JAKARTA, Slentingan.com – Ahmad Sahroni, Bendahara Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana yang diterima dari Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga diperoleh melalui pemerasan terhadap bawahannya di Kementerian Pertanian.
Meskipun demikian, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berpendapat bahwa sebaiknya NasDem telah memulai langkah pengembalian tersebut sejak awal proses penyelidikan.
“Seharusnya NasDem telah memulai pengembalian dana tersebut sejak fase penyelidikan, atau paling lambat pada tahap penyidikan oleh KPK, jika memang berniat untuk mengembalikannya,” ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Rabu, 28 Februari 2024.
“Namun, kami tetap menghargai niat baik dari Partai NasDem, dan kami menyerukan agar pengembalian dilakukan segera untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” tambahnya.
Walau demikian, Boyamin juga memahami alasan mengapa NasDem tidak langsung mengembalikan dana tersebut sejak awal. Menurutnya, sumbangan sebesar Rp 40 juta dari SYL mungkin dianggap terlalu kecil bagi seorang menteri.
“Meskipun NasDem memiliki beberapa menteri, sumbangan sebesar Rp 40 juta mungkin dianggap kecil, dan sulit untuk memastikan apakah dana tersebut bersih atau hasil dari tindakan korupsi. Namun, kami memahami bahwa dalam dunia politik, sumbangan semacam itu sering terjadi,” jelasnya.
Boyamin menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak akan secara otomatis menghapus sanksi pidana yang mungkin akan diterima NasDem. Namun, tindakan tersebut mungkin dapat mempengaruhi putusan hukuman.
“Meskipun demikian, pengembalian dana tersebut mungkin dapat mempengaruhi putusan hukuman yang akan dijatuhkan, tetapi itu tidak akan menghapus sanksi pidana jika terbukti bahwa NasDem terlibat dalam kasus tersebut. Namun, jika NasDem hanya menerima sumbangan tanpa mengetahui sumber dana tersebut, hal itu mungkin akan dipertimbangkan dalam putusan hukuman,” ujarnya.
Boyamin juga mengingatkan bahwa NasDem berisiko menghadapi masalah hukum jika ternyata mengetahui asal-usul dana tersebut. Meski demikian, dia tetap meyakini bahwa NasDem tidak terlibat dalam kasus SYL.
“Jika di kemudian hari terbukti bahwa NasDem mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari hasil korupsi, maka partai tersebut dapat diminta pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan NasDem dalam kasus ini,” tegasnya. (cak/raz)