahkan, Fraksi PDIP: Lanjutkan dengan Kerja Nyata

Kamis, 13 Nov 2025
Anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, dari Fraksi Gerindra.

Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Konsultasi ke Pemerintah Pusat

Rabu, 12 Nov 2025
Anggota DPRD Surabaya, Abdul Malik, prihatin kondisi nelayan Tambak Wedi, Kenjeran.

DPRD Surabaya Soroti Jeritan Nelayan Tambak Wedi: BPJS Ketenagakerjaan & BBM Subsidi Tak Bisa Lagi Ditunda

Selasa, 11 Nov 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?