By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Penipuan Online Love Scamming Terkait Aplikasi Kencan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Penipuan Online Love Scamming Terkait Aplikasi Kencan

By Redaktur Jumat, 19 Jan 2024
Share
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro.

JAKARTA, Slentingan.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan love scamming dengan jangkauan internasional. Penipuan ini berawal dari pemanfaatan aplikasi kencan online atau dating apps.

Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para pelaku mengincar korban-korban mereka melalui berbagai aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan.

Setiap pelaku menggunakan hingga empat profil palsu dalam aplikasi kencan, baik menggunakan identitas pria maupun wanita, yang sebenarnya bukan milik mereka.

“Mereka menyamar sebagai calon pasangan dan setelah berhasil menarik perhatian korban, para pelaku meminta nomor handphone untuk memperdalam komunikasi. Mereka menggunakan foto-foto menarik untuk menipu korban,” ungkap Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga:  Imigrasi segera Deportasi 88 WNA Cina yang Diringkus Polda Kepri

Setelah menjalin hubungan cukup lama, pelaku melakukan profiling terhadap korban dengan maksud mengumpulkan informasi lengkap dan membangun kepercayaan.

Pelaku lebih cenderung mengincar korban yang berada di luar negeri, dan bahasa bukanlah hambatan karena pesan yang mereka kirim dapat dengan mudah diterjemahkan ke bahasa yang dimengerti korban.

Setelah berhasil mendapatkan semua informasi dan memenangkan kepercayaan korban, para pelaku mengajak korban untuk terlibat dalam bisnis bersama.

“Kemudian, korban diajak untuk membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com,” tambah Djuhandani.

Untuk memulai bisnis tersebut, korban diminta melakukan deposit awal sebesar Rp 20 juta, dengan pembayaran dilakukan melalui sistem kripto.

“Korban setuju untuk berinvestasi dengan harapan mendapatkan keuntungan, namun, kenyataannya, bisnis tersebut hanyalah palsu,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengancam Tembak Capres Anies di Live TikTok Diperiksa di Polda Jatim

Dalam kasus ini, para pelaku berhasil menipu 368 orang dari berbagai negara, termasuk satu warga negara Indonesia dan 367 warga negara asing.

Negara-negara yang terkena dampak antara lain Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia.

Polisi telah berhasil mengamankan 21 orang terkait kasus ini, dengan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya. Sindikat ini diperkirakan mampu meraih keuntungan sekitar Rp 40-50 miliar per bulan.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Empat Bulan Buron, Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim Polri di Bali

“Dalam konteks ini, ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan adalah 4 tahun, tetapi jika terkait dengan UU ITE, ancaman hukuman mencapai 6 tahun,” jelasnya. (cak/raz)

TAGGED: bareskrim polri, Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, Bumble, Dirtipidum, http:sop66hccgolf.com, Love Scamming, Okcupid, sindikat penipuan, Tantan, Tinder
Redaktur Jumat, 19 Jan 2024 Jumat, 19 Jan 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.
Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun
Jumat, 10 Apr 2026
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, merilis ungkap perkara narkoba di mapolres, kemarin.
Digasak Tanpa Ampun, 19 Kasus Narkoba Dibongkar, 25 Tersangka Diciduk Polresta Sidoarjo
Jumat, 10 Apr 2026
Kakanim Tanjung Perak, Henry Wibowo (kiri), ikut mendampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono (kanan) acara peresmian Kawasan Java Integrated and Port Estate (JIIPE) di Gresik.
Imigrasi Pasang Mata Elang! Mega Proyek Melamin Terbesar RI di JIIPE Dikawal Ketat, TKA Tak Bisa Sembarangan 
Kamis, 9 Apr 2026
Ketua Peradi SAI sebelumnya, Abdul Salam bersama Ketua terpilih Tonic Tangkau usai muscab, kemarin.
Aklamasi Tanpa Lawan, Tonic Tangkau Pegang Kendali Peradi SAI Surabaya Raya
Kamis, 9 Apr 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026
Brigjenpol Yuldi Yusman

Era Yuldi Yusman: PNBP Imigrasi Pecah Rekor, Pelanggar Tak Diberi Ruang

Kamis, 2 Apr 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Rahardja dan Kakanim Soekarno-Hatta Galuh Priya Perdhana menggelar konferensi pers.

Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua

Selasa, 24 Mar 2026
Anggota DPD RI, dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo, Lia Istifhama.

Demokrasi Indonesia Disorot Alami “Slipping Down”, Senator Lia: Kembalikan Arah Demokrasi ke Nilai Pancasila

Minggu, 15 Mar 2026

BERITA POPULER

Alarm Sampah Surabaya Menyala: DPRD Surabaya Ultimatum Pemkot, Sistem Lama Harus Ditinggalkan

Rotasi 78 Pejabat Pemkot, DPRD Surabaya: Jangan Sekadar Geser Kursi, Kinerja Harus Naik

Kayoon Mau Disulap Jadi Ikon Wisata, Tapi Status Lahan Masih Abu-abu

Aklamasi Tanpa Lawan, Tonic Tangkau Pegang Kendali Peradi SAI Surabaya Raya

DPRD Surabaya Turun Tangan! Larangan Siswa SMP Naik Motor Didorong Keras, Transportasi Gratis Jadi Tuntutan

Berita Menarik Lainnya:

Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, merilis ungkap perkara narkoba di mapolres, kemarin.

Digasak Tanpa Ampun, 19 Kasus Narkoba Dibongkar, 25 Tersangka Diciduk Polresta Sidoarjo

Jumat, 10 Apr 2026
Kakanim Tanjung Perak, Henry Wibowo (kiri), ikut mendampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono (kanan) acara peresmian Kawasan Java Integrated and Port Estate (JIIPE) di Gresik.

Imigrasi Pasang Mata Elang! Mega Proyek Melamin Terbesar RI di JIIPE Dikawal Ketat, TKA Tak Bisa Sembarangan 

Kamis, 9 Apr 2026
Ketua Peradi SAI sebelumnya, Abdul Salam bersama Ketua terpilih Tonic Tangkau usai muscab, kemarin.

Aklamasi Tanpa Lawan, Tonic Tangkau Pegang Kendali Peradi SAI Surabaya Raya

Kamis, 9 Apr 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?