By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: 5 Fakta Vonis Etik 90 Pegawai Rutan KPK Terkait Pungli
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

5 Fakta Vonis Etik 90 Pegawai Rutan KPK Terkait Pungli

By Redaktur Jumat, 16 Feb 2024
Share
Konferensi pers Dewas KPK terkait sidang etik kasus pungli di Rutan KPK.

JAKARTA, Slentingan.com – Puluhan pegawai KPK divonis bersalah dalam kasus pelanggaran etik terkait pungli di Rutan KPK. Total ada 90 orang yang disidang etik, 78 orang di antaranya dihukum minta maaf.

Awalnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik kloter pertama. Ke-12 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis, 15 Februari 2024.

Lalu apa saja fakta yang terungkap selama sidang?

1. Disanksi Minta Maaf

Mereka yang bersalah pun dijatuhi sanksi berat. Mereka diminta untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” tambahnya.

Sidang pun dilanjutkan untuk kloter kedua, ketiga dan keempat.

2. Total yang Disanksi

Total ada 90 orang yang disidang etik dalam sidang tersebut. 78 orang di antaranya telah disanksi.

“Keseluruhan orang pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara. Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa,” ujar Tumpak.

Tumpak menjelaskan, dari 90 orang yang disidang, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. Sedangkan ada 12 orang diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.

Baca Juga:  Dewas KPK Sidang Putusan Etik untuk 2 'Bos' Kasus Pungli Rutan pada 27 Maret

Berikut ini nilai uang yang diterima 12 pegawai KPK tersebut:

1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000
2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000
3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000
4. Candra: Rp 114.100.000
5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000
6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000
7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000
8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000
9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000
10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000
11. Burhanudin: Rp 65.000.000
12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000

Adapun ini rincian uang yang diterima oleh 12 pegawai KPK kloter 2 dalam kurun 2018-2023:

1. Muhammad Abduh tahun 2020-2023 sekitar Rp 85.000.000
2. Suharlan tahun 2018-2022 sekitar RP 128.700.000
3. Gian Javier Fajrin, tahun 2018-2023 sekitar Rp 97.000.000
4. Syarifuddin tahun 2019-2023 sekitar Rp 95.100.000
5. Wardoyo tahun 2019-2023 sekitar Rp 72.600.000
6. Gusnur Wahid tahun 2021-2023 sekitar Rp 68.500.000
7. Firdaus Fauzi tahun 2018 dan 2022-2023 sekitar Rp 46.500.000
8. Ismail Chandra tahun 2021 dan 2023 sekitar Rp 30.000.000
9. Ari Rahman Hakim tahun 2022 dan 2023 sekitar Rp 31.000.000
10. Zainuri tahun 2023 sekitar Rp 8.500.000
11. Dian Ari Harnanto tahun 2020 sekitar Rp 4.000.000
12. Rohimah, tahun 2018-2023 sekitar Rp 29.500.000

Selanjutnya rincian total yang diterima 20 pegawai rutan KPK dalam sidang etik kloter ke-4:

1. Dharma Ciptaningtyas: Rp 103.500.000
2. Asep Saepudin: Rp 102.600.000
3. Teguh Ariyanto: Rp 96.600.000
4. Suchaeri: Rp 95.800.000
5. Natsir: Rp 96.600.000
6. Moehamad Febri Usmiyanto: Rp 95.550.000
7.Masruri: Rp 94.600.000
8. Muhamad Sekhudin: Rp 91.600.000
9. Adryan Gusti Saputra: Rp 92.100.00
10. Fandi Achmad: Rp 88.600.000
11. Nazar: Rp 52 juta
12. Afyudin: Rp 84.100.000
13. Turitno: Rp 81.600.000
14. Restu Maulana Malik: Rp 69.950.000
15. Jepi Asmanto: Rp 68.500.000
16. Rahmat Kurniawan: Rp 57.100.000
17. Martua Pandapotan Purba: Rp 63.500.000
18. Iin Iriyani: Rp 50.000.000
19. Kinsun Kase: Rp 16.000.000
20. Hairul Ambia: Rp 2.000.000

Baca Juga:  Rotasi 32 ASN Surabaya Diwarnai Kontroversi, Sanksi Pungli Ikut Disikat

Lalu ini rincian total yang diterima 11 pegawai rutan KPK dari tahun 2018 hingga 2023 yang terungkap pada sidang kloter tiga:

1. Muhammad Ridwan sekitar Rp 160.500.000
2. Ramadhan Ubaidillah sekitar Rp 154.000.000
3. Ricky Rachmawanto sekitar Rp 131.950.000
4. Tarmedi Iskandar sekitar Rp 100.600.000
5. Asep Anzar sekitar Rp 99.600.000
6. Ikhsanudin sekitar Rp 99.600.000
7. Maranatha sekitar Rp 99.600.000
8. Eko Tri Sumanto sekitar Rp 37.000.000
9. Mahdi Aris sekitar Rp 96.600.000
10. Muhammad Faeshol Amarudin sekitar Rp 96.600.000
11. Sopyan sekitar Rp 88.600.000

3. Pungli Terkait Penyelundupan HP

Adapun pungli yang terjadi diduga adalah penyelundupan handphone ke dalam rutan. Para petugas rutan diduga membiarkan para tahanan menggunakan handphone.

Selain itu, petugas rutan KPK memberikan fasilitas lain ke tahanan, yaitu berupa memasukkan barang atau makanan ke rutan hingga memfasilitasi para tahanan untuk mengisi daya handphone dan powerbank.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Kepala BPPD Sidoarjo Langsung Ditahan

Mereka menerima uang bulanan dari para tahanan. Uang dikumpulkan pihak yang disebut ‘Lurah’. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 bahkan hingga 2023.

4. Pasal yang Dikenakan

Tumpak mengatakan pihak yang terbukti bersalah dikenai pasal yang sama, terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Atau, ketika pelaksanaan tugas, mendapatkan keuntungan pribadi.

“Saya rasa itu. Semua dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No 3/2021. Apa itu? Yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.

5. Sisa 3 Orang Belum Disidang Etik

Meskipun ada 90 orang yang telah disidang, masih ada tiga orang lagi yang belum disidang. Tiga orang sisanya akan segera diperiksa Dewas KPK.

“Tiga orang itu dalam waktu singkat ini akan segera disidangkan lagi. Itu mantan Plt Kepala Rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan PNYD yang dari Polri,” ucap anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis, 15 Februari 2024.

Albertina menjelaskan 90 orang sudah diperiksa, dan masih ada tiga orang lagi. Dirinya juga menegaskan tiga orang itu akan diproses, dan tidak didiamkan.

“Seperti kita ketahui bahwa dulu sudah kita umumkan 90 orang yang sudah kita sidangkan, masih ada tiga orang lagi,” kata dia.

“Yang tiga tidak kami diamkan, tapi akan segera kami selesaikan,” tambahnya. (cak/raz)

TAGGED: #KPK, #Pungli, dewas kpk, Gedung ACLC KPK, Ketua Dewas KPK, Pungutan Liar, rutan kpk, Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, Vonis Etik
Redaktur Jumat, 16 Feb 2024 Jumat, 16 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Pengunjung yang dinyatakan positif narkoba pasca razia gabungan dikumpulkan dekat pintu masuk THM.
Club Station Basra Disorot, 17 Pengunjungnya Positif Narkoba saat Razia Gabungan
Kamis, 22 Okt 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di rumah dinas.
Armuji Sentil Orang Tua ABH Kasus Kematian ZAA, Jangan Cuma Datang Sekali
Rabu, 21 Okt 2026
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama perwakilan BEM se-Jawa Timur
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Gandeng BEM, Bahas Narkoba hingga Minuman Keras
Selasa, 20 Okt 2026
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Enny Minarsih.
477 Reklame Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Soroti Pengawasan dan Target Pajak
Selasa, 20 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Aksara Jawa Terancam Dilupakan, Paguyuban Dorong Masuk Kurikulum Sekolah

Tiba di Indonesia, Penumpang Asing Bisa Akses Tiket Whoosh dari All Indonesia

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perketat Pengawasan Digital

Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban

Bocah Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dibully, Polisi Tetapkan Satu Anak Berstatus ABH

Berita Menarik Lainnya:

Pengunjung yang dinyatakan positif narkoba pasca razia gabungan dikumpulkan dekat pintu masuk THM.

Club Station Basra Disorot, 17 Pengunjungnya Positif Narkoba saat Razia Gabungan

Kamis, 22 Okt 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di rumah dinas.

Armuji Sentil Orang Tua ABH Kasus Kematian ZAA, Jangan Cuma Datang Sekali

Rabu, 21 Okt 2026
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama perwakilan BEM se-Jawa Timur

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Gandeng BEM, Bahas Narkoba hingga Minuman Keras

Selasa, 20 Okt 2026
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Enny Minarsih.

477 Reklame Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Soroti Pengawasan dan Target Pajak

Selasa, 20 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?