SIDOARJO, Slentingan.com – AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, diduga diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemotongan pajak dan retribusi. Saat ini, AS dikabarkan berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ini bukan kali pertama AS berhadapan dengan KPK. Pada Januari 2020, AS juga diamankan bersama Bupati Sidoarjo saat itu, Saiful Ilah, terkait pengadaan barang dan jasa.
Ketika itu, AS menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo. Kasus tersebut juga terjadi dalam konteks operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo.
Kini, AS terjaring OTT KPK lagi, kali ini saat menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo. Kasus yang menjeratnya saat ini terkait pemotongan pajak dan retribusi daerah.
Menurut keterangan dari Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya di akun YouTube resmi KPK RI pada Sabtu, 26 Januari 2024, sekitar 10 orang diamankan dalam OTT di Sidoarjo.
Beberapa di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN). Sebagian telah dibawa ke Jakarta, termasuk AS, sedangkan yang lain masih dalam proses pemeriksaan di Polda Jatim.
Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024.
Informasi yang diperoleh mengungkap bahwa setidaknya ada tiga ASN yang terlibat dalam operasi tangkap tangan tersebut, termasuk dua pegawai BPPD Sidoarjo dan seorang pejabat di Sekretariat Daerah.
Kejadian ini menegaskan pentingnya upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan, serta pentingnya integritas dalam pelayanan publik. (cak/raz)