By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Bunuh Junior Kampus, Mahasiswa Universitas Indonesia Dituntut Mati
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Bunuh Junior Kampus, Mahasiswa Universitas Indonesia Dituntut Mati

By Redaktur Jumat, 15 Mar 2024
Share
Altafasalya Ardnika Basya memperagakan adegan membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan.

DEPOK, Slentingan.com – Kasus pembunuhan yang melibatkan Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), terhadap Muhammad Naufal Zidan, juniornya, berujung tuntutan hukuman mati.

Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023, di kos di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok. Altaf ditangkap setelah jasad Naufal ditemukan di bawah tempat tidur, setelah keluarganya mencari korban yang tak kunjung pulang.

Menurut penyelidikan Polres Metro Depok, motif pembunuhan ini terkait dengan utang pinjaman online (pinjol) dan kerugian dalam investasi kripto. Altaf menyatakan bahwa tekanan finansial ini mendorongnya untuk mengambil tindakan ekstrem.

“Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia (pelaku) didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban,” kata Wakasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan saat itu.

Baca Juga:  Polisi Akan Gelar Perkara Terkait Dugaan Promosi Judi Online oleh Hana Hanifah

Polisi menyebut Altaf mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat bermain investasi kripto. Altaf juga sempat berutang kepada korban.

“Rp 80 juta (rugi), pelaku ini bermain kripto itu main sana-sini, lalu ke pinjol, bukan pinjol aja. Kepada korban ada pinjam Rp 200 ribu dan sudah dikembalikan,” ujar Nirwan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu, 13 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bukti yang menunjukkan bahwa Altaf secara sadar dan terencana melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” kata JPU Alfa Dera, dalam persidangan di PN Depok, Rabu, 13 Maret 2024.

Baca Juga:  Duel Berdarah di Desa Gelang Jember, 1 Tewas, 3 Terluka

JPU menilai tak ada hal meringankan dari Altaf, terdakwa pembunuh Naufal.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa,” ujar Alfa.

Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan mati Altaf. Salah satunya yakni perbuatan Altaf di luar batas perilaku manusia.

“Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan khususnya terhadap kedua orang tua korban,” ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan.

“Perbuatan Terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” jelasnya. (cak/raz)

Baca Juga:  Mahasiswi Ubaya Dibunuh, Jasad Dimasukkan Koper dan Dibuang di Jurang Pacet
TAGGED: AKP Nirwan Pohan, Altafasalya Ardnika Basya, Mahasiswa, Mati, pembunuhan, Polres Metro Depok, tuntutan, UI, Universitas Indonesia, Wakasatreskrim
Redaktur Jumat, 15 Mar 2024 Jumat, 15 Mar 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
King Abdi (tengah) bersama para pemenang lomba didampingi Ketua Fraksi DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy (kanan).
Golkar Surabaya Buka Panggung Ikon Baru: UMKM Unjuk Gigi Ciptakan Oleh-Oleh Khas Kota Pahlawan 
Minggu, 20 Jul 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan didampingi istri memberikan sambutan dalam acara pisah sambut beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan Siap Tancap Gas Lanjutkan Reforma Agraria Inklusif
Senin, 14 Jul 2025
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan (kanan) bersama ulama kharismatik Gresik, Habib Abu Bakar Bin Ali Assegaf.
Kepala BPN Gresik Temui Habib Abu Bakar: Gas Pol Sertifikasi Tanah Wakaf & Rumah Ibadah
Minggu, 13 Jul 2025
Kakanwil Ditjenpas, Kadiyono secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Gebrakan Baru di Lapas Pamekasan! Bangun Layanan Terpadu, Kakanwil: Ini Awal dari Kolaborasi Hebat!
Minggu, 13 Jul 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025
Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, juga anggota Tim Pengawas Haji DPR RI.

Temukan Sejumlah Masalah, Timwas DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 11 Jun 2025
Wali Kota Surabay Eri Cahyadi memberikan keterangan kepada wartawan soal Covid-19.

Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Pakai Masker

Selasa, 3 Jun 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Jelang Puncak Haji, DPR RI dan Kemenag Gelar Rapat Koordinasi Bahas 3 Masalah Krusial

Senin, 2 Jun 2025

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

King Abdi (tengah) bersama para pemenang lomba didampingi Ketua Fraksi DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy (kanan).

Golkar Surabaya Buka Panggung Ikon Baru: UMKM Unjuk Gigi Ciptakan Oleh-Oleh Khas Kota Pahlawan 

Minggu, 20 Jul 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan didampingi istri memberikan sambutan dalam acara pisah sambut beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan Siap Tancap Gas Lanjutkan Reforma Agraria Inklusif

Senin, 14 Jul 2025
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan (kanan) bersama ulama kharismatik Gresik, Habib Abu Bakar Bin Ali Assegaf.

Kepala BPN Gresik Temui Habib Abu Bakar: Gas Pol Sertifikasi Tanah Wakaf & Rumah Ibadah

Minggu, 13 Jul 2025
Kakanwil Ditjenpas, Kadiyono secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Gebrakan Baru di Lapas Pamekasan! Bangun Layanan Terpadu, Kakanwil: Ini Awal dari Kolaborasi Hebat!

Minggu, 13 Jul 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?