By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: 5 Fakta Vonis Etik 90 Pegawai Rutan KPK Terkait Pungli
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

5 Fakta Vonis Etik 90 Pegawai Rutan KPK Terkait Pungli

By Redaktur Jumat, 16 Feb 2024
Share
Konferensi pers Dewas KPK terkait sidang etik kasus pungli di Rutan KPK.

JAKARTA, Slentingan.com – Puluhan pegawai KPK divonis bersalah dalam kasus pelanggaran etik terkait pungli di Rutan KPK. Total ada 90 orang yang disidang etik, 78 orang di antaranya dihukum minta maaf.

Awalnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik kloter pertama. Ke-12 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis, 15 Februari 2024.

Lalu apa saja fakta yang terungkap selama sidang?

1. Disanksi Minta Maaf

Mereka yang bersalah pun dijatuhi sanksi berat. Mereka diminta untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” tambahnya.

Sidang pun dilanjutkan untuk kloter kedua, ketiga dan keempat.

2. Total yang Disanksi

Total ada 90 orang yang disidang etik dalam sidang tersebut. 78 orang di antaranya telah disanksi.

“Keseluruhan orang pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara. Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa,” ujar Tumpak.

Tumpak menjelaskan, dari 90 orang yang disidang, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. Sedangkan ada 12 orang diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.

Baca Juga:  IPW Bantah Politisasi Terkait Laporan Ganjar ke KPK Usai Pilpres

Berikut ini nilai uang yang diterima 12 pegawai KPK tersebut:

1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000
2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000
3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000
4. Candra: Rp 114.100.000
5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000
6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000
7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000
8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000
9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000
10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000
11. Burhanudin: Rp 65.000.000
12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000

Adapun ini rincian uang yang diterima oleh 12 pegawai KPK kloter 2 dalam kurun 2018-2023:

1. Muhammad Abduh tahun 2020-2023 sekitar Rp 85.000.000
2. Suharlan tahun 2018-2022 sekitar RP 128.700.000
3. Gian Javier Fajrin, tahun 2018-2023 sekitar Rp 97.000.000
4. Syarifuddin tahun 2019-2023 sekitar Rp 95.100.000
5. Wardoyo tahun 2019-2023 sekitar Rp 72.600.000
6. Gusnur Wahid tahun 2021-2023 sekitar Rp 68.500.000
7. Firdaus Fauzi tahun 2018 dan 2022-2023 sekitar Rp 46.500.000
8. Ismail Chandra tahun 2021 dan 2023 sekitar Rp 30.000.000
9. Ari Rahman Hakim tahun 2022 dan 2023 sekitar Rp 31.000.000
10. Zainuri tahun 2023 sekitar Rp 8.500.000
11. Dian Ari Harnanto tahun 2020 sekitar Rp 4.000.000
12. Rohimah, tahun 2018-2023 sekitar Rp 29.500.000

Selanjutnya rincian total yang diterima 20 pegawai rutan KPK dalam sidang etik kloter ke-4:

1. Dharma Ciptaningtyas: Rp 103.500.000
2. Asep Saepudin: Rp 102.600.000
3. Teguh Ariyanto: Rp 96.600.000
4. Suchaeri: Rp 95.800.000
5. Natsir: Rp 96.600.000
6. Moehamad Febri Usmiyanto: Rp 95.550.000
7.Masruri: Rp 94.600.000
8. Muhamad Sekhudin: Rp 91.600.000
9. Adryan Gusti Saputra: Rp 92.100.00
10. Fandi Achmad: Rp 88.600.000
11. Nazar: Rp 52 juta
12. Afyudin: Rp 84.100.000
13. Turitno: Rp 81.600.000
14. Restu Maulana Malik: Rp 69.950.000
15. Jepi Asmanto: Rp 68.500.000
16. Rahmat Kurniawan: Rp 57.100.000
17. Martua Pandapotan Purba: Rp 63.500.000
18. Iin Iriyani: Rp 50.000.000
19. Kinsun Kase: Rp 16.000.000
20. Hairul Ambia: Rp 2.000.000

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Harta Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Rp 4,7 Miliar

Lalu ini rincian total yang diterima 11 pegawai rutan KPK dari tahun 2018 hingga 2023 yang terungkap pada sidang kloter tiga:

1. Muhammad Ridwan sekitar Rp 160.500.000
2. Ramadhan Ubaidillah sekitar Rp 154.000.000
3. Ricky Rachmawanto sekitar Rp 131.950.000
4. Tarmedi Iskandar sekitar Rp 100.600.000
5. Asep Anzar sekitar Rp 99.600.000
6. Ikhsanudin sekitar Rp 99.600.000
7. Maranatha sekitar Rp 99.600.000
8. Eko Tri Sumanto sekitar Rp 37.000.000
9. Mahdi Aris sekitar Rp 96.600.000
10. Muhammad Faeshol Amarudin sekitar Rp 96.600.000
11. Sopyan sekitar Rp 88.600.000

3. Pungli Terkait Penyelundupan HP

Adapun pungli yang terjadi diduga adalah penyelundupan handphone ke dalam rutan. Para petugas rutan diduga membiarkan para tahanan menggunakan handphone.

Selain itu, petugas rutan KPK memberikan fasilitas lain ke tahanan, yaitu berupa memasukkan barang atau makanan ke rutan hingga memfasilitasi para tahanan untuk mengisi daya handphone dan powerbank.

Baca Juga:  Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Blak-Blakan

Mereka menerima uang bulanan dari para tahanan. Uang dikumpulkan pihak yang disebut ‘Lurah’. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 bahkan hingga 2023.

4. Pasal yang Dikenakan

Tumpak mengatakan pihak yang terbukti bersalah dikenai pasal yang sama, terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Atau, ketika pelaksanaan tugas, mendapatkan keuntungan pribadi.

“Saya rasa itu. Semua dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No 3/2021. Apa itu? Yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.

5. Sisa 3 Orang Belum Disidang Etik

Meskipun ada 90 orang yang telah disidang, masih ada tiga orang lagi yang belum disidang. Tiga orang sisanya akan segera diperiksa Dewas KPK.

“Tiga orang itu dalam waktu singkat ini akan segera disidangkan lagi. Itu mantan Plt Kepala Rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan PNYD yang dari Polri,” ucap anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis, 15 Februari 2024.

Albertina menjelaskan 90 orang sudah diperiksa, dan masih ada tiga orang lagi. Dirinya juga menegaskan tiga orang itu akan diproses, dan tidak didiamkan.

“Seperti kita ketahui bahwa dulu sudah kita umumkan 90 orang yang sudah kita sidangkan, masih ada tiga orang lagi,” kata dia.

“Yang tiga tidak kami diamkan, tapi akan segera kami selesaikan,” tambahnya. (cak/raz)

TAGGED: #KPK, #Pungli, dewas kpk, Gedung ACLC KPK, Ketua Dewas KPK, Pungutan Liar, rutan kpk, Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, Vonis Etik
Redaktur Jumat, 16 Feb 2024 Jumat, 16 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya
INDONESIA HARUS BANGKIT
Minggu, 19 Jul 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kembali lagi datang menjenguk korban konser musik Denny Caknan di RSUD Soewandhi yang kini sudah mulai membaik.
Di Balik Gemuruh Denny Caknan, Masih Ada Luka yang Belum Sembuh, Armuji: Kesehatan Warga Adalah Prioritas
Jumat, 17 Jul 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Pasang ‘Garis Keras’: MPLS 2026 Larang Perpeloncoan dan Bullying!
Selasa, 14 Jul 2026
Penandatanganan Kesepahaman Bersama oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna di Bandung, Jawa Barat.
Kemnaker dan Bank BJB Jalin Kerja Sama Pengembangan Kompetensi SDM dan Layanan Perbankan
Sabtu, 11 Jul 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

Di Balik Gemuruh Denny Caknan, Masih Ada Luka yang Belum Sembuh, Armuji: Kesehatan Warga Adalah Prioritas

INDONESIA HARUS BANGKIT

Berita Menarik Lainnya:

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kembali lagi datang menjenguk korban konser musik Denny Caknan di RSUD Soewandhi yang kini sudah mulai membaik.

Di Balik Gemuruh Denny Caknan, Masih Ada Luka yang Belum Sembuh, Armuji: Kesehatan Warga Adalah Prioritas

Jumat, 17 Jul 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Pasang ‘Garis Keras’: MPLS 2026 Larang Perpeloncoan dan Bullying!

Selasa, 14 Jul 2026
Penandatanganan Kesepahaman Bersama oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna di Bandung, Jawa Barat.

Kemnaker dan Bank BJB Jalin Kerja Sama Pengembangan Kompetensi SDM dan Layanan Perbankan

Sabtu, 11 Jul 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?