By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: KPK Tak Persoalkan Status sebagai Honorer Kementerian Pertanianan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

KPK Tak Persoalkan Status sebagai Honorer Kementerian Pertanianan

Aliran Uang ke Biduan Nayunda Disorot

By Admin Rabu, 22 Mei 2024
Share
Nayunda Nabila
Nayunda Nabila

JAKARTA, Slentingan.com – Biduan Nayunda Nabila yang diperikan KPK dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali menjadi perhatian publik.

KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nayunda Nabila tidak terkait dengan statusnya sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian. Nayunda diperiksa terkait aliran uang.

“Ini kaitannya dengan aliran uang dari tersangka SYL yang diduga mengalir kepada yang bersangkutan. Tentu tidak ada kaitannya dengan dia sebagai honorer atau apa pun jabatannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Selasa, 21 Mei 2024.

Ali menuturkan bahwa penyidik memeriksa siapa pun yang terindikasi terlibat aliran dana Syahrul. Jika seseorang terlibat dalam aliran dana hasil korupsi, orang tersebut bisa disebut sebagai pelaku pasif.

“Dalam TPPU, aliran uang ini didalami kepada siapa pun. Bisa sangat sah atau boleh menurut hukum ketika ada kesengajaan turut menikmati hasil kejahatan. Maka, dalam proses TPPU, ada yang disebut dengan pelaku pasif,” lanjutnya.

Baca Juga:  Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Meski begitu, Ali memastikan KPK terus mengembangkan dugaan TPPU yang dilakukan oleh SYL. Dia menyebutkan, dalam persidangan, akan terkuak banyak fakta baru.

“Kami akan terus kembangkan ini lebih dahulu menunggu proses persidangan. Di persidangan, banyak fakta menarik yang sebagian sudah keluar dalam proses penyidikan, ada juga fakta-fakta baru yang muncul,” ujarnya.

Dia menekankan fakta-fakta dalam persidangan tentu menjadi catatan bagi jaksa untuk lebih mendalami perkembangan kasus ini.

“Tentu ini menjadi catatan penting bagi tim JPU untuk mengembangkan lebih lanjut dalam laporan perkembangan tuntutannya yang nanti diserahkan kepada kedeputian penindakan. Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo ini,” pungkasnya.

SYL Titip Biduan Nayunda Jadi Tenaga Honorer Kementan

Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, mengungkap SYL menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan. Namun, Nayunda jarang ngantor meski digaji jutaan per bulan.

Baca Juga:  KPK Apresiasi Kanwil BPN Jatim Tuntaskan 100 Persen Sertifikat Aset Pemda

Hal itu diungkap Wisnu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024. Mulanya, jaksa bertanya soal ada tidaknya pegawai honorer yang dititipkan SYL di Kementan.

“Saksi tahu ada pegawai Kementan honorer yang dititipkan oleh Pak Yasin Limpo atau keluarganya di Kementan?” tanya jaksa.

“Oh, ada, Pak,” jawab Wisnu.

“Siapa?” tanya jaksa.

“Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” jawab Wisnu.

Wisnu mengatakan Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan kemudian diberhentikan karena tidak pernah ke kantor. Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan.

“Sebelum saya lanjutkan, Nayunda ini sepengetahuan saksi siapa dia? Profesi sebelumnya siapa?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Tuntaskan 100 Persen Sertifikat Aset Pemda, Kakanwil BPN Jatim Terima Apresiasi KPK

“Pada waktu di Karantina, kita tidak tahu, Pak. Baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor. Terus setahun berikutnya sudah kita hentikan,” jawab Wisnu.

“Berapa kalau dia menerima per bulan?” tanya jaksa.

“Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000 (Rp 4,3 juta),” jawab Wisnu.

Dia mengatakan Nayunda cuma dua kali datang ke kantor. Nayunda ditempatkan sebagai honorer Kementan yang seolah bertugas di bagian protokoler.

“Pernah masuk, Pak. Pernah masuk dua kali kalau nggak salah. Pernah masuk dua kali,” ujarnya.

“Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?” tanya jaksa.

“Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga,” ucap Wisnu. HUM/BOY

TAGGED: #KPK, Ali Fikri, Kementerian Pertanian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Korupsi Kementan, Nayunda Nabila, Syahrul Yasin Limpo
Admin Rabu, 22 Mei 2024 Rabu, 22 Mei 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Pengunjung yang dinyatakan positif narkoba pasca razia gabungan dikumpulkan dekat pintu masuk THM.
Club Station Basra Disorot, 17 Pengunjungnya Positif Narkoba saat Razia Gabungan
Kamis, 22 Okt 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di rumah dinas.
Armuji Sentil Orang Tua ABH Kasus Kematian ZAA, Jangan Cuma Datang Sekali
Rabu, 21 Okt 2026
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama perwakilan BEM se-Jawa Timur
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Gandeng BEM, Bahas Narkoba hingga Minuman Keras
Selasa, 20 Okt 2026
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Enny Minarsih.
477 Reklame Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Soroti Pengawasan dan Target Pajak
Selasa, 20 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Aksara Jawa Terancam Dilupakan, Paguyuban Dorong Masuk Kurikulum Sekolah

Tiba di Indonesia, Penumpang Asing Bisa Akses Tiket Whoosh dari All Indonesia

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perketat Pengawasan Digital

Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban

Bocah Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dibully, Polisi Tetapkan Satu Anak Berstatus ABH

Berita Menarik Lainnya:

Pengunjung yang dinyatakan positif narkoba pasca razia gabungan dikumpulkan dekat pintu masuk THM.

Club Station Basra Disorot, 17 Pengunjungnya Positif Narkoba saat Razia Gabungan

Kamis, 22 Okt 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di rumah dinas.

Armuji Sentil Orang Tua ABH Kasus Kematian ZAA, Jangan Cuma Datang Sekali

Rabu, 21 Okt 2026
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama perwakilan BEM se-Jawa Timur

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Gandeng BEM, Bahas Narkoba hingga Minuman Keras

Selasa, 20 Okt 2026
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Enny Minarsih.

477 Reklame Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Soroti Pengawasan dan Target Pajak

Selasa, 20 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?